LANGSA: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Langsa melaksanakan Halqah Islam
dan Peradaban (HIP), Sabtu (13/10). Kegiatan tersebut berlangsung di Mesjid
Muwahidin Gampong Jawa dengan tujuan untuk melakukan pembelaan terhadap Syariat
Islam yang telah dikriminalisasi oleh Komnas Perempuan dan KantraS berkaitan
dengan pelaksanaan Syariat Islam di Kota Langsa.
Ketua DPD II
HTI Kota Langsa Iqbal S.Hi dalam siaran persnya yang dikirim Minggu (14/10), mengatakan, karena dengan halqah tersebut HTI ingin meluruskan
persoalan soal tuduhan Komnas Perempuan dan Kontras tentang insiden yang
menimpa PE, seorang remaja yang ditemuskan tewas tergantung, bahwa kejadian itu
akibat pelaksanaan Syariat Islam, maka pihaknya juga mengundang kedua lembaga
itu di samping pihak-pihak lainnya yang dianggap berkompeten.
Namun dalam
kenyataannya, kata Iqbal, Komnas Perempuan dan Kontras tidak ada yang hadir. Dalam konfirmasi via
telepon, katanya, Komnas Perempuan tidak bisa hadir karena tidak ada
perwakilannya di Aceh sementara KontraS hingga acara selesai tidak ada
konfirmasi apapun.
Sehingga
yang menjadi pembicara pada halqah tersebut hanya Kepala Dinas Syariat Islam
Kota Langsa Ibrahim Latif, Ketua LMS Cakra Donya Dahniar, SH dan dirnya sendiri
selaku Ketua DPD II HTI Kota Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam Ibrahim
Latief yang
menjadi pembicara pertama menjelaskan bahwa pihaknya membantah atas tudingan
dan somasi yang dilayangkan kepadanya berkaitan
dengan kematian PE,
serta memaparkan kembali kronologis peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh
Dinas Syariat Islam dan WH (Wilayatul Hisbah).
Menurutnya, peristiwa
tersebut telah dimanfaat sejumlah LSM juga media nasional dengan maksud
mengkerdilkan penegakkan Syariat Islam di Aceh. Pihaknya
tidak akan pernah gentar dengan “terror” yang selama ini dierima
via telpon selular.
Sementara Ketua LSM Cakra Donya Dahniar
Usman, SH yang juga selaku Koordinator P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Langsa mengatakan,
penerapan Syariat Islam tidak pernah mendiskriminasi hak-hak perempuan. Namun sebaliknya,
Syariat Islamlah yang justru menjaga dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan.
Dahniar juga
mengharapkan agar penerapan Syariat Islam di Kota Langsa khususnya, benar-benar
dapat dijalankan secara kaffah, sehingga kondisi Kota Langsa yang dewasa ini
terlihat semakin bebas dengan peluang-peluang kemaksiatan seperti pola
berbusana bagi remaja putri juga menyangkut batasan jam malam bagi kaum hawa
tersebut.
Ketua DPD II HTI Kota Langsa Iqbal, S.HI
selaku pembicara ke tiga juga memperjelas bahwa acara tersebut merupakan bagian lanjutan dari aksi yang telah
mereka lakukan sebelumnya untuk melakukan pembelaan
terhadap Syariat Islam yang telah dikriminalisasi oleh Komnas Perempuan dan
KontraS,
bukan dalam rangka mendukung pribadi atau instansi tertentu.
Lebih lanjut, Iqbal juga menjelaskan
bahwa HAM yang selama ini digembar-gemborkan oleh berbagai pihak, sebenarnya adalah
produk peradaban barat yang sekuler dan liberal yang mengecilkan peran agama
dan moral dalam kehidupan, sehingga HAM bukanlah nilai-nilai universal yang
dapat diterima oleh Islam bahkan sebaliknya, HAM adalah ide kufur dan bathil
yang memposisikan manusia sebagai penentu nilai baik dan buruk.
Karena, selain HAM dijadikan sebagai
alat propaganda barat untuk menyerang Islam dan umat Islam seperti yang kita
lihat dalam kasus dugaan bunuh diri PE yang telah dipolitisir dan dimanfaatkan
agar penerapan Syariat Islam di Aceh dapat dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar