Minggu, 16 Oktober 2011

Tagihan Pengiriman Dokumen Pemkab Atim Pada PT.Pos Langsa Capai Rp 40 Juta


Haba Rakyat, 

LANGSA:   Sejumlah kalangan masyarakat mempertanykan kepada Pemerintah Aceh Timur terkait tagihan pengiriman dokumen dan surat menyurat pemerintah daerah ini untuk triwulan ke-III tahun 2011 pada PT.Pos  Langsa mencapai Rp 40 juta,Kamis (29/9).

            “Angka tersebut dirasakan sangat tidak logis dan terlalu besar,bahkan kami menduga mata anggaran ini sengaja dibesarkan,sementara transaksi surat menyurat dewasa ini lebih dominan pengiriman melalui internet dan faximile,”ungkap Rizalihadi Koordinator Solidaritas Peduli Anggaran (SaPA) Aceh kemarin. 

            Menurutnya,apalagi dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang saat ini dalam kondisi morat marit,jika diperuntukan untuk pengiriman dokumen dan surat menyurat yang satu triwulannya mencapai Rp 40 juta,maka selama setahun ada empat kali triwulan berarti telah menghabiskan anggaran hingga ratusan juta.

            “Jadi kami meminta apabila realisasi ataupun bukti pengiriman tersebut benar adanya,hendaknya Pemerintah Aceh Timur dapat menyampaikan ke publik secara terbuka dan jangan terkesan tertutupi seperti yang terjadi saat ini,”tukas Rizalihadi sembarni menambahkan,hal itu penting dirasakan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat terhadap pemerintah.

            Hal senada juga disampaikan Salamuddin,Koordinator Gerakan Solidaritas untuk Aceh Tumur (GaSAT) kepada Koran ini terkait besarnya dana yang dikeluarkan untuk pengiriman dokumen dan surat menyurat pada PT.Pos Langsa. “Kita mensinyalir mata anggarannya yang sengaja diciptakan dan terindikasi mudah untuk dilakukan korupsi,”tegasnya singkat.

            Pada kesempatan lainnya,Manajer PT.Pos Langsa  Junaidi Chaniago melalui Petugas Pembilang Statistik PT.Pos Langsa Sukma M.T yang dikonfirmasi Harian Aceh terkait hal tersebut membenarkan,bahwa untuk triwulan ke-III yaitu Juli-September 2011 tagihan pengiriman dokumen dan surat menyusat Pemerintah Aceh Timur lebih kurang berjumlah Rp.40 juta.
            “Tagihan ini baru diusulkan ke Pemkab Aceh Timur melalui Bagian Umum Sekretariat Aceh Timur,”sebut Sukma seraya menjelaskan,pengiriman dokumen dan surat tersebut bukan hanya dilakukan oleh bagian di Sekretariat,akan tetapi berlaku bagi seluruh instansi termasuk Kecamatan dilingkungan Pemerintahan Aceh Timur.
            Ditambahkannya,dimana tagihan dimaksud berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT.Pos Langsa dengan Pemerintah Aceh Timur,dan tagihan yang dilampirkan ke Pemerintah Aceh Timur berdasarkan bukti pengiriman yang telah di stempel PT.Pos. “Pengiriman ini dapat dilakukan oleh instansi di Pemkab Aceh Timur pada kantor Pos yang berada di daerah ini,”jelas Sukma lagi.

            Sementara itu,Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemerintah Aceh Timur,Nadif yang coba dikonfirmasi Koran ini terkait persoalan tersebut dikantornya tidak berhasil dijumpai,menurut stafnya beliau tidak masuk kantor dan sedang dinas luar.Namun,saat dicoba hubungi melalui telephon selulernya juga tidak aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar