Tampilkan postingan dengan label wartawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wartawan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juni 2012

Media Dan Realitasnya

Oleh Kafil Yamin

“Media itu cuma memberitakan, menyampaikan fakta.” Saya percaya ini, karena ‘kebetulan’ saya pun orang media. Selain itu, media pun diikat  sejumlah etika, aturan dan hukum. Pendeknya, media tidak dapat  menyebarkan kebohongan.

Mari kita berasumsi bahwa tidak ada media yang menyebarkan kebohongan. Tapi, mengharapkan fakta, informasi, atau pengetahuan yang utuh dari pemberitaan media adalah tidak mungkin. Karena itu, media tidak boleh menjadi satu-satunya sumber pengetahuan kita.

Kenapa? Karena tidak satu pun media yang bisa memuat semua informasi  dan fakta bahkan tentang SATU kasus! Media dibatasi ruang, waktu, aturan dan kepentingan. Ditambah lagi ada sejumlah kriteria mengapa satu informasi, atau peristiwa, layak diberitakan atau layak disebut berita. Kriteria itu banyak. Tapi untuk kepentingan ini, saya sebutkan tiga saja: conflict, competition, shock [konflik, persaingan dan kejutan].

Minggu, 06 Mei 2012

Aji Langsa Serukan Perlindungan terhadap Jurnalis

     
Haba Rakyat

            LANGSA: Memperingati hari pers Nasional Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Kota Langsa menyerukan kepada semua pihak agar memberikan perlindungan terhadap jurnalis serta mengusut  tuntas kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis.

            “kita meminta semua pihak agar memberikan dukungan serta perlindungan terhadap para pekerja pers baik yang bekerja di Aceh maupun diseluruh Indonesia,” ujar Ivo Lestari Ketua Aji Kota Langsa dalam siaran pers yang diterima Kamis (3/5)

.               Lebih jauh dia mengatakan hingga memasuki pengujung tahun 2012 kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat intensitasnya, berdasarkan catatan AJIIndonesia, jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis periode Mei 2011 sampai dengan April 2012 mencapai 674 kasus.

               “ Jika diklasifikasi kekerasan itu meliputi pembunuhan, pengrusakan kantor media, pengusiran dan larangan melakukan peliputan, sensor, tekanan melalui hukum, ancaman dan teror, perusakan alat liputan, serta demonstrasi dan pengerahan massa,” kata Ivo.

               Dia mengatakan beberapa kasus pembunuhan terhadap wartawan juga belum terungkap sampai saat ini seperti yang dialami . Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi),Ridwan Salamun (Sun TV).

               Dia mengatakan maraknya kasus kekerasan itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis. Di sisi lainnya, impunitas atau adanya  pembiaran pelaku kejahatan juga menjadi pemicu lainnya terjadi kekerasan terhadap Pers.

           Untuk mencegahkekerasan terhadap jurnalis. Dari catatan AJI, hanya sebagian kecil kasus-kasus kekerasan yang diusut dan diadili pelaku dengan hukuman yang adil.

Minggu, 01 April 2012

Puluhan Wartawan Ikuti Pelatihan Peliputan Pilkada Damai

 

            KotaLangsa: Puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak maupun elektronik  mengikuti pelatihan peliputan  Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) damai yang diprakarsai Aliansi Jurnalistik Independen (AJI)  Indonesia cabang Langsa, Minggu (1/4).

Ketua Panitia Ivo Lestari yang juga ketua AJI Kota Langsa mengatakan pelatihan yang berlangsung selama dua hari sejak 31 Maret sampai 1 April 2012 tersebut berlangsung di Hotel Kartika dengan menghadirkan pembicara utama  Didik Supriyanto  dari AJI  Indonesia.

Pelatihan yang diikuti oleh para wartawan dari Kabupaten Aceh Timur . Kota Langsa dan Aceh Tamiang tersebut membahas berbagai isu-isu yang berkaitan dengan peliputan selama Pemilukad yang saat ini sedang berlangsung di Aceh.

Didik Supriyanto dalam materi yang disampaikannya mengatakan  media massa merupakan salah satu elemen yang dapat menjadikan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang saat ini sedang berlangsung di Aceh  berjalan  baik.

“Sebagai salah satu sarana utama yang menyampaikan pesan-pesan serta fenomena politik yang terjadi selama tahapan Pemilukada menjadikan posisi media massa sangat penting,” katanya.

Karena posisinya tersebut sangat vital sehingga diharapkan para wartawan yang melakukan peliputan agar selalau mengunakan prinsip jurnalistik yaitu pelaporan yang dilakukan secara berimbang, akurat, objektif, netral serta independensi dengan menjujung azas-azas etika jurnalistik.

“Hal ini penting untuk menjadikan Pemilukada berjalan lebih baik dengan meminimalisir berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkan prasangka ataupun kekacauan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Pada bagian lain Ivo mengharapkan dari pelatihan tersebut para wartawan yang ikut serta dapat mempraktekkan beragam cara yang telah dipelajari selama pelatihan dalam meliput Pemilukada di Aceh.

“Kita berharap dari pelatihan ini dapat dipetik berbagai pelajaran yang mudah-mudahan berguna bagi rekan-rekan wartawan yang akan melakukan peliputan selama Pemilukada ini,” katanya.

Jumat, 10 Februari 2012

Puluhan Wartawan Langsa lakukan Demo




            Kota Langsa: Hari Pers Nasional ke-27 yang jatuh pada hari, Kamis 9 Februari 2012, Puluhan wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Langsa melakukan aksi demo memprotes  pemukulan seorang wartawan di Kabupaten Aceh Timur beberapa hari lalu, Jum'at (10/2).

            Aksi demo yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB diawali dengan berjalan kaki dari tempat mangkal wartawan di warung Rimbun, belakang Kantor Bapeda Aceh Timur dan  memutari seputaran Kota Langsa  dengan pengawalan petugas dari Kepolisian Resort Kota Langsa. Jurnalis dari media cetak, elektronik, dan online membawakan sejumlan kartun dan spanduk berisi pesan penghentian kekerasan terhadap wartawan.

   Koordinator aksi, Bahtiar,  membacakan pernyataan sikap diantaranya meminta apaarat penegak hukum menangkap oknum kontraktor yang memukul wartawan di Kantor Mapolsek Banda Alam.

      Mengecam tindakan kekerasan terhadap pekerja pers, dan meminta Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolsek Banda Alam, yang dinilai telah melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan di depan matanya. 

     Dia juga menyatakan wartawan Kota Langsa, mendesakan untuk seluruh elemen di Aceh dan Indonesia pada umumnya agar tak melakukan kriminalitas terhadap pers. Para Jurnalis juga mendesak polisi mengusut sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalistik baik di Aceh maupun di daerah lain di Indonesia.

Sementara itu ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Timur Agusni AH usai acara demo mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan.

“Aksi pemukulan terhadap wartawan  merupakan upaya pembungkaman terhadap kebenaran, ini tidak boleh terjadi, aparat harus bertindak bukan malah membiarkan seperti yang terjadi di  Mapolsek Banda Alam, Aceh Timur. ‘. Ujarnya

Rabu, 08 Februari 2012

Gaga-Gara Konfirmasi Jalan Berdebu Wartawan Alami Pemukulan Di Polsek


Haba Rakyat

BANDA ALAM: Setelah Darma S, 37, wartawan Koran Monitor terbitan Medan ditemukan tewas dalam sebuah parit di Aceh Tenggara, kini giliran Basri, 34, wartawan Radar Nusantara terbitan Jakarta mengaku dipukul. Anehnya, pemukulan itu terjadi di dalam Kantor Polsek Banda Alam, Kab. Aceh Timur, Selasa (8/2).

Kejadian yang menimpa insan pers itu terjadi sekira pukul 16:00 petang. Pemukulan yang dialami Basri tersebut terjadi dihadapan petugas kepolisian setempat. Meski pemukulan yang dialami seorang wartawan yang bertugas di Aceh Timur itu terjadi di Mapolsek, namun kepolisian setempat tidak menangani kasus tersebut dan Basri dengan inisiatif sendiri melaporkannya ke Polres Aceh Timur sekira pukul 16:00.

Basri, korban pemukulan di Polsek Banda Alam menjelaskan, awalnya Basri yang beralamat di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk ke Banda Alam dengan tujuan membuat laporan kehilangan atas surat tanah milik keluarganya di Mapolsek Banda Alam, Selasa (7/2) sekira pukul 12:00.

Namun karena Kapolsek sedang menerima tamu lain, sehingga Basri memutuskan untuk menunggu di depan Mapolsek setempat persisnya di salah satu Warung Kopi (Warkop). Beberapa warga yang sedang menikmati di secangkir kopi di Warkop tanpa sengaja memberikan masukan terkait tebalnya debu akibat terlantarnya jalan utama di depan SDN 1 Banda Alam sejak tiga bulan yang lalu.

“Setelah menerima keluhan warga setempat, lalu melalui telepon saya hubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Timur, H. M. Yusuf Adam. Beliau (Kadis PU) mengatakan, bahwa jalan yang berdebu itu adalah proyek pengaspalan jalan yang sedang dikerjakan oleh rekanan. Kadis PU juga mengaku, bahwa hari ini (Rabu—red) jalan tersebut akan dilanjutkan pengerjaannya,” papar Basri.

Selain melakukan konfirmasi sebuah pemberitaan terkait terlantarnya pembangunan pengaspalan jalan di Banda Alam, lanjut Basri, dirinya juga ingin mengetahui persis total anggaran dan proyek tersebut anggarannya dari mana. “Tak lama kemudian, saya ditelpon seseorang untuk menjumpainya terkait persoalan jalan yang saya tanyakan ke Kadis PU Aceh Timur,” sebut Basri.

Karena ditolak untuk menjumpainya, sambung Basri, selanjutnya selang setengah jam Basri didatangi dua pemuda yakni S dan seorang pemuda lainnya tidak diketahui namanya, tapi akrap disapa KS. “Begitu sampai di depan Warkop, saya diminta untuk naik ke mobil milik S, tapi saya menolaknya. Sehingga S mengajak saya ke dalam Kantor Polsek,” kisah Basri lagi.

Sesampai di dalam Kantor Polsek, Basri duduk di kusri. Spontan Basri ditarik dibaju oleh S dan dipukul dengan tangan oleh KS dibagian pipi kanan. Namun Basri tidak membalasnya, kecuali hanya sedikit menjawab konfirmasi yang dilakukan ke Kadis PU Aceh Timur terkait jalan tersebut adalah hak jawab yang diberikan dirinya dalam sebuah pemberitaan.

“Saya mencoba menjelaskan, tapi S dan KS terus menyalahkan saya. Keduanya mengaku, gara-gara dikonfirmasi oleh wartawan terkait terlantarnya jalan tersebut kini dirinya tidak bisa bekerja lagi dan akan mengalami kerugian,” kata Basri lagi seraya mengatakan, saat kejadian Basri tidak mampu melawan dan berbuat banyak kecuali hanya menerima serangan mulut dari S dan KS.

Setelah beberapa saat kemudian, Kapolsek Banda Alam bersama personelnya melerai pertengakaran mulut antara Basri dengan S dan KS. “Karena Kapolsek tidak mengatakan apapun dan tidak menyelesaikannya di Polsek Banda Alam, sehingga kasus pemukulan ini saya laporkan ke Polsek dengan Nomor: SPPL/14/II/2012/Aceh/SPK tertanggal 7 Februari 2012 tentang tindak pidana pemukulan,” tandas Basri.

Menjelang berita ini diturunkan, Waspada mencoba melakukan konfirmasi dengan Kapolres Aceh Timur, AKBP Drs Ridwan Usman melalui Kapolsek Banda Alam, Didik S. Namun hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangannya. Bahkan beberapa kali dihubungi melalui handphone (HP) yang selama ini digunakan untuk keperluan dinas tidak aktif.

Kamis, 08 September 2011

KODE ETIK JURNALISTIK: ETIKA PROFESIONALISME WARTAWAN


Oleh: Ibnu Sa’dan

WARTAWAN adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:

1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan
nya.

2. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.

3. Harus ada keahlian (expertise).

4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).

Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesioal tersebut
, makanya layak disebut sebagai pekerja profesional.

Penjelasan Tentang Kebebasan:

 Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1).

Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).

Memang, sebagai tambahan, pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media massa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah koran bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya.

Penjelasan Tentang Panggilan dan Keterikatan Pekerjaan:

Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya. Mereka ingin –dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.
Penjelasan Tentang Keahlian:

Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik. Keahlian ini tentunya tidak semua profesi memiliknya.

Penjelasan Tanggung Jawab:

 Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers). Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.

1. Berita diperoleh dengan cara yang jujur.

2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).

3. Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).

4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.

5. Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).

6. Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.

Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI. Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:

1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.

4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

KEWI harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal itu jika memang benar-benar ingin menegakkan citra dan posisi wartawan sebagai “kaum profesional”. Paling tidak, KEWI itu diawasi secara internal oleh pemilik atau manajemen redaksi masing-masing media massa.

Sabtu, 27 Agustus 2011

Fasilitas Umum Di Kota Langsa Teramcam


Haba Rakyat, LANGSA : Keberadaan fasilitas umum di wilayah Kota Langsa makin lama makin terancam. Jalan, trotoar, gorong-gorong, dan taman, tak ada jaminan akan terjaga dan terawat dengan baik untuk kepentingan masyarat banyak. Karena suatu waktu, kapan saja, dan siapa saja bebas menyerobotnya untuk kepentingan apa saja. 
 
Sejauh yang sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, penyerobot faslitas umum tersebut, aman-aman saja. Tidak ada proses apapun terhadap mereka, jangankan tindakan hukum berupa denda atau kurungan badan, peringatan keras saja jarang terdengar dari instansi pemerintah untuk menghentikan kegiatan tersebut. Paling ada hanya sekedar protes ringan dari pihak-pihak yang perduli lingkungan, setelah itu semuanya diam. Lalu sepi.

Barangkali, penyebab makin maraknya aksi penyerobot fasilitas umum tersebut, karena pelakunya bukan saja pihak swasta, melainkan pihak pemerintah juga saling berlomba merampas hak rakyat banyak itu untuk dijadikan sumber-sumber bisnis baru tanpa memperhatikan kerugian daerah dan masyarakat.

Berdasarkan pantauan Waspada, Minggu (14/8) falisitas umum yang paling banyak menjadi korban penyerobotan itu adalah jalan, kemudian trotoar, parit atau gorong-gorong, lalu terakhir taman. Jalan dua jalur depan Pasar Langsa dan trotoar tengahnya merupakan korban paling besar dari aksi serobot fasilitas umum tersebut. Karena jalan dan trotoar itu baru saja selesai direhap, sekarang sudah disulap menjadi puluhan bangunan kios yang menghadap dua arah.

Trotoar di sepanjang Jalan A Yani, juga banyak diserobot dengan dilakukan pengrusakan oleh pemilik toko di kiri dan kanan badan jalan. Pengrusakan itu mereka lakukan untuk memudahkan pengguna jalan masuk dan memarkirkan kenderaannya di teras toko mereka.

Taman di lokasi bekas stasiun kereta api sudah lama di-ubah menjadi kios yang berjejer. Lapangan Merdeka Langsa dan jalan di depannya menjadi pasar kaget di sore dan malam hari, serta trotoar jalan A Yani yang tersisa tidak bisa lagi digunakan untuk pejalan kaki, karena fungsinya sudah berubah sebagian menjadi lapak jualan, dan sebagian lagi warung kopi terbuka.

Penyerobot fasilitas umum terbaru dan sekarang sedang berlangsung, yakni terjadi di belakang kantor Walikota Langsa, persisnya di jalan rel kereta api. Belasan meter panjangnya gorong-gorong atau drainase yang ada di situ mulai dihancurkan, dan di atasnya mau dibangun sejumlah kios yang pertapakannya kelihatan mulai dicor.

Untuk yang terakhir ini, anggota dewan dari Fraksi PA, Tengku Salahuddin, mulai angkat bicara, meminta Walikota Langsa menghentikan pembangunan kios-kios tersebut. Karena pengrusakan drainase kota, menurutnya, akan merugikan rakyat dan daerah, sewaktu-waktu malah banjir bisa mengancam kota, demkian katanya. Himbauan dari anggota dewan ini memang sudah dikeluarkan, namun berdasarkan pengalaman, tak ada jaminan himbauan tersebut ditaati.

Senin, 13 Desember 2010

KODE ETIK AJI

KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Jumat, 18 Juni 2010

Mengarang Itu Gampang

Mengarang itu Gampang

Oleh Ibnu S'dan

Perhatian, judul di atas bukanlah salah tulis. Dan pembaca juga tidak salah baca. Karena mengarang itu memang gampang. Setidaknya lebih gampang dari yang kita bayangkan. Sebenarnya tidak ada yang sukar, kalau kita mempunyai minat dan ambisi yang tidak pernah terputus.

Selain minat dan ambisi terus menerus yang dibutuhkan sebagai syarat utama untuk menjadi pengarang, yaitu bisa membaca dan menulis. Itu saja, benar-benar gampang kan? Tidak memiliki ijazah apapun juga tidak apa-apa. Apalagi gelar sajana, itu sama sekali bukan halangan jika kita tak punya untuk bisa menjadi pengarang. Yang perlu diperhatikan bahwa membaca dan menulis yang baik dan benar itu perlu latihan, perlu disiplin, perlu minat yang tidak kunjung habis.

Minat yang saya maksudkan tak ubahnya seperti rasa cinta. Terus mengalir. Dia didasarkan pada kepercayaan diri, bahwa dengan mengarang kita melakukan sesuatu yang kita cintai, dan kita percaya ada sesuatu yang baik yang bakal dapat kita lakukan dengan itu. Sedangkan ambisi, berarti kita tidak mengenal putus asa. Karena kepandaian mengarang tidak pernah sekali jadi. Sejauh pengetahun yang saya miliki, tidak pernah ada seorang pengarang pun yang langsung berhasil dengan karangannya yang pertama. Pelajaran yang bisa diambil di sini, jangan pernah berhenti kalau karangan yang ditulis pertama, kedua, dan ketiga hilang atau dikembalikan redaksi ketika kita kirim ke suatu penerbitan.

Andrea Hirata, pengarang Novel Pasukan Pelangi yang laris manis sekarang ini, juga bukan pengarang yang sekali jadi. Bahkan dia pernah kapok tidak mau mengirim naskahnya ke penerbit manapun. Tapi dia tidak pernah kapok untuk menulis berbagai pengalamannya. Begitulah kalau mau jadi pengarang, akar persoalannya banyak calon pengarang yang gagal harus kita ketahui. Yakni mereka cepat menyerah, tidak mampu mempertahankan minatnya secara terus menerus.

Minat, ambisi, dan kepercayaan diri adalah kunci untuk menjadi seorang pengarang sukses. Kalau disuruh mencetak seseorang agar bisa menjadi pengarang, hingga sekarang belum ditemukan mesin seperti itu. Bahkan universitas mana pun di dunia ini belum ada yang bisa berbuat seperti itu. Apalagi kursus atau panduan semacam ini. Pedoman mengarang yang saya buat semacam ini hanya bisa untuk menciptakan iklim saja. Dan sedikit pentunjuk praktis. Kalau menguntungkan, kesempatan bisa bermanfaat, serta bakat dan minat lebih mungkin tersalur.



Iklim ini sebenarnya sangat membantu. Karena selama ini barangkali jarang ada orang yang bercita-cita mau jadi pengarang. Tidak percaya? Coba tanya ke anak kecil, mana ada yang mengatakan mau jadi pengarang. Idiom mereka umumnya, mau jadi dokter, guru, pilot, atau berbagai profesi lain, jarang ditemukan yang mau jadi pengarang. Padahal itu boleh. Dan bisa. Tidak ada yang melarang, sebagai salah satu pilihan cita-cita.

Dan harap maklum, tujuan mendasar saya membuat panduan menulis ini bukanlah untuk memunculkan sekian banyak pengarang, melainkan sekedar memberi pilihan. Tapi andaikata itu terjadi tidak salah juga. Saya tidak menyesal. Kalau cocok silakan jadi pengarang. Kalau tidak, juga tidak apa-apa. Paling tidak bisa belajar menulis secara baik. Baik untuk menulis surat maupun menulis buku harian.

Menulis surat sebenarnya sama saja dengan mengarang. Tujuannya membagikan pengalaman atau pengetahuan kepada orang lain. Bedanya, dalam menulis surat kita membagi pengalaman hanya kepada satu orang atau satu kelompok tertentu yang bakal membaca surat kita. Sementara pengarang lebih luas lagi, kepada siapa saja yang akan membaca karangan kita.

Sedangkan persamaanya dengan buku harian, saat mengarang kita harus jujur dengan diri kita sendiri. Apa pun yang ingin kita tulis, harus diceritakan apa adanya, terus terang tidak boleh menipu pembaca. Untuk itu harus ada kepercayaan diri, bahwa dengan mengarang kita melakukan sesuatu yang baik dan berarti. Walaupun yang kita tulis hanya masalah putus cinta atau patah hati. Dalam kasus seperti ini, biasanya sering terjadi lahirnya pengarang kagetan. Buku harian tiba-tiba penuh dengan berbagai curahan isi hati, dan puisi-puisi pun seperti tak terbendung.

Jujur dalam dunia karang mengarang memang punya definisinya tersendiri. Dalam kasus jatuh cinta misalnya, dia tidak musti harus ditulis dengan nama asli tapi tidak salah juga kalau hal itu mau dilakukan. Tapi yang jelas karanga seperti ini terdapat pada karangan fiktif. Bahan dasar, ide, ilham, bisa saja dari kejadian sehari-hari yang kita alami sendiri, akan tetapi tidak ada keharusan untuk selalu setia kepada kejadian yang sebenarnya. Karena realitas dalam karangan bisa berdiri sendiri, itu dianggap utuh dan sah.

Untuk Pelajaran pertama cukup di sini dulu, akan kita lanjutkan pada pelajaran kedua mengenai perbedaan antara realitas dalam karangan dan realitas sehari-hari.***