LANGSA: Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Aceh, Muslim,
meminta kepada Walikota Langsa Usman Abdullah, SE agar dapat melakukan tinjauan
ulang terhadap izin pembangunan sejumlah bangunan toko di bekas terminal lama.
Karena izin yang telah dikeluarkan itu bergelimang dengan masalah sehingga
telah merugikan dan meresahkan bagi masyarakat Kota Langsa, terutama para
pedagang karena menghilangkan fasilitas umum.
Demikian antara lain diungkapkan Ketua LIRA Aceh Muslim
melalui siaran pers yang dikirim, Selasa (9/10). Selain itu, tambahnya proses
pengeluaran izin tersebut juga telah melanggar berbagai aturan, maka itu kepada
aparat penegak hukum juga diminta supaya mengusut pejabat mengeluarkannya.
Pelanggaran yang dimaksud Cut Lem, begitu Ketua LIRA Aceh sering disapa, antara
lain izin yang dikeluarkan itu terlambat enam bulan sejak proyek itu mulai
dibangun. Karena proyek mulai dikerjakan sejak tanggal 13 Maret 2011 sementara
izinnya baru keluar tanggal 1 Juni 2012.
Dan bangunan yang dikerjakan itu juga berada di areal parkir sesuai dengan
TTRK dan RTRWK yang dikirim kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negri Tahun 2011
ketika Pemko Langsa membuat permohonan untuk memperoleh bantuan dana
revitalisasi pasar tradisional yang berjumlah Rp.7,5 Milyar.
Berdasarkan fakta tersebut, sebut Cut Lem dalam siaran persnya, berarti
pihak yang mengeluarkan izin bangunan itu telah membohongi Pemerintah Pusat
sekaligus para pedagang dan masyarakat Kota Langsa.
Karena sebelumnya saat bangunan lama mau dibongkar, Walikota Langsa dulu
yang masih dijabat Drs. Zulkifli Zainon juga pernah mengeluarkan surat
pengumuman kepada para pedagang tertanggal 1 April 2012, bahwa jika bangunan
pasar baru selesai dibangun mereka akan diprioritaskan tanpa pungutan apapun,
kecuali sesuai Qanun Kota Langsa nomor 17 Tahun 2010.
Nyatanya, tambah Cut
Lem, pada awal Januari 2012 bangunan yang menyalahi aturan itu malah diumumkan
akan dijual secara sepihak kepada para pedagang tanpa musyawarah dengan
mereka.(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar