LANGSA: Saprizal, penduduk Gampong Paya Bujok, Kota Langsa
mengaku tertipu dengan lelang yang dilakukan BRI Cabang Langsa. Karena setelah
pihaknya membayar lunas hampir mencapai Rp. 300 juta atas sebidang tanah,
ternyata yang bisa dimiliki hanya selembar sertifikat, sementara tanah tersebut
sudah menjadi hak orang lain. Demikian katanya kepada Waspada di Langsa, Senin
(25/6).
Tanah yang telah dilelang Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Langsa tersebut seluas
1.125 M2 berikut bangunan diatasnya dengan sertifikat Hak Milik No.78 tanggal
11 April 1985 atas nama Muhammad Umar Batu Bara yang terletak di Desa Sidodadi,
Kecamatan Langsa Timur, sesuai dengan
pengumuman lelang kedua eksekusi hak tanggungan nomor B-1549-I-KC/ADK/03/2012.
Namun setelah dilakukan pelelangan dengan
nomor 021/2012 tanggal 29 Maret 2012 lalu, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, ternyata dirinya sebagai pemenang
lelang tanah dimaksud hanya menerima sertifikat saja tanpa tanah.
Karena yang dimaksudkan dalam sertifikat sebagaimana
tertera dalam kutipan risalah lelang, ketika hendak dieksekusi ternyata sudah dalam kepemilikan pihak lain.
“Saya sangat dirugikan dalam
pelelangan yang dilakukan oleh BRI Cabang Langsa ini, pasalnya setelah saya
memenangi pelelangan dan melakukan pembayaran kepada Negara sebesar
Rp.253.005.000, ternyata saya tidak mendapatkan sebidang tanah sebagaimana yang
dilelang tersebut, hanya sertifikat kosong, jadi saya menilai pelelangan yang
dilakukan BRI ini adalah pelelangan fiktif,” demikian tegas Saprizal.
Menurut Saprizal, awalnya dirinya mengikuti proses
lelang tahap dua yang diumumkan BRI Cabang Langsa pada Maret 2012 lalu di
kantor BRI setempat. Dari pelelangan yang diikuti itu, ternyata untuk item
pelelangan sebidang tanah seluas 1.125 M2 berikut bangunan diatasnya dengan
sertifikat Hak Milik No.78 tanggal 11 April 1985 atas nama Muhammad Umar Batu
Bara yang terletak di Desa Sidodadi, Langsa Timur hanya diikuti satu orang
peserta yaitu dirinya.
Berdasarkan kepesertaannya itu,
akhirnya KPKNL Lhokseumawe menetapkan dirinya sebagai pemenang lelang untuk
sebidang tanah dimaksud. Dan mewajibkan kepada yang bersangkutan untuk melunasi
harga lelang beserta pajak dan bea lelang yang hampir
mencapai tiga ratusan juta rupiah kepada KPKNL Lhokseumawe.
“Tapi setelah saya melakukan
pembayaran lelang, ternyata harta yang dilelang tidak ada, saya sangat menyesalkan tindakan BRI yang melakukan pembohongan
lelang ini. Saya juga menilai bahwa BRI melakukan penipuan dan harus
bertanggung jawab dengan kerugian yang saya alami atas lelang tanah tersebut,”
tegas Saprizal lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar