Senin, 21 Mei 2012

Jaksa Minta Perkara Zulkifli Zainon Tetap Dilanjutkan



Haba Rakyat

LANGSA:  Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (21/5,  kembali melanjutkan sidang perkara kampanye di luar jadwal yang  dilakukan  pasangan calon wali kota Langsa, Zulkifli Zainon/Syaifullah. Sidang ketiga ini mendengar pendapat penuntut umum atas keberatan (Eksepsi) penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam persidangan Senin pekan lalu.

 Dalam pendapat  tersebut, para jaksa yang ditunjukkan sebagai penuntut umum  masing-masing Adi Tyogunawan SH, Putra Masduri SH, dan Helmi A Aziz SH memohon kepada Majelis Hakim agar menetapkan eksepsi tim penasihat hukum para terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.

Selain itu penuntut umum juga memohon kepada majlis hakim agar menyatakan surat dakwaan mempunyai dasar hukum dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Kemudian penuntut umum meminta agar majlis hakim menetapkan pemeriksaan perkara para terdakwa  tetap dilanjutkan.

Sidang yang masih tetap dipimpin Ketua PN Langsa, Effendi SH itu akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 untuk mendengarkan Putusan sela majlis hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar