Selasa, 15 Mei 2012

Kebijakan Bapekopas Kangkangi Keputusan Walikota



Haba Rakyat

LANGSA: Kebijakan Badan Pengelolaan Pembangunan Komplek Pasar dan Perbelanjaan (Bapekopas) Kota Langsa mengenai peruntukan tempat jualan bagi para pedagang ternyata sangat bertentangan dengan Keputan Walikota yang dikeluarkan sebelumnya.

Kebiajakan Bapekopas yang tertuang dalam suratnya bernomor 002 / Bapekopas / IV / 2012 mewajibkan para pedagang yang dulunya sebagai penyewa kios, sekarang harus membeli dengan harga senilai Rp. 145 juta – Rp. 250 juta untuk memperoleh kembali tempat jualannya itu.

Surat yang mewajibkan para pedagang mebeli kios itu  ditandatangi Sekda Kota Langsa Muhammad Syahril selaku ketua Bapekopas dan Kadis Perindagkop dan UKM Syahril Hasballah selaku Sekretaris Bapekopas. Surat tersebut tertanggal 23 April 2012.

Sementara Keputusan Walikota yang keluar 1 April 2011 dan ditandatangani langsung Walikota Langsa Zulkifli Zainon dengan nomor suratnya 511 / 836 / 2011 menyebutkan, seluruh pedagang termasuk menyewa kios pemda tidak akan dipungut bayaran, kecuali biaya sewa yang sesuai dengan Qanun Kota Langsa nomor 17 Tahun 2010.

Atas kebijakan Bapekopas yang mengangkangi Keputusan Walikota tersebut, membuat masyarakat kecil khususnya para pedagang penyewa kios menjadi resah, dan meminta kepada Penjabat Walikota sekarang Bustami Usman supaya mau turun menertibkannya.

Gubernur Lira Aceh Cut Lem (foto) yang mengadvokasi para pedagang tersebut kepada Waspada, Selasa (15/5), menunjukkan dua kopi surat tersebut. Dia juga tidak habis pikir kenapa dua surat yang mengatur hal sama bisa berbeda kebijakannya.

Dan yang lebih ironis, katanya, Bapekopas yang seharusnya berada di bawah Walikota justru berani mengeluarkan kebijakannya bertentangan dengan keputusan walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar