![]() |
| Alfianto, Budiono dan Muslim AGani, SH |
LANGSA: Alfiyanto, 34, penduduk Desa Tanjung Tani, Kecamatan Ranto
Peureulak, Kabuaten Aceh Timur meminta kepada aparat penegak hukum baik polisi,
jaksa, maupun hakim supaya jangan sekali-kali melindungi Martalinus bin
Pujianto, karena yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap abangnya
dengan cara perbuatan yang sangat keji.
“Kami minta kepadanya
supaya dijatuhi hukuman mati, agar setimpal dengan perbuatan yang telah
dilakukannya,” demikian ujar Alfianto dengan didampingi abangnya Budiono, 41,
kepada waspada saat berada di kantor lembaga bantuan hukum Law Firm Ahceh Legal
Consult di Langsa, Rabu (4/7).
Alfiyanto
dan Budiono, keduanya adik kandung dari almarhum Yarkoni bin Suwarto yang dibunuh Martalianus
bin Pujianto pada tanggal 29 Maret 1912 lalu di Desa Tampak. Mereka datang ke
kantor LBH untuk memberikan kuasa hukum kepada Advokat Muslim A Gani SH, supaya
dapat bertindak atas nama keluarganya dalam perkara tersebut.
Menurut
Alfiyanto, Martalianus telah melakukan pembunuhan terhadap abangnya Yarkoni dengan
perbuatan yang keji. Karena almarhum abangnya dengan pelaku pembunuhan itu sebelumnya
berteman baik, dan abangnya itu juga sangat sering membantunya dalam berbagai
urusan.
Termasuk
pada saat pembunuhan itu terjadi. Pada hari yang naas bagi abangnya itu, kata
Alfianto mengisahkan, Martalianus mengajak Yarkoni pergi ke Langsa dengan
menumpang kenderaan bermotor roda dua milik Yarkoni untuk satu keperluan bagi
Martalianus.
Tapi di
tengah perjalanan Yarkoni dibunuh. Kenderaan bersama barang lain miliknya juga diambil
kemudian dijual kepada orang lain.
Bahkan dalam
reka ulang yang dilakukan pihak polisi beberapa waktu lalu terungkap saat
pembunuhan itu terjadi sama sekali tidak ada perlawanan dari korban. Karena
pelakunya menghantam korban dari arah belakang dengan kayu yang telah
dipersiapkan, pada saat korban sedang duduk menunggu ketika itu pelaku
berpura-pura hendak membuang air besar di semak-semak di tengah perjalanan.
Bertitik
tolak dari fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan polisi dan
cerita-cerita lain sebelumnya, maka Alfiyanto dan Budiono beserta seluruh
anggota keluarga korban lainnya tidak akan dapat penerima jika Martalianus
dihukum ringan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar