Haba Rakyat
LANGSA: Gerakan Pemuda Ansor Kota Langsa
bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Lembaga Permata meminta
kepada Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas setiap tindak kekerasan yang terjadi
terhadap wartawan.
Karena setiap tindak kekerasan terhadap wartawan
tujuannya tidak lain untuk mengehentikan kegiatan jurnalistik yang mereka
lakukan, hal ini sama dengan menghalangi masyarakat memperoleh informasi.
“Maka itu, kami minta jangan hambat masyarakat memperoleh
informasi,” demikian antara lain bunyi siaran pers yang disampaikan tiga
lembaga tersebut, dan dikirim kepada Waspada, Kamis (16/2).
Siaran pers yang ditandatangani bersama oleh Khairul
Azhar selaku Sekretaris GP Ansor, Rahmat Hidayat selaku Ketua PMII, dan Irwan
Evendi, ST selaku Wakil Ketua Lembaga Permata itu, mengutuk keras dan mengecam
tindakan kekerasan terhadap insan pers terutama yang terjadi di Aceh Timur
beberapa hari lalu, karena peristiwanya berlangsung justru di depan hidung
aparat penegak hukum.
Menurut mereka, tindakan
kriminal ala koboy tidak dapat ditolerir, terutama
dalam situasi kondisi perdamaian yang sedang dibangun dalam kehidupan
masyarakat Aceh dewasa
ini. Karena hal tersebut merupakan suatu
upaya pembungkaman demokrasi kebebasan pers dalam menggali informasi yang dibutuhkan
masyarakat. Padahal tupoksi Insan Pers seusai UU nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, kerja para insan pers untuk memenuhi kebutuhan inforamsi masyarakat.
Peristiwa tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi
di Aceh Timur itu, tulis mereka, sangat disayangkan. Karena kejadiannya
berlangsung di kantor polisi serta didepan hamba
hukum itu sendiri yang terkesan tak kuasa dan lemah untuk mencegah
kejadian tersebut berlangsung. Seyogianya
fungsi kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan
membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depannya.
Bertitik tolak dari alasan tersebut, maka ketiga pimpinan
lembaga tadi mendesak Kapolri dan Kapolda Aceh
serta Kapolres Aceh Timur yang baru untuk mengusut dan menindak tegas kasus pemukulan tersebut.
Selain itu, pihak Polsek yang tidak mampu
mencegah perbuatan itu sehingga mencoreng citra kepolisian yang dapat berakibat menimbulkan
ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja polisi, juga perlu ditindak sesuai
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar