LANGSA: Tindakan petugas satpam mengusir paksa Ketua DPRK Langsa,
M. Zulfri, ST dari ruang sidang rapat parpurna II, atas perintah Wakil Ketua
DPRK Langsa, Syahyuzar, AK dan Ir. T. Hidayat berdasarkan permintaan sejumlah
anggota dewan lainnya, merupakan sebuah tindakan di luar subtansi tugas dewan
itu sendiri.
Dan Perbuatan tersebut bisa dinilai melawan hukum. Maka itu alasan Wakil Ketua
DPRK Langsa, Syahyuzar AK, bahwa apa yang dilakukan pihaknya itu untuk
menegakkan norma hukum, jelas telah bertentangan aturan hukum. Menegakkan norma
hukum tidak bisa dengan perbuatan melawan hukum.
Tak ada satu pasal pun terdapat dalam undang-undang dan peraturan lain yang
membolehkan anggota dewan mengusir anggota dewan lainnya, demikian kata Syahrul
Atan, SH, MH, salah seorang dosen
fakulatas hukum di Universitas Samudra Langsa, kepada
para wartawan, Senin (22/8).
Pendapat tersebut dikatakannya terkait pengusiran M. Zulfri, ST yang masih
berstatus sebagai Ketua DPRK Langsa dari sidang parpurna II. Menurutnya,
tindakan pengusiran seperti itu, jika dilihat secara hukum, malah bisa
berpotensi kejahatan yang diatur dalam KUHP tentang perbuatan tidak
menyenangkan.
“Tidak mungkin menjalankan norma hukum
jika tidak berpedoman kepada aturan humum,” demikian kata Syahrul Atan
yang juga mantan sektaris dewan Kota Langsa. Pernyataan dosen hukum tersebut,
tentunya sangat bertentangan dengan pernyataan Wakil Ketua DPRK Langsa,
Syahyuzar, AK, yang menyebutkan pihaknya di dewan hanya menjalankan norma
hukum. (Waspada,22/8).
Dijelaskannya, berdasarkan
Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010,
keberadaaan M.Zulfri, ST sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
masih sah dan wajib untuk menghadiri serta mengikuti setiap agenda kerja atau
rapat yang ada di lembaga tersebut, juga berhak mendapatkan fasilitasnya
sebagai anggota dan ketua DPRK.
“Jadi berdasarkan pasal 384 ayat 1
yo pasal 385 ayat 1 dan 3 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
dan pasal 103 ayat 1 dan pasal 104 ayat 1 dan 2 PP Nomor 16 tahun 2010 tentang
Pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah, tentang tata
tertib dewan perwakilan rakyat daerah disebutkan, bahwa penghentian anggota
dewan tidak bisa dilakukan oleh pihak luar tanpa usulan partai politik
bersangkutan,” terang Syahrul lagi.
Berdasarkan fakta yang terjadi di DPRK Langsa sekarang, apa yang
bertentangan dengan aturan hukum inilah yang sedang dilakukan pihak wakil ketua dewan dengan mengatasnamakan
dewan, mengusir Ketua Dewan dari ruang sidang rapat paripurna. Dan menyatakan
ingin menjalankan norma hukum.
Padahal selain aturan di atas, UU
No. 27 tahun 2009 pasal 384 ayat 1 juga menyebutkan, pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota
diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada gubernur. Serta pada
pasal 385 ayat 1 disebutkan, pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota
dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan
dalam keputusan badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota atas pengaduan dari
pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat, dan/atau pemilih.
Auturan lainnya juga terdapat dalam PP No.16 tahun 2010 pasal 103 ayat 1, bahwa pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai
politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri bagi anggota DPRD provinsi dan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam pasal 104 ayat 1 dan 2 dijelaskan, pemberhentian anggota DPRD dilakukan setelah adanya hasil
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan
atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat, dan/atau pemilih. Dan Keputusan
Badan Kehormatan mengenai pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan Badan Kehormatan kepada rapat paripurna.
Maka bila melihat aturan yang ada
ini, jelas Syahrul
Atan, pemberhentian M.Zulfri dari anggota dewan dan
ketua DPRK Langsa melalui rapat paripurna jelas-jelas telah melanggar norma hukum, karena belum ada usulan resmi dari partai
politik yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian tindakan pengusiran paksa
yang dilakukan atas dasar kesepakatan paripurna tersebut adalah tindakan salah
dan tak layak
dikatakan ingin menegakkan norma hukum, tegas
Syahrul seraya menambahkan bahwa UU No.27 tahun 2009 dan PP No.16 tahun 2010
itu berlaku secara nasional. (b22)****
Insiden pengusiran paksa ketua DPRK
Langsa oleh petugas security atas perintah wakil ketua sampai menyebabkan ketua
dewan terhormat itu terjatuh dilantai juga mendapat reaksi keras dan kecaman
dari elemen sipil dan warga Langsa.
“Sungguh perbuatan yang
dipertontonkan oleh satpam dan pimpinan dewan yang mengusir paksa ketua DPRK
Langsa dari sidang paripurna hingga terjatuh adalah bentuk tindakan arogansinya
wakil rakyat. Kita selaku rakyat sangat prihatin dengan insiden tersebut dan
itu adalah tindakan memalukan bagi lembaga DPRK Langsa yang terhormat
tersebut,” demikian ditegaskan Ketua Ikatan Alumni STAIN Langsa, Sanusi Sanusi Ilyas.
Menurutnya, anggota dewan yang
merupakan wakil serta panutan rakyat dapat memberikan contoh terbaik dalam penyelesaian
berbagai masalah sepelik apapun kepada masyarakat. Karena keberadaan lembaga
pemerintahan seperti DPRK juga menjadi cermin bagi seluruh rakyat yang telah
memilihnya.
“Menyikapi insiden pengusiran paksa
ketua DPRK Langsa ini, seharusnya itu tidak perlu terjadi kalau anggota dewan
kembali ke fungsinya yaitu mengurus kepentingan rakyat bukan mengurus internal
partai lain. Menyangkut persoalan ketua DPRK seharusnya juga dibahas dalam
rapat tersendiri dan tertutup, bukan malah memasukkannya dalam agenda rapat
umum dan terbuka seperti paripurna,” tegas Sanusi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar