LANGSA: Gubernur Aceh Zaini
Abdullah diminta jangan diam soal penolakan warga atas perusahaan eksplorasi
migas Triangle Pase Inc.
“Kami rakyat Aceh Timur Desa Blang
Seunong Pante Bidari mendesak kepada Gubernur Zaini Abdullah untuk mengambil
sikap tegas terhadap Blok Pase jangan sampai kesengsaraan masyarakat makin
bertambah akibat gubernur tidak berani mengambil sikap terhadap kegiatan
pengelolaan Blok Pase tersebut, ” ungkap Rahmad, Koordinator Aksi Forum
Masyarakat Peduli Aceh Timur Senin (8/10)
kemarin.
Rahmad mengharapkan gubernur jangan membiarkan
persoalan ini terus mengambang , masyarakat sudah sangat sengsara yang
diakibatkan oleh tingkah laku pemerintah dan tim migas Aceh yang penuh dengan
kolusi terhadap kegiatan migas di Aceh khususnya Blok Pase.
Gubernur Aceh harus punya hati nurani
sehingga mampu merasakan dan menghormati aspirasi rakyat Aceh dan Pemerintah
Aceh Timur, Pemerintah Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Utara
dan Ketua DPR Aceh yang dari awal telah menyuarakan aspirasi rakyat Aceh yang
ada di Desa Blang Seunong ini.
“Gubernur Zaini Abdullah harus berani
mengambil sikap tegas, jangan malah membiaskan atau mengambangkan persoalan
ini,” pinta Rahmad.
Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli
Aceh Timur ini juga menilai Menteri
ESDM Jero Wajik telah melanggar aturan soal perpanjangan kontrak PT Triangle
Inc di Blok Pase. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Undang Undang
Pemerintah Aceh (UUPA).
Triangle Pase Inc yang telah habis masa kontrak namun
Menteri ESDM melakukan perpanjangan KKKS tanpa berkoordinasi terlebih dahulu
dengan Pemerintah Aceh, ini merupakan bentuk pembiaran dan menyalahi aturan. “Tidak ada alasan bagi Menteri ESDM untuk tidak berkoordinasi
dengan Pemerintah Aceh,” tegasnya.
Pada dasarnya Pemerintah Aceh sudah berulang kali
menyurati menteri ESDM agar berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk
perpanjangan KKKS, surat dari Gubernur Aceh nomor 542/712 tanggal 11 Januari
2012. Surat Bupati Aceh Timur nomor 541/7427 tanggal 15 Desember 2011, surat
DPRK Aceh Timur nomor 174/542/2012 tanggal 31 Januari 2012, namun semua itu
diabaikan begitu saja oleh menteri ESDM yang mana sangat tidak logis dan
sejalan dengan keinginan public, ujar Rahmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar