LANGSA: Sepasang insan non muhrim yang dipergoki warga sedang
berduaan di tempat sepi babak belur dihajar massa, Rabu (8/8). Saat dipergoki
warga, keduanya diduga sedang melakukan mesum di mess Polhut Aceh Timur, Gampong Matang Seulimeng,
Kecamatan Langsa Barat.
Setelah babak belur, pasangan
tersebut diserahkan masyarakat ke Polres
Langsa, kemudian oleh pihak polres karena masaalah tersebut
menyangkut pelanggaran Syariat Islam maka diserahkan lagi ke pihak
Dinas Syariat Islam.
Kepala Dinas Syariat Islan Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif membenarkan
pihaknya ada menerima penyerahan sepasang insan non muhrim yang ditangkap
warga. Penyerahan itu berlangsung sudah menjelang dini hiri, Rabu (8/8),
katanya. Adapaun indentitas mereka yang
laki-laki berinisial Ab ,34, warga Gampong Rantau Panjang Kecamatan
Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, dan yang
perempuan berinisial
WY, 25, warga Tajung Pura Sumatera Utara, yang bekerja sebagai sales dan sekarang berdomisili di Gampong Sidodadi,
Kecamatan Langsa Lama.
Setelah keduanya tiba di kantor Dinas Syariat Islam, jelas Ibrahim Latif,
mereka langsung diamankan dan kemudian diberi nasihat dan pembinaan. Lalu malam
itu juga, dihadirkan kedua pihak orang tua / wali untuk dlakukan msuyawarah
bersama masyarakat Gampong Matang Seulimeng dan Sidodadi.
Hasil dari musyawarah itu, masyarakat Sidodadi dan Matang Seulimeng
bersepakat, pasangan itu baik laki-laki maupun perempuan harus dinikahkan, dan
setelah itu keduanya tidak boleh lagi tinggal baik di Sidodadi maupun di Matang
Seuleimeng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar