Selasa, 15 Mei 2012

Kuasa Hukum Zulkifli Zainon Nilai Dakwaan Penuntut Umum Cacat Hukum



Haba Rakyat

LANGSA: Kuasa hukum terdakwa Zulkifli Zainon/ Syaifullah yang dituduh melakukan kampanye di luar jadwal menilai dakwaan penuntut umum terhadap kliennya tersebut cacat hukum.

“ Surat dakwaan penuntut umum cacat hukum, maka selayaknya batal demi hukum,” demikian Fadilah Hutri Lubis, SH salah seorang kuasa Hukum Zulkifli Zainon / Syaifullah mengatakan di PN Langsa, Senin (14/5) saat berlangsung sidang lanjutan perkara tersebut.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa juga dipimpin Ketua PN Langsa, Effendi SH. Sidang itu dimulai  pukul 10.30 itu juga menghadirkan dua terdakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah. 

Puluhan pendukung pasangan cawakot/cawawakot Langsa yang maju ke putaran kedua ini juga hadir meramaikan persidangan. Zulkilfli/Syaifullah, hadir didampingi tiga pengacaranya, Fadillah Hutri Lubis SH, Arifin Saleh SH, dan Agusyah R Damanik SH.

Menurut  kuasa hukum kedua terdakwa,  penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam perkara pidana itu merupakan bentuk kriminalisasi politik yang dilakukan secara sitematis dan terorganisir untuk mendiskreditkan kredibilitas terdakwa.

Aalasannya, karena  kegiatan yang dilakukan salah satu terdakwa pada, 18 Januari 2012, di Lapangan Volly, Jalan Tgk Chik Thaeb Gampong Jawa, Kota Langsa, tidak ada relevansinya sama sekali dengan kegiatan kampanye. Kehadiran terdakwa, kata Fadillah Hutri, adalah memenuhi undangan masyarakat dalam kapasitas sebagai Wali Kota Langsa saat itu.

Kajari Langsa Adonis SH MH, melalui Kasi Intelijen Adi Tyogunawan SH, usai sidang mengatakan, atas eksepsi ini, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar Penuntut Umum diberikan waktu seminggu untuk menyatakan pendapatnya atas eksepsi penasehat hukum tersebut.
Sidang selesai pukul 12.04 WIB dan dilanjutkan pada Senin (21/5) untuk mendengarkan pendapat penuntut umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar