Jumat, 01 Juni 2012

LIRA Himbau Pedagang Terminal Lama Jangan Bayar Harga Kios Ke Bapekopas



Haba Rakyat

LANGSA: Ketua LIRA Kota Langsa Mulia Akbar membuat surat himbauan resmi kepada para pedagang penyewa kios pemerintah terminal lama supaya jangan melakukan pembayaran apapun berkenaan dengan harga kios kepada Bapkopas sebelum ada keputusan bersama antara para Pemko Langsa dan DPRK dengan para pedagang.

Surat himbuan yang dibuat LIRA Langsa itu berkaitan dengan surat Bapekopas tertanggal 23 April lalu yang isinya meminta agar para pedagang melakukan pembayaran seharga Rp. 145 juta – Rp. 250 juta untuk satu unit kios. Dan dalam surat tersebut juga  disertai dengan ancaman apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan haknya akan menjadi gugur.

Dalam surat LIRA yang tembusannya juga dikirim kepada Walikota Langsa, DPRK Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104 / Atim, Kajari Langsa, Kepala Kehakiman Kota Langsa, Kepala Kesbang Langsa, Kepala Disperindagkop Langsa dan DPP LIRA Pusat di Jakarta, disebutkan alasannya karena surat Bapekopas tersebut bertentangan surat Walikota yang sebelumnya.

Berdasarkan hasil investigasi LIRA, demikian bunyi surat tersebut, dalam surat Walikota Langsa tertanggal 1 April 2011 yang ditandatangani Zulkifli Zainon sudah jelas disebutkan, bahwa para pedagang penyewa kios setelah selesai dibangun baru , akan diberikan kesempatan prioritas untuk menempati bangunan baru  tanpa adanya pembayaran, kecuali hanya biaya administrasi sesuai Qanun no. 17 Tahun 2010.

Hal ini bertentangan dengan surat Bapekopas, karena status kios eks terminal lama sama dengan status meja pajak daging dan meja pajak ayam yang merupakan aset Pemko Langsa yang disewakan per tahun untuk pemasukan PAD secara berkelanjutan.

Kemudian alasan lain lagi agar para pedagang jangan membayar, katanya, juga sesuai dengan hasil kunjungan pansus DPRK Langsa Komisi C ke lokasi pasar, dimana pembangunan tersebut diperintah untuk dihentikan.

Pernyataan  pihak pembangunan, bahwa kios-kios tersebut dibangun hasil musyawarah dan mufakat dengan para pedagang dan persetjuan DPRK Langsa,  juga ternyata hal tersebut sama sekali tidak ada. Berdasarkan pantauan LIRA, tidak pernah ada musyawarah dengan para pedagang. Demikian juga pengakuan anggota dewan dari Komisi C mereka juga tidak pernah memberi persetujuannya, demikian tulis Mulia Akbar lagi dalam suratynya.

Fakta lain lagi, jelas LIRA Langsa dalam suratnya  yang dikeluarkan 1 Juni 2012 itu, bahwa sesuai keterangan Dinas Perizinan terpadu bangunan kios-kios tersebut juga belum ada IMB-nya. Dan keberadaan area parkir untuk pasar sayur, pasar ikan, pasar daging dan pasar ayam juga menjadi hilang jika kios-kios tersebut benar-benar dibangun.

 Hal tersebut tentunya sudah bertentangan dengan perencanaan awal pebangunan yang dajukan Pemko Langsa tentang revitalisasi pasar ke Pemerintah Pusat dan tidak sesuai dengan TTRK dan TTRWK Langsa.

Kemudian hasil rapat masyarakat pasar ikan tanggal 29 Mei 2012 juga meminta bangunan mushalla yang sudah dibongkar untuk dapat dibangun kembali. Jangan dibangun kios-kios oleh Bapekopas yang keberadaannya patut dipertanyakan karena Aceh merupakan daerah Syariat Islam.

Dari analisa dan pengamatan LIRA terindikasi persoalan yang muncul terhadap Pasar Kota Langsa akibat adanya tumpang tindih keputusan antara Walikota Langsa dengan Bapekopas yang mengakibatkan kebingunan dan keresahan bagi masyarakat khususnya para pedagang.

Surat Bapekopas  pedagang merasa dirugikan dan diperas. Oleh karenanya pihak LIRA dalam surat tersebut juga memohon kepada instansi terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pasar Kota Langsa secara arif dan bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar