Sabtu, 27 Agustus 2011

Bea dan Cukai Langsa Amankan Gula Ilegal



Haba Rakyat, LANGSA: Satu unit truck jenis tronton yang bermuatan puluhan ton gula ilegal berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe B Kuala Langsa, Rabu (24/8).

Truck tersebut ditangkap saat sedang parkir di halaman eks gudang Gipsi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Plh Kepala KPPBC Tipe B Kuala Langsa, Amri melalui Kasubsi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah kepada wartawan di ruang kerjanya menerangkan,  penangkapan gula pasir yang diduga illegal tersebut berawal dari pengembangan informasi yang diterima pihak intelijen Bea dan Cuka itu sendiri, bahwa akan ada   importasi gula dilakukan secara illegal di Langsa.

Berdasarkan informasi ini, awalnya pada 18 Agustus 2011, Kepala KPPBC mengeluarkan surat perintah dengan nomor PRIN-37/WBC.01/KPP.05/2011 untuk memeriksa kebenarannya,  sebut Ade seraya menambahkan, selang beberapa hari penyelidikan akhirnya pada 22 Agustus 2011 Plh Kepala KPPBC mengeluarkan surat tugas dalam rangka pengawasan serta penindakan untuk menindaklanjuti informasi itu.

Akhirnya pada Selasa (23/8) malam sekira pukul 20.00 Wib tim penindakan KPPBC Langsa mencurigai satu unit truck jenis tronton dengan Nopol BK 9364 BK yang diparkir dihalaman eks gudang Gipsi, Gampoeng matang Seulimeng, Langsa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar truck yang diparkir di halaman gudang tua tanpa pemiliknya baik sopir maupun kernet itu berisi gula pasir impor ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan ton. Selanjutnya guna proses hukum, truck beserta isinya itu langsung disegel Bea dan Cukai serta diamankan ke KPPBC Langsa Gampoeng Jawa, Langsa Kota.

Disebutkannya, bahwa pelanggaran yang terjadi dalam impor gula tersebut yaitu, bahwa barang tersebut adalah termasuk barang pembatasan sesuai dengan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 527/MPP/KEP/9/2004 jo Per.Men Perdagangan No.18/M-DAG/PER/4/2007.

Juga undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean pasal 102 huruf b dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 milyar bagi pelakunya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar