Truck tersebut ditangkap saat sedang parkir di halaman eks gudang
Gipsi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa
Barat, Kota Langsa.
Plh Kepala KPPBC Tipe B Kuala Langsa, Amri
melalui Kasubsi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah kepada wartawan di ruang kerjanya menerangkan, penangkapan gula pasir
yang diduga illegal tersebut berawal dari pengembangan informasi yang diterima
pihak intelijen Bea dan Cuka itu sendiri, bahwa akan ada importasi
gula dilakukan secara illegal di Langsa.
Berdasarkan informasi ini, awalnya pada 18
Agustus 2011, Kepala KPPBC mengeluarkan surat perintah dengan nomor
PRIN-37/WBC.01/KPP.05/2011 untuk memeriksa kebenarannya, sebut Ade seraya menambahkan, selang beberapa
hari penyelidikan akhirnya pada 22 Agustus 2011 Plh Kepala KPPBC mengeluarkan
surat tugas dalam rangka pengawasan serta penindakan untuk menindaklanjuti
informasi itu.
Akhirnya
pada Selasa (23/8) malam sekira pukul 20.00 Wib tim penindakan KPPBC Langsa
mencurigai satu unit truck jenis tronton dengan Nopol BK 9364 BK yang diparkir
dihalaman eks gudang Gipsi, Gampoeng matang Seulimeng, Langsa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata
benar truck yang diparkir di halaman gudang tua tanpa pemiliknya baik sopir
maupun kernet itu berisi gula pasir impor ilegal yang diperkirakan mencapai
puluhan ton. Selanjutnya guna proses hukum, truck beserta isinya itu langsung
disegel Bea dan Cukai serta diamankan ke KPPBC Langsa Gampoeng Jawa, Langsa
Kota.
Disebutkannya, bahwa pelanggaran yang
terjadi dalam impor gula tersebut yaitu, bahwa barang tersebut adalah termasuk
barang pembatasan sesuai dengan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor : 527/MPP/KEP/9/2004 jo Per.Men Perdagangan No.18/M-DAG/PER/4/2007.
Juga undang-undang nomor 17 tahun 2006
tentang kepabean pasal 102 huruf b dengan ancaman pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50
juta dan paling banyak Rp.5 milyar bagi pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar