Haba Rakyat,
LANGSA: Sejumlah kalangan masyarakat mempertanykan kepada Pemerintah Aceh Timur terkait
tagihan pengiriman dokumen dan surat menyurat pemerintah daerah ini untuk
triwulan ke-III tahun 2011 pada PT.Pos Langsa mencapai Rp 40 juta,Kamis
(29/9).
“Angka tersebut dirasakan sangat tidak logis dan terlalu besar,bahkan kami
menduga mata anggaran ini sengaja dibesarkan,sementara transaksi surat menyurat
dewasa ini lebih dominan pengiriman melalui internet dan faximile,”ungkap
Rizalihadi Koordinator Solidaritas Peduli Anggaran (SaPA) Aceh kemarin.
Menurutnya,apalagi dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang
saat ini dalam kondisi morat marit,jika diperuntukan untuk pengiriman dokumen
dan surat menyurat yang satu triwulannya mencapai Rp 40 juta,maka selama
setahun ada empat kali triwulan berarti telah menghabiskan anggaran hingga
ratusan juta.
“Jadi kami meminta apabila realisasi ataupun bukti pengiriman tersebut benar
adanya,hendaknya Pemerintah Aceh Timur dapat menyampaikan ke publik secara
terbuka dan jangan terkesan tertutupi seperti yang terjadi saat ini,”tukas
Rizalihadi sembarni menambahkan,hal itu penting dirasakan sehingga tidak
menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat terhadap pemerintah.
Hal senada juga disampaikan Salamuddin,Koordinator Gerakan Solidaritas untuk
Aceh Tumur (GaSAT) kepada Koran ini terkait besarnya dana yang dikeluarkan
untuk pengiriman dokumen dan surat menyurat pada PT.Pos Langsa. “Kita
mensinyalir mata anggarannya yang sengaja diciptakan dan terindikasi mudah
untuk dilakukan korupsi,”tegasnya singkat.
Pada kesempatan lainnya,Manajer PT.Pos Langsa Junaidi Chaniago melalui
Petugas Pembilang Statistik PT.Pos Langsa Sukma M.T yang dikonfirmasi Harian
Aceh terkait hal tersebut membenarkan,bahwa untuk triwulan ke-III yaitu
Juli-September 2011 tagihan pengiriman dokumen dan surat menyusat Pemerintah Aceh
Timur lebih kurang berjumlah Rp.40 juta.
“Tagihan ini baru diusulkan ke Pemkab Aceh Timur melalui Bagian Umum
Sekretariat Aceh Timur,”sebut Sukma seraya menjelaskan,pengiriman dokumen dan
surat tersebut bukan hanya dilakukan oleh bagian di Sekretariat,akan tetapi
berlaku bagi seluruh instansi termasuk Kecamatan dilingkungan Pemerintahan Aceh
Timur.
Ditambahkannya,dimana tagihan dimaksud berdasarkan perjanjian kerjasama antara
PT.Pos Langsa dengan Pemerintah Aceh Timur,dan tagihan yang dilampirkan ke
Pemerintah Aceh Timur berdasarkan bukti pengiriman yang telah di stempel
PT.Pos. “Pengiriman ini dapat dilakukan oleh instansi di Pemkab Aceh Timur pada
kantor Pos yang berada di daerah ini,”jelas Sukma lagi.
Sementara itu,Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemerintah Aceh
Timur,Nadif yang coba dikonfirmasi Koran ini terkait persoalan tersebut
dikantornya tidak berhasil dijumpai,menurut stafnya beliau tidak masuk kantor
dan sedang dinas luar.Namun,saat dicoba hubungi melalui telephon selulernya
juga tidak aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar