Kamis, 17 Januari 2013

Polhut Langsa Hentikan Penebang Liar Di Hutan Manggrove





LANGSA : Polisi hutan Kota Langsa melakukan razia terhadap penebang liar pohon bakau di kawasan hutan manggrove kawasan Gampong Lhok Banie, Kecamata Langsa Barat, Selasa (25/12).

Dalam razia tersebut ditemukan 12 orang pelaku penebang liar sedang melakukan aktifitasnya, kegiatan mereka langsung dihentikan dan barang bukti berupa enam buah sampan beserta pohon kayu bakau yang sudah ditebang disita untuk diproses lebih lanjut.

Ke semua pelakunya yang tertangkap basah itu seluruhnya warga Gampong  Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. 

Kabid Perkebunan dan Kehutanan Haji Andi Akhiruddin Siregar, S.Hut mengatakan pihaknya bersama masyarakat sekitar melakukan razia, karena ada laporan dari warga setempat  yang menyebutkan ada puluhan sampan tiap hari melakukan pencurian kayu di hutan manggrove tersebut

Atas dasar laporan itu, kata dia, maka dia bersama anggotanya dari Polhut dan dibantu warga setempat melakukan razia untuk menghentikan kegiatan tersebut. Pengakuan pelaku yang berhasil tertangkap, mereka bekerja untuk pengusaha dapur arang di Birem Bayeun. 


Rata-rata mareka dibayar per sampan Rp. 150.000. Dan semua fasilitasnya disiapkan pengusaha, termasuk sampannya.
"Mereka yang tertangkap itu hanya pekerja sementara semua fasilitasnya disiapkan pengusaha dapur arang," ujar Haji  Andi seraya menjelaskan maka itu,  barang bukti pohon bakau dan sampannya diamankan, sementara pelaku diperbolehkan untuk  pulang. 

Selanjutnnya, mereka bersama pengusaha dapur arang diminta hadir ke Kantor Dinas Kehutanan Kota Langsa, jika tidak datang  sampan dan barang bukti pohon bakau yang sudah ditebang itu tidak akan dilepaskan, demikian kata Andi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar