Selasa, 09 Oktober 2012

Gubernur Aceh Diminta Bersikap Terhadap Terhadap Persoalan Blok Pase




Haba Rakyat
LANGSA: Gubernur Aceh Zaini Abdullah diminta jangan diam soal penolakan warga atas perusahaan eksplorasi migas Triangle Pase Inc.
“Kami rakyat Aceh Timur Desa Blang Seunong Pante Bidari mendesak kepada Gubernur Zaini Abdullah untuk mengambil sikap tegas terhadap Blok Pase jangan sampai kesengsaraan masyarakat makin bertambah akibat gubernur tidak berani mengambil sikap terhadap kegiatan pengelolaan Blok Pase tersebut, ” ungkap Rahmad, Koordinator Aksi Forum Masyarakat Peduli    Aceh Timur  Senin (8/10) kemarin.
Rahmad mengharapkan gubernur jangan membiarkan persoalan ini terus mengambang , masyarakat sudah sangat sengsara yang diakibatkan oleh tingkah laku pemerintah dan tim migas Aceh yang penuh dengan kolusi terhadap kegiatan migas di Aceh khususnya Blok Pase.

Gubernur Aceh harus punya hati nurani sehingga mampu merasakan dan menghormati aspirasi rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh Timur, Pemerintah Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Utara dan Ketua DPR Aceh yang dari awal telah menyuarakan aspirasi rakyat Aceh yang ada di Desa Blang Seunong ini. 
“Gubernur Zaini Abdullah harus berani mengambil sikap tegas, jangan malah membiaskan atau mengambangkan persoalan ini,” pinta Rahmad.
Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli Aceh Timur ini juga menilai Menteri ESDM Jero Wajik telah melanggar aturan soal perpanjangan kontrak PT Triangle Inc di Blok Pase. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Triangle Pase Inc yang telah habis masa kontrak namun Menteri ESDM melakukan perpanjangan KKKS tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Aceh, ini merupakan bentuk pembiaran dan menyalahi aturan. “Tidak ada alasan bagi Menteri ESDM untuk tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh,” tegasnya.
Pada dasarnya Pemerintah Aceh sudah berulang kali menyurati menteri ESDM agar berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk perpanjangan KKKS, surat dari Gubernur Aceh nomor 542/712 tanggal 11 Januari 2012. Surat Bupati Aceh Timur nomor 541/7427 tanggal 15 Desember 2011, surat DPRK Aceh Timur nomor 174/542/2012 tanggal 31 Januari 2012, namun semua itu diabaikan begitu saja oleh menteri ESDM yang mana sangat tidak logis dan sejalan dengan keinginan public, ujar Rahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar