Jumat, 18 Mei 2012

Sebelum Tes Urin, 30 Persen Siswa Langsung Mengaku Pernah Gunakan Narkoba



Haba Rakyat

LANGSA: Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kota Langsa kembali melakukan tes urin terhadap para siswa di tiga sekolah favorit yang ada di Kota Langsa. Sekolah tersebut masing-masing RSBI-SMAN 1 Langsa, SMAN 2 Langsa, dan SMAN 3 Langsa. Kegiatannya dilakukan selama tiga hari, Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5). 
Navri Yuleni

Sebelum tes urin itu dilakukan, sekitar 30 persen siswa dari tiga seolah tersebut langsung mengakui pernah mengkonsumsi barang haram tersebut. Dengan begitu kegiatan BNN menjadi lebih mudah, baik dalam melakukan indentifikasi maupun untuk melakukan pembinaan terhadap mereka. 

Kepala BNN Kota Langsa, Kompol Navri Yulenny SH MH, kepada Waspada, Sabtu (12/5) mengatakan, sebelum dilakukannya tes urin terhadap para siswa tersebut, seperti biasa mereka terlebih dahulu diberikan penyluhan tentang bahaya narkoba. Selain itu juga upaya untuk menyadarkan siswa agar berani berkata jujur terkait parnah atau tidak memakai narkoba. Maka itu, sebelum tes urin dilakukan ada sekitar 15-30 persen siswa mengaku pernah mengkonsumsi narkoba. Jenis jenis tertinggi yang mereka pakai adalah ganja dan sebagian kecilnya narkoba jenis sabu.
Tes Urin Anak SMA

Menurut Kompol Navri Yulemy,  agenda tes urin yang telah dilakukan pada tiga hari berturut-turut itu, pada masing-masing sekolah dipilih sekitar 100 siswa kelas I maupun kelas II untuk di tes urinnya.    

Kepada pihak sekolah dan dewan guru, Navri menjelaskan tidak perlu khawatir dari melihat jumlah anak yang jujur mengakui pernah memakai pakai narkoba, karena di sini dibutuhkan kinerja dan tanggung jawab BNN dan pihak sekolah secara kontinyu guna menurunkan volume pemakaian narkoba di tingkat pelajar. 

Hasil dari tes urin tersebut tentunya, tambah Ketua BNN Langsa itu tetap dirahasiakan, dan hal ini untuk mendukung pendidikan berkarakter dan sekolah berprestasi. Bagi siswa SMA sederajat yang jujur pernah mengkonsumsi narkoba, mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pada pasal 127 dan khususnya pada pasal 128 pada ayat 2, yaitu menjelaskan bahwa pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan orang tua dan walinya, serta sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.

Namun bagi mereka yang tidak mengakui dan selanjutnya di tes urin ternyata hasilnya positif, maka diberlakukan pasal 127 ayat 1 berbunyi, orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melaporkan, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar