LANGSA: Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kota Langsa
kembali melakukan tes urin
terhadap para siswa di tiga sekolah favorit yang ada di Kota Langsa. Sekolah tersebut
masing-masing RSBI-SMAN 1 Langsa, SMAN 2 Langsa, dan SMAN 3
Langsa. Kegiatannya dilakukan
selama tiga hari, Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5).
![]() |
| Navri Yuleni |
Sebelum tes urin itu dilakukan, sekitar 30 persen siswa dari tiga seolah
tersebut langsung mengakui pernah mengkonsumsi barang haram tersebut. Dengan
begitu kegiatan BNN menjadi lebih mudah, baik dalam melakukan indentifikasi
maupun untuk melakukan pembinaan terhadap mereka.
Kepala BNN Kota Langsa,
Kompol Navri Yulenny SH MH, kepada Waspada,
Sabtu (12/5) mengatakan, sebelum dilakukannya tes urin terhadap para siswa tersebut, seperti
biasa mereka
terlebih dahulu diberikan
penyluhan tentang bahaya narkoba. Selain
itu juga upaya untuk menyadarkan siswa agar berani
berkata jujur terkait parnah atau tidak memakai narkoba. Maka itu, sebelum tes urin dilakukan ada
sekitar 15-30 persen siswa mengaku pernah mengkonsumsi narkoba. Jenis jenis tertinggi yang mereka pakai adalah ganja dan
sebagian kecilnya narkoba jenis sabu.
![]() |
| Tes Urin Anak SMA |
Menurut Kompol Navri Yulemy, agenda tes urin yang telah dilakukan pada tiga
hari
berturut-turut itu, pada masing-masing
sekolah dipilih
sekitar 100 siswa kelas I maupun kelas II untuk di tes urinnya.
Kepada pihak sekolah dan dewan guru, Navri menjelaskan tidak
perlu khawatir dari melihat jumlah anak yang jujur mengakui pernah memakai
pakai narkoba, karena di sini dibutuhkan kinerja dan tanggung jawab BNN dan
pihak sekolah secara kontinyu guna menurunkan volume pemakaian narkoba di
tingkat pelajar.
Hasil
dari tes urin tersebut tentunya, tambah Ketua BNN Langsa
itu tetap dirahasiakan, dan hal ini untuk mendukung pendidikan berkarakter dan
sekolah berprestasi. Bagi siswa SMA sederajat yang jujur pernah mengkonsumsi
narkoba, mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pada pasal
127 dan khususnya pada pasal 128 pada ayat 2, yaitu menjelaskan bahwa pecandu
narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan orang tua dan walinya,
serta sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar