Jumat, 24 Agustus 2012

Koordinator Tim Pengara PA Minta Pelantikan Walikota Langsa Jangan Ditunda Lagi



Haba Rakyat

LANGSA: Koordinator tim pengacara DPP Partai Aceh, Kamaruddin, SH meminta kepada semua pihak yang punya kewenangan dalam proses pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Kota Langsa terpilih jangan lagi mencari-cari alasan untuk menunda-nunda pelantikan tersebut.

Permintaan tersebut diungkapkannya di Langsa, Kamis (23/8), sehubungan adanya wacana dari pihak tertentu yang berupaya melakukan penundaannya dengan mempersoalkan status hukum Ketua DPRK Langsa, Muhammad Zulfri yang akan memimpin sidang paripurna pelantikan tersebut.


Menurutnya, wacana penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih periode 2012-2017 yang  direncanakan akan dilakukan Senin,  27 Agustus 2012 mendatang oleh Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah itu lebih kepada upaya  kelompok tertentu untuk mengais keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Tidak cukup alasan untuk menunda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih, karena semua unsur terkait pelantikan  sudah terpenuhi,   apalagi kalau hanya dikaitkan dengan keadaan status hkum ketua DPRK Langsa yang memaksa untuk menghentikan pelantikan tersebut,demikian ujar Kamaruddin, SH.  

Menurut Kamaruddin, pihaknya sejak awal memang sudah mencium ada upaya kelompok tertentu yang ingin memperlambat prosesi pelantikan itu, dengan mencari alasan-alasan yang secara aturan tidak mungkin lagi ditunda karena tahapan pelantikan sudah harus dilaksanakan.

Namun bila dikaitkan dengan status ke absahan M Zulfri,ST sebagai Ketua DPRK Langsa sehingga adanya penundaan pelantikan, kata dia, maka perlu dijelaskan bahwa M Zulfri,ST  masih sah sebagai ketua DPRK Langsa karena belum diberhentikan oleh partai yang mengusungnya.

Walaupun secara hukum material setiap anggota dewan yang divonis pidana dengan ancaman 5 tahun penjara  harus diberhentikan, tambahnya, akan tetapi ada hukum formil yang harus dijalankan dimana  proses pemberhentian setiap anggota dewan harus melalui mekanisme partai, bukan melalui paripurna dewan.

Pemberhentian M Zulfri sebagai ketua DPRK Langsa melalui sidang paripurna dewan setempat yang lalu, tambahnya, itu bertentangan dengan  aturan hukum yang ada. Dalam UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR RI, DPRD propinsi, dan DPRK serta UUPA No 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, di situ  jelas disebutkan pemberhentian setiap anggota dewan harus melalui mekanisme partai.

“Proses pengajuan pemberhentian setiap anggota dewan dilakukan oleh partai politik parpol ke dewan setempat, selanjutnya baru diproses sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Kamarudin seraya menambahkan buka asal main paripurna saja apalagi tatib dewan tidak punya kekuatan hukum yang kuat untuk pemberhentian. Karena paripurna yang diinisiasi oleh dua wakil ketua adalah inkonstitusional  karena bukan melalui mekanisme partai.

Jadi dalam masalah ini, jelas Kamaruddin, pihaknya melihat ada ketidak sesuain proses yang dilakukan  DPRK Langsa dalam hal pemberhentian Ketua dan ini mengarah kepada proses tahapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Selanjutnya Kamaruddin juga menegaskan  beredarnya surat copian fax  Ketua Mahkamah Agung tertanggal 13 Agustus 2012 juga ikut memperkeruh suasana  tahapan pelantikan. Pada hal surat tersebut hanya  menjawab surat konsultasi wakil ketua DPRK Langsa beberapa waktu lalu.

Copian fax surat Ketua MA  itu bukan merupakan  keputusan hukum yang mengikat, dan tidak punya daya  eksekusi,” sebut kamaruddin lagi seraya menambahkan dan pihaknya masih ragu dengan isi   surat tersebut karena sampai saat ini belum melihat yang aslinya.

Namun bila dikaitkan dengan  kewenangan MA memberi pendapat hukum terhadap masalah M Zulfri sebagai Ketua DPRK Langsa  sah-sah saja. Dan yang perlu digaris bawahi bahwa  pendapat hukum itu  bukan lah keputusan Mahkamah Agung yang harus dijalankan. Karena MA memberi putusan terhadap pidananya saja, imbuh Kamaruddin lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar