LANGSA : Polisi hutan Kota Langsa melakukan razia terhadap
penebang liar pohon bakau di kawasan hutan manggrove kawasan Gampong Lhok
Banie, Kecamata Langsa Barat, Selasa (25/12).
Dalam razia tersebut ditemukan 12 orang pelaku penebang liar sedang
melakukan aktifitasnya, kegiatan mereka langsung dihentikan dan barang bukti
berupa enam buah sampan beserta pohon kayu bakau yang sudah ditebang disita
untuk diproses lebih lanjut.
Ke semua pelakunya yang tertangkap basah itu seluruhnya warga
Gampong Birem Rayeuk,
Kecamatan
Birem Bayeun, Kabupaten
Aceh Timur.
Kabid Perkebunan dan Kehutanan Haji Andi
Akhiruddin Siregar, S.Hut mengatakan pihaknya bersama masyarakat sekitar
melakukan razia, karena ada
laporan
dari warga setempat yang menyebutkan ada puluhan sampan tiap hari melakukan pencurian kayu di hutan manggrove tersebut.
Atas dasar laporan itu, kata dia, maka dia bersama anggotanya dari
Polhut dan dibantu warga setempat melakukan razia untuk menghentikan kegiatan
tersebut. Pengakuan pelaku yang berhasil tertangkap, mereka bekerja untuk pengusaha dapur arang di Birem Bayeun.
Rata-rata mareka dibayar per sampan Rp. 150.000. Dan semua
fasilitasnya
disiapkan pengusaha, termasuk sampannya.
"Mereka yang tertangkap itu hanya pekerja sementara semua
fasilitasnya
disiapkan pengusaha dapur arang," ujar Haji Andi seraya menjelaskan maka itu, barang bukti pohon bakau dan sampannya diamankan, sementara pelaku
diperbolehkan untuk pulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar