Kamis, 16 Februari 2012

Jangan Hambat Masyarakat Memperoleh Informasi


Haba Rakyat

LANGSA: Gerakan Pemuda Ansor Kota Langsa bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Lembaga Permata meminta kepada Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas setiap tindak kekerasan yang terjadi terhadap wartawan.

Karena setiap tindak kekerasan terhadap wartawan tujuannya tidak lain untuk mengehentikan kegiatan jurnalistik yang mereka lakukan, hal ini sama dengan menghalangi masyarakat memperoleh informasi.

“Maka itu, kami minta jangan hambat masyarakat memperoleh informasi,” demikian antara lain bunyi siaran pers yang disampaikan tiga lembaga tersebut, dan dikirim kepada Waspada, Kamis (16/2).

Siaran pers yang ditandatangani bersama oleh Khairul Azhar selaku Sekretaris GP Ansor, Rahmat Hidayat selaku Ketua PMII, dan Irwan Evendi, ST selaku Wakil Ketua Lembaga Permata itu, mengutuk keras dan mengecam tindakan kekerasan terhadap insan pers terutama yang terjadi di Aceh Timur beberapa hari lalu, karena peristiwanya berlangsung justru di depan hidung aparat penegak hukum.

Menurut mereka, tindakan kriminal ala koboy tidak dapat ditolerir, terutama dalam situasi kondisi perdamaian yang sedang dibangun dalam kehidupan masyarakat Aceh dewasa ini. Karena hal tersebut merupakan suatu upaya pembungkaman demokrasi kebebasan pers dalam menggali informasi yang dibutuhkan masyarakat. Padahal tupoksi Insan Pers seusai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kerja para insan pers untuk memenuhi kebutuhan inforamsi masyarakat.

Peristiwa tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Aceh Timur itu, tulis mereka, sangat disayangkan. Karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi serta didepan hamba hukum itu sendiri  yang terkesan tak kuasa dan lemah untuk mencegah kejadian tersebut berlangsung. Seyogianya fungsi kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depannya.

 Bertitik tolak dari alasan tersebut, maka ketiga pimpinan lembaga tadi mendesak Kapolri dan Kapolda Aceh serta Kapolres Aceh Timur yang baru untuk mengusut dan menindak tegas kasus pemukulan tersebut. Selain itu, pihak Polsek yang tidak mampu mencegah perbuatan itu sehingga mencoreng citra kepolisian yang dapat berakibat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja polisi, juga perlu ditindak sesuai hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar