Rabu, 27 Juni 2012

376 Orang WNI Terlibat Jaringan Narkoba Sedang Menunggu Hukuman Mati



Haba Rakyat

LANGSA: Sejumlah 376 orang WNI yang terlibat jaringan norakoba di luar negri sekarang ini sedang menunggu dieksekusi dengan hukuman mati. Selain itu terdapat juga 83 orang lainnya sedang menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus yang sama, demikian dikatakan Ketua BNN Pusat Gories Mere di Langsa, Selasa (26/6).

Bahkan, kasus yang terakhir terjadi baru-baru ini terdapat delapan orang WNI tertangkap di Portugal karena terlibat penyuludupan narkoba jenis kokain seberat 1,5 ton dengan menggunakan kapal.


Hal ini menunjukkan bahaya narkoba semakin parah mengancam seluruh elemen bangsa, tidak terkecuali di kota-kota kecil jaringan internasional juga telah memasukinya untuk merekrut langsung orang-orangnya yang akan dijadikan kaki tangan mereka.

Pernyataan Kpala BNN Pusat Gories Mere itu disampaikan dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Kepala BNN Kota Langsa Kompol Navri Yuleni pada upcara puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (hani) tingkat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (26/6).

Menurut Gories Mere, kondisi itu memberikan sinyal yang angat kuat yang kepada seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia bahwa untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4N) perlu dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat.

Sementara pihak pemerintah, kata dia, selama ini terus meningkatkan berbagai upayanya antara lain meningkatkan keterlibatan Kementrian / Lemabaga, Gubernur dan Bupati/ Walikota, serta organisasi sosial kemasyarakatan untuk sama-sama memerangi barang haram tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar