LANGSA: Kuasa hukum terdakwa Zulkifli Zainon/ Syaifullah yang
dituduh melakukan kampanye di luar jadwal menilai dakwaan penuntut umum
terhadap kliennya tersebut cacat hukum.
“ Surat dakwaan penuntut umum cacat hukum, maka selayaknya batal demi
hukum,” demikian Fadilah Hutri Lubis, SH salah seorang kuasa Hukum Zulkifli
Zainon / Syaifullah mengatakan di PN Langsa, Senin (14/5) saat berlangsung
sidang lanjutan perkara tersebut.
Sidang kedua dengan
agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa juga dipimpin Ketua PN
Langsa, Effendi SH. Sidang itu dimulai pukul 10.30 itu juga menghadirkan dua
terdakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah.
Puluhan pendukung
pasangan cawakot/cawawakot Langsa yang maju ke putaran kedua ini juga hadir
meramaikan persidangan. Zulkilfli/Syaifullah, hadir didampingi tiga
pengacaranya, Fadillah Hutri Lubis SH, Arifin Saleh SH, dan Agusyah R Damanik
SH.
Menurut kuasa hukum
kedua terdakwa, penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam
perkara pidana itu merupakan bentuk kriminalisasi politik yang dilakukan secara
sitematis dan terorganisir untuk mendiskreditkan kredibilitas terdakwa.
Aalasannya, karena kegiatan yang dilakukan salah satu terdakwa
pada, 18 Januari 2012, di Lapangan Volly, Jalan Tgk Chik Thaeb Gampong Jawa,
Kota Langsa, tidak ada relevansinya sama sekali dengan kegiatan kampanye. Kehadiran
terdakwa, kata Fadillah Hutri, adalah memenuhi undangan masyarakat dalam
kapasitas sebagai Wali Kota Langsa
saat itu.
Kajari Langsa Adonis SH
MH, melalui Kasi Intelijen Adi Tyogunawan SH, usai sidang mengatakan, atas
eksepsi ini, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar Penuntut Umum diberikan
waktu seminggu untuk menyatakan pendapatnya atas eksepsi penasehat hukum
tersebut.
Sidang selesai pukul
12.04 WIB dan dilanjutkan pada Senin (21/5) untuk mendengarkan pendapat
penuntut umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar