LANGSA: Kebijakan Badan Pengelolaan Pembangunan Komplek Pasar dan
Perbelanjaan (Bapekopas) Kota Langsa mengenai peruntukan tempat jualan bagi
para pedagang ternyata sangat bertentangan dengan Keputan Walikota yang
dikeluarkan sebelumnya.
Kebiajakan Bapekopas yang tertuang dalam suratnya bernomor 002 / Bapekopas
/ IV / 2012 mewajibkan para pedagang yang dulunya sebagai penyewa kios,
sekarang harus membeli dengan harga senilai Rp. 145 juta – Rp. 250 juta untuk
memperoleh kembali tempat jualannya itu.
Surat yang mewajibkan para pedagang mebeli kios itu ditandatangi Sekda Kota Langsa Muhammad
Syahril selaku ketua Bapekopas dan Kadis Perindagkop dan UKM Syahril Hasballah
selaku Sekretaris Bapekopas. Surat tersebut tertanggal 23 April 2012.
Sementara Keputusan Walikota yang keluar 1 April 2011 dan ditandatangani
langsung Walikota Langsa Zulkifli Zainon dengan nomor suratnya 511 / 836 / 2011
menyebutkan, seluruh pedagang termasuk menyewa kios pemda tidak akan dipungut
bayaran, kecuali biaya sewa yang sesuai dengan Qanun Kota Langsa nomor 17 Tahun
2010.
Atas kebijakan Bapekopas yang mengangkangi Keputusan Walikota tersebut,
membuat masyarakat kecil khususnya para pedagang penyewa kios menjadi resah,
dan meminta kepada Penjabat Walikota sekarang Bustami Usman supaya mau turun
menertibkannya.
Gubernur Lira Aceh Cut Lem (foto) yang mengadvokasi para pedagang tersebut
kepada Waspada, Selasa (15/5), menunjukkan dua kopi surat tersebut. Dia juga
tidak habis pikir kenapa dua surat yang mengatur hal sama bisa berbeda
kebijakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar