LANGSA: Aksi pembunuhan yang sistemtis dan terencana yang
dilakukan Herimartalinus terhadap Yarkoni, ternyata sempat membuat korban orang
lain babak belur dihakimi massa. Orang tersebut adalah Hendra. Dia digebuk massa karena Hermatalinus
memfitnahnya. Demikian antara lain hal yang terungkap dalam sidang kasus
pembunuhan tersebut yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Idi, Kamis (5/7).
Penasihat hukum dari keluarga korban pembunuhan, Muslim A Gani, usai sidang
tersebut mengatakan kepada Waspada, sidang hari itu dipimpin Ketua majlis Hakim
Asmudi, SH dengan agendanya mendengar keterangan beberapa orang saksi.
Menurutnya para saksi yang didengar keterangannya Listriono, Sulastri dan
Alfianto. Ketiganya memberi keterangan bernada sama, yakni korban Yarkoni pergi
dari rumahnya di Desa Tanjung Tani Kecamatan ranto Peureulak bersama terdakwa
Herimartalinus pada hari Kamis (29/3). Kemudian terdakwa pulang sendirian satu
hari kemudian.
Ketika keluarganya mengetahui Yarkoni telah terbunuh, mereka pun mencari
tahu kepada Herimatalinus, tapi dia membantahnya telah melakukan hal tersebut.
Saat itulah dia menunjuk Hendra, yang juga sekampung dengannya, bahwa dialah
yang melakukan pembunuhan tersebut karena tersangkut utang piutang.
Dalam mpemeriksaan, meskipun sudah babak belur, Hendra tetap bertahan tak
mau mengaku telah melakukan perbuatan yang memang tidak dilakukannya. Akhirnya,
Kapolsek Ahmad Yani menangkap Hermatalinus dan melakukan pemeriksaan lagi
secara intensive, sehingga dia pun mengakuinya. Terungkaplah pembunuh yang
sebenarnya.
Berdasarkan keterangan para saksi di PN Idi Itu, kata Muslim, dalam aksinya
itu pelaku selain membunuh korban Yarkoni juga merampas harta milik korban yang
terdiri satu HP Nokia, dompet beserta isinya dan satu unit sepeda motor Satria
warna merah yang kemudian dijualnya seharga Rp. 8 juta kepada Syaiful, warga
Kota Langsa.
Menurut Muslim, sepeda motor tersebut telah diamankan pihak kepolisian
sebagai barang bukti. Dan Syaiful kini juga sedang diperiksa sebagai saksi di
PN Idi dalam kasus yang sama, serta tidak tertutup kemungkinan statusnya akan
naik jadi tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar