Rabu, 27 Juni 2012

Tertipu Lelang BRI, Beli Tanah Seharga Rp. 250 Juta Hanya Dapat Sertifikat



Haba Rakyat 

LANGSA: Saprizal, penduduk Gampong Paya Bujok, Kota Langsa mengaku tertipu dengan lelang yang dilakukan BRI Cabang Langsa. Karena setelah pihaknya membayar lunas hampir mencapai Rp. 300 juta atas sebidang tanah, ternyata yang bisa dimiliki hanya selembar sertifikat, sementara tanah tersebut sudah menjadi hak orang lain. Demikian katanya kepada Waspada di Langsa, Senin (25/6).

Tanah yang telah dilelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Langsa tersebut seluas 1.125 M2 berikut bangunan diatasnya dengan sertifikat Hak Milik No.78 tanggal 11 April 1985 atas nama Muhammad Umar Batu Bara yang terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Langsa Timur, sesuai dengan pengumuman lelang kedua eksekusi hak tanggungan nomor B-1549-I-KC/ADK/03/2012.


Namun setelah dilakukan pelelangan dengan nomor 021/2012 tanggal 29 Maret 2012 lalu, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, ternyata dirinya sebagai pemenang lelang tanah dimaksud hanya menerima sertifikat saja tanpa tanah.

Karena yang dimaksudkan dalam sertifikat sebagaimana tertera dalam kutipan risalah lelang, ketika hendak dieksekusi ternyata sudah dalam kepemilikan pihak lain.

“Saya sangat dirugikan dalam pelelangan yang dilakukan oleh BRI Cabang Langsa ini, pasalnya setelah saya memenangi pelelangan dan melakukan pembayaran kepada Negara sebesar Rp.253.005.000, ternyata saya tidak mendapatkan sebidang tanah sebagaimana yang dilelang tersebut, hanya sertifikat kosong, jadi saya menilai pelelangan yang dilakukan BRI ini adalah pelelangan fiktif,” demikian tegas Saprizal.

Menurut Saprizal, awalnya dirinya mengikuti proses lelang tahap dua yang diumumkan BRI Cabang Langsa pada Maret 2012 lalu di kantor BRI setempat. Dari pelelangan yang diikuti itu, ternyata untuk item pelelangan sebidang tanah seluas 1.125 M2 berikut bangunan diatasnya dengan sertifikat Hak Milik No.78 tanggal 11 April 1985 atas nama Muhammad Umar Batu Bara yang terletak di Desa Sidodadi, Langsa Timur hanya diikuti satu orang peserta yaitu dirinya.

Berdasarkan kepesertaannya itu, akhirnya KPKNL Lhokseumawe menetapkan dirinya sebagai pemenang lelang untuk sebidang tanah dimaksud. Dan mewajibkan kepada yang bersangkutan untuk melunasi harga lelang beserta pajak dan bea lelang yang hampir mencapai tiga ratusan juta rupiah kepada KPKNL Lhokseumawe.

“Tapi setelah saya melakukan pembayaran lelang, ternyata harta yang dilelang tidak ada, saya sangat menyesalkan tindakan BRI yang melakukan pembohongan lelang ini. Saya juga menilai bahwa BRI melakukan penipuan dan harus bertanggung jawab dengan kerugian yang saya alami atas lelang tanah tersebut,” tegas Saprizal lagi.

Kepala Cabang BRI Langsa, Aria Witjaksana ketika mau dikonfirmasi di kantornya, terkait hal tersebut tidak bersedia menerima wartawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar