Kamis, 16 Februari 2012

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Mobil, Tiga Lainnya DPO




Haba Rakyat

LANGSA: Aparat penegak hukum dari Mapolsek Manyak Payed di bawah jajaran Mapolres Langsa berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencuri mobil beserta barang buktinya. Tiga tersangka lain yang juga diduga ikut terlibat sekarang menjadi buron, dan nama-namanya sudah dikantongi pihak pilisi.

Kapolres Langsa, AKBP Drs. Yosi Muhamartha melalui Kapolsek Manyak Payed, Iptu Suparwanto kepada wartawan, Rabu (1/2) menjelaskan, dua tersangka pelakunya yang sudah ditangkap itu masing-masing Ys dan Sab, kedua penduduk Desa Geulanggang Meurak, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan tiga tersangka lain yang sekarang masih sedang dicari masing-masing MA, F dan M. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan bersama mereka yang sudah ketangkap satu unit mobil jenis Kijang LGX.

Adapun kronologi kejadiannya,  pada tanggal 1 Januari 2012 polisi mendapat laporan tentang kehilangan mobil Kijang LGX warna hijau metalik dengan nopol BK 828 R milik Idham Bin Syamaun (37), warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Berawal dari laporan tersebut, lalu sebuah tim dari polisi langsung turun ke lokasi kejadian untuk mendalami kasus dimaksud.

Kemudian setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, anggota tim dari Polsek Manyak Payed berhasil mengantongi sejumlah nama pelaku yang dicurigai terlibat dalam pencurian mobil tersebut. Selanjutnya dua pekan setelah pencurian tersbeut terjadi, yaitu tepatnya pada Selasa (31/1) sekitar pukul 16.30 WIB sore, polisi berhasil menangkap tersangka Ys (26), warga Desa Geulanggang Meurak, Manyak Payed.

Dan dari tangan tersangka pertama Ys, tim Gurka Polsek Manyak Payed juga menyita satu unit mobil jenis Kijang LGX warna hijau metalik BK 828 R, yang telah ditukar dengan nopol palsu BL 118 F, yang disimpan pelaku di rumah kerbatnya, di Desa Teulaga Meuku, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Berselang berapa jam kemudian, tepatnya pada Rabu (1/2/2012) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, Polisi kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya yang ikut terlibat, Sab (28) juga penduduk desa yang sama. Tersangka kedua ini diringkus di rumahnya Desa Geulanggan Meurak, saaat itu dia sedang terlelap tidur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar