Kamis, 31 Mei 2012

Puluhan Pedagang Penyewa Kios Terminal Lama Kembali Dapat Ancaman Bapekopas



Haba Rakyat

LANGSA: Puluhan pedagang penyewa kios Pemda di lokasi terminal lama kembali menjadi resah dan ketakutan. Setelah mereka mengadukan nasibnya kepada anggota DPRK Langsa tiga hari lalu kini kembali menerima surat teguran dan ancaman dari Badan Pengelolaan Pembangunan Komplek Pasar dan Perbelanjaan (Bapekopas).

“ Janji dari para anggota dewan yang mau melindungi kami nyatanya sedikit pun tidak bisa menghambat keinginan Bapekopas untuk menekan dan mengintimidasi,” demikian kata sejumlah para pedagang tersebut kepada Waspada, Kamis (31/5).

Salah seorang dari pedagang itu,  Pon Bit, malah menilai surat terakhir yang mereka terima dari Bapekopas ini tidak sedikipun menghargai janji para anggota dewan kepada para pedagang. Bahkan siapapun pun yang menghambat tujuan Bapekopas dinilai sebagai provokator. 

Adapun isi surat itu  yang  copynya juga mereka serahkan kepada Waspada, antara lain menyebutkan, bahwa pekerjaan pembangunan komplek pasar  terus berlangsung dengan kemajuan fisik yang signifikan. Namun pembayaran uang muka harga kios yang diharapkan para pedagang tidak mentaati sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan pembangunan komplek pasar tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Langsa, sedangkan peleksanaan pekerjaan di lapangan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksaknakan kepada Walikota Langsa.

Pemerintah Kota Langsa, demikian lanjutan bunyi surat yang tidak ada tembusan tersebut, tahap demi tahap telah menempuh mekanisme dan lain-lain pertimbangan dengan tujuan menjadi tolok ukur pembangunan, sekaligus menjadikan kemudahan yang menguntungkan kedua pihak.

Apabila ada isu dan informasi yang memutarbalikkan sebenarnya adalah pihak-pihak provokator yang memiliki tujuan dan kepentingan untuk menggagalkan pelaksanaan pembangunan pasar.

Maka itu, melaui surat tersebut Bapekopas menegaskan, diminta kepada para pedagang tidak dipengaruhi oleh isu-isu yang tidak benar. Dan para pedagang diminta segera memenuhi syarat dan ketentuan untuk memperoleh skala prioritas sebagai pembeli kios selambat-lambatnya tanggal 15 Juni 2012 Ulangi, 15 Juni 2012.

Apabila hingga batas waktu tersebut masih juga tidak memenuhi atau diabaikan, maka dengan terpaksa skala prioritas sebagai calon pembeli dinyatakan gugur, dan hak  atas bangunan kios dimaksud dikuasai oleh peleksana pekerjaan, demikian surat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar