LANGSA: Kaoy
Ahmad, Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota
Langsa melalui kuasa hukumnya dari Oloan Tua Partempuan SH & Rekan,
mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bea Cukai Langsa.
Pasalnya,
yang bersangkutan merasa telah diperlakukan sewenang-wenang melalui
penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dilakukan
pejabat Bea Cukai, terkait kasus mengeluarkan barang import berupa 2000 karung
kentang dan 5000 kotak jahe dari TPS CV Gresa Kuala Langsa pada 18 Februari
2011 lalu, tanpa persetujuan pejabat KPPBC Tipe B Kuala Langsa. Gugatan
tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 29 Mei 2012.
Kuasa
hukum Kaoy Ahmad, Oloan Tua Partempuan SH kepada Wartawan, Senin (4/6),
mengungkapkan, penahanan terhadap kliennya terkait kasus diatas adalah cacat
hukum. Apalagi, berdasarkan fakta yang ada, kliennya sama sekali tidak melakukan
pembongkaran atau mengeluarkan barang import berupa 2000 karung kentang dan
5000 kotak jahe tanpa persetujuan pejabat KPPBC sebagaimana yang dituduhkan
oleh para tergugat.
Bahkan
yang melakukan pembongkaran atau mengeluarkan barang-barang import itu adalah
Abeng yang merupakan pemilik barang dengan menggunakan jasa pekerja pelabuhan
serta dibantu oleh petugas bea cukai yang membuka segel pintu gudang TPS CV
Gresia. Sedangkan kliennya yang sudah ditahan sejak 23 Mei lalu tidak punya
peran apapun terkait kasus itu, kata Oloan Tua Partempuan SH.
Sementara
berdasarkan materi gugatan yang diajukan Koy Ahmad melalui kuasa hukumnya Oloan
Tua Partempuan SH dan telah didaftarkan ke PN Langsa, pihaknya menggugat secara
struktural kementerian Keuangan RI cq Dirjend Bea Cukai hingga ke tingkat
Bea Cukai yang ada di Langsa. Dalam hal ini kuasa hukum Kaoy Ahmad menilai
tindakan pemanggilan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Bea
Cukai terhadap kliennya tidak sah karena bertentangan dengan pasal 6, 75, 77
s/d 83, pasal 95 dan pasal 107 KUHAP. Karenanya, Oloan Tua Partempuan SH
meminta para tergugat untuk segera mengeluarkan kliennya yang kini masih di
tahan di LP Kelas II B Langsa.
“Gugatan praperadilan ini sudah kita
daftarkan, dan kita tinggal menunggu jadwal persidangan saja yang nantinya
ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Langsa,” demikian kata Oloan Tua
Partempuan SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar