Senin, 14 Mei 2012

Keberadaan Bapekopas Diduga Hanya Akal-akalan Untuk Peras Para Pedagang



Haba Rakyat

LANGSA: Keberadaan Badan Pengelolaan Pembangunan Komplek Pasar Dan Perbelanjaan (Bapekopas) Kota Langsa   diduga hanya akal-akalan sejumlah oknum pejabat setempat dengan tujuan untuk memeras para pedagang.
Gubernur Lira Aceh

Karena lembaga yang diketuai Sekda Kota Langsa itu baru muncul belakangan ini, sementara progra pembangunan pasar sudah mulai sejak awal tahun lalu, demikian kata Gubernur Lira Aceh, Cut Lem, kepada Waspada di Langsa, Senin (14/5).

Menurutnya, masalah yang dihadapi para pedagang di pasar Langsa itu sampai kepadanya atas laporan dari pedagang  itu sdendiri , karena mereka hampir putus asa memperjuangkan haknya  setelah Bapekopas mengultimatum harus bayar ratusan juta rupiah baru bisa mendapat tempat jualan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lira Aceh, kata Cut Lem, (foto) memang sangat banyak kejanggalan dalam proses pembangunan komplek pasar terminal lama tersebut. Diantara sejumlah kejanggalan itu, jelasnya, dapat dilihat dari berbagai dokumen yang dibuat Pemko Langsa. Satu dokomen dengan dokumen lain saling bertentangan, demikian juga antara dokumen tertulis dengan fakta lapangan juga jauh berbeda.

Sebagai salah satu contoh, Cut Lem menunjukkan sebuah dokumen surat seruan walikota Langsa Nomor 511/ 863/ 2011 yang ditandatangani Walikota Drs Zulkifli Zainon tertanggal 1 April 2011. Salah satu poin isinya dari surat itu, ujar Cut Lem, di situ disebutkan jika bangunan pasar selesai dibangun penyewa kios lama akan diprioritaskan tanpa ada ada pembayaran.

“Sekarang belum lagi bangunan itu selesai dibangun sudah ada surat baru dari Bapekopas yang meminta bayaran ratusan juta,” ujar Cut Lem. Maka itu pihaknya mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang bermain untuk meraup kepentingan pribadi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan wewenang saat pergantian Walikota.

Bertitik tolak dari fakta tersebut ditambah lagi dengan data yang diperoleh pihaknya di Banda Aceh dari Diperindag dan data dari Jakarta dari Departemen Industri dan Perdagangan mengenai RAB bagnunan tersebut yang  tidak sama dengan kenyataan di lapangan, maka pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut pihak-pihak yang melakukan merekayasa sehingga merugikan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar