LANGSA: Pengadilan Negeri
(PN) Langsa, Senin (21/5, kembali melanjutkan sidang perkara kampanye di
luar jadwal yang dilakukan pasangan calon wali kota Langsa, Zulkifli
Zainon/Syaifullah. Sidang ketiga ini
mendengar pendapat penuntut
umum atas keberatan (Eksepsi) penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam
persidangan Senin pekan lalu.
Dalam pendapat tersebut, para jaksa yang ditunjukkan sebagai
penuntut umum masing-masing Adi Tyogunawan SH,
Putra Masduri SH, dan Helmi A Aziz SH memohon kepada Majelis Hakim agar menetapkan eksepsi tim penasihat hukum
para terdakwa dinyatakan tidak dapat
diterima atau ditolak.
Selain itu penuntut umum juga memohon kepada majlis hakim agar menyatakan
surat dakwaan mempunyai dasar hukum dan telah
disusun secara cermat, jelas dan
lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar
pemeriksaan perkara ini.
Kemudian penuntut umum meminta agar majlis hakim menetapkan pemeriksaan
perkara para terdakwa tetap dilanjutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar