Rabu, 05 Oktober 2011

Jangan Tunda Pemilukada Aceh


Haba Rakyat,

LANGSA:  Sejumlah elemen sipil di Kota Langsa meminta kepada Pemerintah Pusat jangan sampai menunda pemilukada di Aceh. Permintaan itu mereka sampaikan untuk menyikapi pelaksanaan Pemilukada Aceh yang semakin tidak menentu

Karena berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KIP Aceh, KPU Pusat, Depdagri, Pemerintah Aceh dan DPRA sampai saat ini masih terjadi simpang siur penafsiran dan pemahaman.

Para elemen sipil yang menyuarakan aspirasi tersebut kepada waspada di Langsa, Rabu (5/10) anatara lain terdiri  dari OKP, BEM dan Ormas Se-Kota Langsa, mereka  mendesak pemerintah pusat untuk tegas dan tidak menunda pelaksanaan pemilukada di Aceh sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KIP.

“Seharusnya polemik Pemilukada Aceh ini  tidak perlu terjadi, karena itu hanya akan membentuk bola panas yang akhirnya merusak tatanan demokrasi serta perdamaian Aceh yang telah terjaga selama ini. Semua pihak dapat mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP, karena pelaksanaan pemilukada merupakan kewenangan dari institusi tersebut selaku lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah berdasarkan UU,” demikian dikatakan Direktur LSM Komunitas Rumoh Aceh (KRA) Putra Zulfriman atas nama elemen sipil Langsa yang terdiri dari Kaukus Pemuda Pantai Timur, Senat STIM Pase, PEMA Unsam dan HMI Komisariat Hukum Unsam dalam realise yang disampaikan kepada wartawan termasuk Waspada.

Dijelaskannya, bahwa saat ini masyarakat Aceh semakin binggung dengan kondisi kelangsungan demokrasi di Aceh. Sebab konflik regulasi tentang pelaksanaan pemilukada yang digerakan berbagai pihak yang memiliki kepentingan pribadi dan kelompok menjadi penghambat pelaksanaan pemilukada Aceh.

Karenanya, lima elemen sipil tersebut mendesak Presiden Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mencari solusi atas persoalan regulasi dan lainnya yang terjadi di Aceh sekaitan dengan pemilukada Aceh tahun 2011.

Juga mendesak pemerintah pusat untuk tidak menunda pelaksanaan pemilukada Aceh sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh. Karena tidak ada alasan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh untuk melakukan penundaan pemilukada dimaksud. Sebab di Aceh saat ini tidak terjadi konflik bersenjata, bencana alam serta telah tersedia budget anggaran untuk pelaksanaan pemilukada itu sendiri.

“Apabila terjadi penundaan pemilukada di Aceh, maka kami elemen sipil Langsa mengutuk pemerintah atas keputusan tersebut dan kami menilai ini telah melemahkan proses demokrasi di Aceh yang saat ini sedang bangkit dari keterpurukan akibat konflik dan musibah tsunami,” tegas Putra lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar