Kamis, 06 Oktober 2011

Menegakkan Norma Hukum Tidak Bisa Dengan Perbuatan Melawan Hukum



Haba Rakyat,

LANGSA: Tindakan petugas satpam mengusir paksa Ketua DPRK Langsa, M. Zulfri, ST dari ruang sidang rapat parpurna II, atas perintah Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahyuzar, AK dan Ir. T. Hidayat berdasarkan permintaan sejumlah anggota dewan lainnya, merupakan sebuah tindakan di luar subtansi tugas dewan itu sendiri.

Dan Perbuatan tersebut bisa dinilai melawan hukum. Maka itu alasan Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahyuzar AK, bahwa apa yang dilakukan pihaknya itu untuk menegakkan norma hukum, jelas telah bertentangan aturan hukum. Menegakkan norma hukum tidak bisa dengan perbuatan melawan hukum.

Tak ada satu pasal pun terdapat dalam undang-undang dan peraturan lain yang membolehkan anggota dewan mengusir anggota dewan lainnya, demikian kata Syahrul Atan, SH, MH,  salah seorang dosen fakulatas hukum  di Universitas Samudra Langsa, kepada para wartawan, Senin (22/8).

Pendapat tersebut dikatakannya terkait pengusiran M. Zulfri, ST yang masih berstatus sebagai Ketua DPRK Langsa dari sidang parpurna II. Menurutnya, tindakan pengusiran seperti itu, jika dilihat secara hukum, malah bisa berpotensi kejahatan yang diatur dalam KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Tidak mungkin menjalankan norma hukum  jika tidak berpedoman kepada aturan humum,” demikian kata Syahrul Atan yang juga mantan sektaris dewan Kota Langsa. Pernyataan dosen hukum tersebut, tentunya sangat bertentangan dengan pernyataan Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahyuzar, AK, yang menyebutkan pihaknya di dewan hanya menjalankan norma hukum. (Waspada,22/8).

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, keberadaaan M.Zulfri, ST sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa masih sah dan wajib untuk menghadiri serta mengikuti setiap agenda kerja atau rapat yang ada di lembaga tersebut, juga berhak mendapatkan fasilitasnya sebagai anggota dan ketua DPRK.

“Jadi berdasarkan pasal 384 ayat 1 yo pasal 385 ayat 1 dan 3 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 103 ayat 1 dan pasal 104 ayat 1 dan 2 PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah, tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah disebutkan, bahwa penghentian anggota dewan tidak bisa dilakukan oleh pihak luar tanpa usulan partai politik bersangkutan,” terang Syahrul lagi.

Berdasarkan fakta yang terjadi di DPRK Langsa sekarang, apa yang bertentangan dengan aturan hukum inilah yang sedang dilakukan pihak  wakil ketua dewan dengan mengatasnamakan dewan, mengusir Ketua Dewan dari ruang sidang rapat paripurna. Dan menyatakan ingin menjalankan norma hukum.

Padahal selain aturan di atas, UU No. 27 tahun 2009 pasal 384 ayat 1 juga menyebutkan,  pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada gubernur. Serta pada pasal 385 ayat 1 disebutkan, pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat, dan/atau pemilih.

Auturan lainnya juga terdapat  dalam PP No.16 tahun 2010 pasal 103 ayat 1, bahwa pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD provinsi dan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam pasal 104 ayat 1 dan 2 dijelaskan, pemberhentian anggota DPRD dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat, dan/atau pemilih. Dan Keputusan Badan Kehormatan mengenai pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Badan Kehormatan kepada rapat paripurna.

Maka bila melihat aturan yang ada ini, jelas Syahrul Atan, pemberhentian M.Zulfri dari anggota dewan dan ketua DPRK Langsa melalui rapat paripurna jelas-jelas telah melanggar norma hukum, karena belum ada usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian tindakan pengusiran paksa yang dilakukan atas dasar kesepakatan paripurna tersebut adalah tindakan salah dan tak layak dikatakan ingin menegakkan norma hukum, tegas Syahrul seraya menambahkan bahwa UU No.27 tahun 2009 dan PP No.16 tahun 2010 itu berlaku secara nasional. (b22)****

Insiden pengusiran paksa ketua DPRK Langsa oleh petugas security atas perintah wakil ketua sampai menyebabkan ketua dewan terhormat itu terjatuh dilantai juga mendapat reaksi keras dan kecaman dari elemen sipil dan warga Langsa.

“Sungguh perbuatan yang dipertontonkan oleh satpam dan pimpinan dewan yang mengusir paksa ketua DPRK Langsa dari sidang paripurna hingga terjatuh adalah bentuk tindakan arogansinya wakil rakyat. Kita selaku rakyat sangat prihatin dengan insiden tersebut dan itu adalah tindakan memalukan bagi lembaga DPRK Langsa yang terhormat tersebut,” demikian ditegaskan Ketua Ikatan Alumni STAIN Langsa, Sanusi Sanusi Ilyas.

Menurutnya, anggota dewan yang merupakan wakil serta panutan rakyat dapat memberikan contoh terbaik dalam penyelesaian berbagai masalah sepelik apapun kepada masyarakat. Karena keberadaan lembaga pemerintahan seperti DPRK juga menjadi cermin bagi seluruh rakyat yang telah memilihnya.

“Menyikapi insiden pengusiran paksa ketua DPRK Langsa ini, seharusnya itu tidak perlu terjadi kalau anggota dewan kembali ke fungsinya yaitu mengurus kepentingan rakyat bukan mengurus internal partai lain. Menyangkut persoalan ketua DPRK seharusnya juga dibahas dalam rapat tersendiri dan tertutup, bukan malah memasukkannya dalam agenda rapat umum dan terbuka seperti paripurna,” tegas Sanusi lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar