Kamis, 05 Juli 2012

Alfiyanto Minta Pembunuh Abangnya Dapat Dihukum Mati



Haba Rakyat

Alfianto, Budiono dan Muslim AGani, SH
LANGSA:  Alfiyanto, 34, penduduk Desa Tanjung Tani, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabuaten Aceh Timur meminta kepada aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, maupun hakim supaya jangan sekali-kali melindungi Martalinus bin Pujianto, karena yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap abangnya dengan cara perbuatan yang sangat keji.

“Kami minta kepadanya supaya dijatuhi hukuman mati, agar setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya,” demikian ujar Alfianto dengan didampingi abangnya Budiono, 41, kepada waspada saat berada di kantor lembaga bantuan hukum Law Firm Ahceh Legal Consult di Langsa, Rabu (4/7).


Alfiyanto dan Budiono, keduanya adik kandung dari almarhum  Yarkoni bin Suwarto yang dibunuh Martalianus bin Pujianto pada tanggal 29 Maret 1912 lalu di Desa Tampak. Mereka datang ke kantor LBH untuk memberikan kuasa hukum kepada Advokat Muslim A Gani SH, supaya dapat bertindak atas nama keluarganya dalam perkara tersebut.

Menurut Alfiyanto, Martalianus telah melakukan pembunuhan terhadap abangnya Yarkoni dengan perbuatan yang keji. Karena almarhum abangnya dengan pelaku pembunuhan itu sebelumnya berteman baik, dan abangnya itu juga sangat sering membantunya dalam berbagai urusan.

Termasuk pada saat pembunuhan itu terjadi. Pada hari yang naas bagi abangnya itu, kata Alfianto mengisahkan, Martalianus mengajak Yarkoni pergi ke Langsa dengan menumpang kenderaan bermotor roda dua milik Yarkoni untuk satu keperluan bagi Martalianus.

Tapi di tengah perjalanan Yarkoni dibunuh. Kenderaan bersama barang lain miliknya juga diambil kemudian dijual kepada orang lain. 

Bahkan dalam reka ulang yang dilakukan pihak polisi beberapa waktu lalu terungkap saat pembunuhan itu terjadi sama sekali tidak ada perlawanan dari korban. Karena pelakunya menghantam korban dari arah belakang dengan kayu yang telah dipersiapkan, pada saat korban sedang duduk menunggu ketika itu pelaku berpura-pura hendak membuang air besar di semak-semak di tengah perjalanan.

Bertitik tolak dari fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan polisi dan cerita-cerita lain sebelumnya, maka Alfiyanto dan Budiono beserta seluruh anggota keluarga korban lainnya tidak akan dapat penerima jika Martalianus dihukum ringan.

Kepada Jaksa yang akan menuntutnya di Pengadilan, Alfianto atas nama seluruh keluarganya meminta supaya pelaku pembunuhan itu dituntut dengan hukuman mati. Hal yang sama juga dimintakan penasihat hukum keluarga korban Muslim A. Gani agar majlis hakim nantinya juga mengambulkan tuntutan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar