LANGSA: Koordinator tim pengacara DPP Partai
Aceh, Kamaruddin, SH meminta kepada semua pihak yang punya kewenangan dalam
proses pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Kota Langsa terpilih jangan lagi
mencari-cari alasan untuk menunda-nunda pelantikan tersebut.
Permintaan tersebut diungkapkannya di
Langsa, Kamis (23/8), sehubungan adanya wacana dari pihak tertentu yang
berupaya melakukan penundaannya dengan mempersoalkan status hukum Ketua DPRK
Langsa, Muhammad Zulfri yang akan memimpin sidang paripurna pelantikan
tersebut.
Menurutnya, wacana
penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih periode
2012-2017 yang direncanakan akan dilakukan
Senin, 27 Agustus 2012 mendatang oleh Gubernur Aceh
dr Zaini Abdullah itu lebih kepada upaya kelompok tertentu untuk mengais
keuntungan pribadi dan kelompoknya.
“Tidak cukup alasan untuk menunda pelantikan Walikota dan Wakil
Walikota Langsa terpilih, karena semua unsur terkait pelantikan sudah
terpenuhi, apalagi kalau hanya dikaitkan dengan keadaan status hkum ketua DPRK Langsa yang memaksa untuk menghentikan pelantikan tersebut,” demikian ujar Kamaruddin, SH.
Menurut Kamaruddin, pihaknya sejak awal memang sudah
mencium ada upaya kelompok tertentu yang ingin memperlambat prosesi pelantikan
itu, dengan mencari alasan-alasan yang secara aturan tidak mungkin lagi ditunda
karena tahapan pelantikan sudah harus dilaksanakan.
Namun
bila dikaitkan dengan status ke absahan M Zulfri,ST sebagai Ketua DPRK Langsa
sehingga adanya penundaan pelantikan, kata dia, maka
perlu dijelaskan bahwa M Zulfri,ST masih sah sebagai ketua DPRK Langsa karena belum diberhentikan oleh partai yang mengusungnya.
Walaupun
secara hukum material setiap anggota dewan yang divonis pidana dengan ancaman 5
tahun penjara harus diberhentikan, tambahnya, akan
tetapi ada hukum formil yang harus dijalankan dimana proses pemberhentian
setiap anggota dewan harus melalui mekanisme partai, bukan melalui paripurna
dewan.
Pemberhentian
M Zulfri sebagai ketua DPRK Langsa melalui sidang paripurna dewan setempat yang lalu, tambahnya, itu bertentangan dengan aturan
hukum yang ada. Dalam UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD,
DPR RI, DPRD propinsi, dan DPRK serta
UUPA No 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, di situ jelas disebutkan pemberhentian setiap anggota dewan harus melalui mekanisme
partai.
“Proses
pengajuan pemberhentian setiap anggota dewan dilakukan oleh partai politik
parpol ke dewan setempat, selanjutnya baru diproses sesuai aturan hukum yang
ada,” ujar Kamarudin seraya menambahkan buka asal main paripurna saja apalagi
tatib dewan tidak punya kekuatan hukum yang kuat untuk pemberhentian. Karena paripurna
yang diinisiasi oleh dua wakil ketua adalah inkonstitusional karena bukan
melalui mekanisme partai.
Jadi
dalam masalah ini, jelas Kamaruddin, pihaknya melihat
ada ketidak sesuain proses yang dilakukan DPRK Langsa dalam hal
pemberhentian Ketua dan ini mengarah kepada proses tahapan pelantikan Walikota
dan Wakil Walikota terpilih.
Selanjutnya
Kamaruddin juga menegaskan beredarnya surat copian fax Ketua
Mahkamah Agung tertanggal 13 Agustus 2012 juga ikut memperkeruh suasana
tahapan pelantikan. Pada hal surat tersebut hanya menjawab surat konsultasi wakil ketua DPRK
Langsa beberapa waktu lalu.
“Copian fax surat Ketua MA itu bukan
merupakan keputusan hukum yang mengikat, dan tidak punya daya
eksekusi,” sebut kamaruddin lagi seraya menambahkan dan pihaknya masih ragu dengan isi surat tersebut karena
sampai saat ini belum melihat yang aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar