Selasa, 05 Juni 2012

Pegawai Diskoperindag Langsa Praperadilankan Bea Cukai



Haba Rakyat

LANGSA: Kaoy Ahmad,  Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Langsa melalui kuasa hukumnya  dari Oloan Tua Partempuan SH & Rekan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bea Cukai Langsa.  

Pasalnya, yang bersangkutan merasa telah diperlakukan sewenang-wenang  melalui  penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dilakukan pejabat Bea Cukai, terkait kasus mengeluarkan barang import berupa 2000 karung kentang dan 5000 kotak jahe dari TPS CV Gresa Kuala Langsa pada 18 Februari 2011 lalu, tanpa persetujuan pejabat KPPBC Tipe B Kuala Langsa. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 29 Mei 2012.


Kuasa hukum Kaoy Ahmad, Oloan Tua Partempuan SH kepada Wartawan, Senin (4/6), mengungkapkan, penahanan terhadap kliennya terkait kasus diatas adalah cacat hukum. Apalagi, berdasarkan fakta yang ada, kliennya sama sekali tidak melakukan pembongkaran atau mengeluarkan barang import berupa 2000 karung kentang dan 5000 kotak jahe tanpa persetujuan pejabat KPPBC sebagaimana yang dituduhkan oleh  para tergugat.

Bahkan yang melakukan pembongkaran atau mengeluarkan barang-barang import itu adalah Abeng yang merupakan pemilik barang dengan menggunakan jasa pekerja pelabuhan serta dibantu oleh petugas bea cukai yang membuka segel pintu gudang TPS CV Gresia. Sedangkan kliennya yang sudah ditahan sejak 23 Mei lalu tidak punya peran apapun terkait kasus itu, kata Oloan Tua Partempuan SH.

Sementara berdasarkan materi gugatan yang diajukan Koy Ahmad melalui kuasa hukumnya Oloan Tua Partempuan SH dan telah didaftarkan ke PN Langsa, pihaknya menggugat secara struktural kementerian Keuangan RI cq Dirjend Bea Cukai hingga  ke tingkat Bea Cukai yang ada di Langsa. Dalam hal ini kuasa hukum Kaoy Ahmad menilai tindakan pemanggilan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai terhadap kliennya tidak sah karena bertentangan dengan pasal 6, 75, 77 s/d 83, pasal 95 dan pasal 107 KUHAP.  Karenanya, Oloan Tua Partempuan SH meminta para tergugat untuk segera mengeluarkan kliennya yang kini masih di tahan di LP Kelas II B Langsa.

Gugatan praperadilan ini sudah kita daftarkan, dan kita tinggal menunggu jadwal persidangan saja yang nantinya ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Langsa,” demikian kata Oloan Tua Partempuan SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar