LANGSA: Setelah kalah dalam pelelangan
pembangunan ruang kelas pada SPM Negeri No 11
Langsa, Fitriani
mempertanyakan proses pelelangan tersebut kepada panitia pelaksananya, karena
dinilai ada yang tidak beres.
Proyek yang bernilai Rp
324 juta lebih itu bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2011. Menurutnya perusahaan yang menang tender pada paket pekerjaan tersebut
adalah perusahan yang tidak mendaftar dalam proses lelang. Sehingga
dirinya sebagai Direkur CV Rizki merasa dirugikan karena perusahaannya dikalahkan dalam tender proyek itu.
Untuk itu, katanya, dia telah membuat sanggahan secara
resmi yang ditujukan kepada panitia pelaksana. Dalam
sanggahannya, Fitriani Abdullah antara lain mengungkapkan
pelelangan paket pekerjaan pembangunan ruang kelas SMPN 11 Langsa dilaksanakan
pada tanggal 9 Maret 2012 di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kota Langsa itu tidak sesuai dengan aturan.
Dari
hasil pelelangan tersebut, kata dia, Pantia
Lelang menetapkan pemenang atas pekerjaan itu adalah CV Abizar Roza. Pengumuman
pemenang tender ini tentunya menjadi tanda tanya, mengingat CV Abizar Roza
tidak mendaftarkan perusahaannya dalam pelelangan paket pekerjaan itu.
“Kami
heran kenapa CV Abizar Roza yang tidak memasukkan pendaftaran lelalang, jadi
menang tender. Sedangkan perusahaan kami CV Riski Tuflihuna yang telah melalui
berbagai proses termasuk melakukan penawaran terendah, justeru dikalahkan,” ujar Fitriani Abdullah.
Sementara Ketua
Panitia Lelang Samsul kepada Wartawan mengatakan bahwa sanggahan yang diajukan
pihak CV Rizki Tuflihuna yang menyebutkan perusahaan pemenang lelang CV Abizar
Roza tidak mendaftarkan perusahaannya, adalah tidak benar.
Karena
pada saat detik-detik terakhir penutupan pendaftaran, kata dia, CV Abizar Roza telah mendaftarkan perusahaannya untuk
mengikuti pelelangan tersebut. Bahkan rekapitulasi daftar perusahaan yang ikut
pada lelang tersebut dapat ditunjukinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar