LANGSA : Wakil Walikota Langsa, Marzuki Hamid mengajukan RABPK
Tahun 2013 dengan penetapan belanja daerah senilai Rp. 500.733.594.647 dalam
Penyampaian Nota Keuangan dan rancangan Qanun APBK Kota Langsa pada sidang
paripurna pertama masa persidangan ke tiga DPRK setempat, Selasa (27/11).
Marzuki Hamid |
Gambaran umum RAPBK tersebut dijelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
ditetapkan sebesar Rp. 58.258.050.761, yang diperoleh dari sektor pajak daerah
sebesar Rp. 6.893.160.362 dan sektor retribusi daerah Rp. 7.244.532.565.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditetapkan Rp.
241.853.870 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp.
43.878.521.964.
Pendapatan dari dana perimbangan ditetapkan sebesar Rp. 5.233.196.427, Dana
Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 381.240.982.000, Dana Alokasi Khusus (DAK)
sebesar Rp. 29.920.830.000, dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 40.341.535.459 terdiri
dari bagi hasil pajak dari Provinsi dan pemerintah daerah lain sebesar Rp.
6.603.058.459, dan dana penyesuaian otonomi khusus sebesar Rp. 33.738.477.000.
Kemudian belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp. 500.733.594.647 itu terdiri
dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 314.104.811.721 meliputi belanja
pegawai sebesar Rp. 292.739.118.655, dan belanja bunga sebesar Rp.
1.196.361.059. Belanja bunga tersebut, kata Marzuki, merupakan belanja bunga
pinjaman pada Bank BPD Cabang Langsa sebesar Rp. 3.725.414.000.
Kemudian belanja bantuan sosial sebesar
Rp. 2.142.718.000, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah
provinsi/kabupaten/kota dan Pemerintah Desa sebesar Rp. 13.301.200.000 dan
belanja tak terduga sebesar Rp. 1.000.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar