LANGSA: Ketua LIRA Kota Langsa Mulia Akbar membuat surat himbauan
resmi kepada para pedagang penyewa kios pemerintah terminal lama supaya jangan melakukan
pembayaran apapun berkenaan dengan harga kios kepada Bapkopas sebelum ada
keputusan bersama antara para Pemko Langsa dan DPRK dengan para pedagang.
Surat himbuan yang dibuat LIRA Langsa itu berkaitan dengan surat Bapekopas
tertanggal 23 April lalu yang isinya meminta agar para pedagang melakukan
pembayaran seharga Rp. 145 juta – Rp. 250 juta untuk satu unit kios. Dan dalam
surat tersebut juga disertai dengan
ancaman apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan haknya akan menjadi
gugur.
Dalam surat LIRA yang tembusannya juga dikirim kepada Walikota Langsa, DPRK
Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104 / Atim, Kajari Langsa, Kepala Kehakiman
Kota Langsa, Kepala Kesbang Langsa, Kepala Disperindagkop Langsa dan DPP LIRA
Pusat di Jakarta, disebutkan alasannya karena surat Bapekopas tersebut
bertentangan surat Walikota yang sebelumnya.
Berdasarkan hasil investigasi LIRA, demikian bunyi surat tersebut, dalam
surat Walikota Langsa tertanggal 1 April 2011 yang ditandatangani Zulkifli
Zainon sudah jelas disebutkan, bahwa para pedagang penyewa kios setelah selesai
dibangun baru , akan diberikan kesempatan prioritas untuk menempati bangunan
baru tanpa adanya pembayaran, kecuali
hanya biaya administrasi sesuai Qanun no. 17 Tahun 2010.
Hal ini bertentangan dengan surat Bapekopas, karena status kios eks
terminal lama sama dengan status meja pajak daging dan meja pajak ayam yang
merupakan aset Pemko Langsa yang disewakan per tahun untuk pemasukan PAD secara
berkelanjutan.
Kemudian alasan lain lagi agar para pedagang jangan membayar, katanya, juga
sesuai dengan hasil kunjungan pansus DPRK Langsa Komisi C ke lokasi pasar,
dimana pembangunan tersebut diperintah untuk dihentikan.
Pernyataan pihak pembangunan, bahwa
kios-kios tersebut dibangun hasil musyawarah dan mufakat dengan para pedagang
dan persetjuan DPRK Langsa, juga
ternyata hal tersebut sama sekali tidak ada. Berdasarkan pantauan LIRA, tidak
pernah ada musyawarah dengan para pedagang. Demikian juga pengakuan anggota dewan
dari Komisi C mereka juga tidak pernah memberi persetujuannya, demikian tulis
Mulia Akbar lagi dalam suratynya.
Fakta lain lagi, jelas LIRA Langsa dalam suratnya yang dikeluarkan 1 Juni 2012 itu, bahwa
sesuai keterangan Dinas Perizinan terpadu bangunan kios-kios tersebut juga
belum ada IMB-nya. Dan keberadaan area parkir untuk pasar sayur, pasar ikan,
pasar daging dan pasar ayam juga menjadi hilang jika kios-kios tersebut
benar-benar dibangun.
Hal tersebut tentunya sudah
bertentangan dengan perencanaan awal pebangunan yang dajukan Pemko Langsa
tentang revitalisasi pasar ke Pemerintah Pusat dan tidak sesuai dengan TTRK dan
TTRWK Langsa.
Kemudian hasil rapat masyarakat pasar ikan tanggal 29 Mei 2012 juga meminta
bangunan mushalla yang sudah dibongkar untuk dapat dibangun kembali. Jangan
dibangun kios-kios oleh Bapekopas yang keberadaannya patut dipertanyakan karena
Aceh merupakan daerah Syariat Islam.
Dari analisa dan pengamatan LIRA terindikasi persoalan yang muncul terhadap
Pasar Kota Langsa akibat adanya tumpang tindih keputusan antara Walikota Langsa
dengan Bapekopas yang mengakibatkan kebingunan dan keresahan bagi masyarakat
khususnya para pedagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar