LANGSA: Sejumlah elemen sipil di Kota Langsa meminta
kepada Pemerintah Pusat jangan sampai menunda pemilukada di Aceh. Permintaan
itu mereka sampaikan untuk menyikapi
pelaksanaan Pemilukada Aceh yang semakin tidak menentu.
Karena berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KIP
Aceh, KPU Pusat, Depdagri, Pemerintah Aceh dan DPRA sampai saat ini masih
terjadi simpang siur penafsiran dan pemahaman.
Para elemen sipil yang menyuarakan aspirasi tersebut kepada waspada di
Langsa, Rabu (5/10) anatara lain terdiri dari OKP, BEM dan Ormas Se-Kota Langsa, mereka mendesak pemerintah
pusat untuk tegas dan tidak menunda pelaksanaan pemilukada di Aceh sesuai
jadwal yang telah ditetapkan oleh KIP.
“Seharusnya polemik Pemilukada Aceh ini tidak perlu terjadi, karena itu
hanya akan membentuk bola panas yang akhirnya merusak tatanan demokrasi serta
perdamaian Aceh yang telah terjaga selama ini. Semua pihak dapat mengikuti apa
yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP, karena pelaksanaan pemilukada merupakan
kewenangan dari institusi tersebut selaku lembaga resmi yang ditunjuk oleh
pemerintah berdasarkan UU,” demikian dikatakan Direktur LSM Komunitas Rumoh
Aceh (KRA) Putra Zulfriman atas nama elemen sipil Langsa yang terdiri dari
Kaukus Pemuda Pantai Timur, Senat STIM Pase, PEMA Unsam dan HMI Komisariat
Hukum Unsam dalam realise yang disampaikan kepada wartawan termasuk Waspada.
Dijelaskannya, bahwa saat ini
masyarakat Aceh semakin binggung dengan kondisi kelangsungan demokrasi di Aceh.
Sebab konflik regulasi tentang pelaksanaan pemilukada yang digerakan berbagai
pihak yang memiliki kepentingan pribadi dan kelompok menjadi penghambat
pelaksanaan pemilukada Aceh.
Karenanya, lima elemen sipil
tersebut mendesak Presiden Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk
segera mencari solusi atas persoalan regulasi dan lainnya yang terjadi di Aceh
sekaitan dengan pemilukada Aceh tahun 2011.
Juga mendesak pemerintah pusat untuk
tidak menunda pelaksanaan pemilukada Aceh sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KIP Aceh. Karena tidak ada alasan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah
Aceh untuk melakukan penundaan pemilukada dimaksud. Sebab di Aceh saat ini
tidak terjadi konflik bersenjata, bencana alam serta telah tersedia budget
anggaran untuk pelaksanaan pemilukada itu sendiri.
“Apabila terjadi penundaan
pemilukada di Aceh, maka kami elemen sipil Langsa mengutuk pemerintah atas
keputusan tersebut dan kami menilai ini telah melemahkan proses demokrasi di
Aceh yang saat ini sedang bangkit dari keterpurukan akibat konflik dan musibah
tsunami,” tegas Putra lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar