Selasa, 24 April 2012

Warga Keluhkan Proses KTP Dan Akte



Haba Rakyat

LANGSA : Warga masyarakat Peureulak, Kabupaten Aceh Timur mengeluh tentang  lambannya penyelesaian KTP dan KK. Bahkan untuk pengurusan satu KTP butuh waktu antara 3 sampai 6 bulan. Hal tersebut terungkap dalam temu ramah antara Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Ir Nasrullah Muhammad dengan tokoh masyarakat Peureulak yang terdiri dari geuchik, tuha peut, imum dan juga para ulama setempat, Selasa(17/4) di Pendopo Peureulak.

Menurut mereka kondisi lambannya penyelesaian KTP dan KK ini harus segera diantisipasi serius oleh Pj Bupati. 

" Apa betul demikian, untuk proses pembuatan satu KTP warga harus menunggu 3 hingga 6 bulan,” tanya salah seorang tokoh masyarakat dalam pertemuan tersebut.  Sementara itu untuk persoalan akte kelahiran, tokoh masyarakat itu di hadapan Pj Bupati juga menyayangkan terkait persoalan persidangan untuk memperoleh akte kelahiran anak ini. 

Untuk  anak yang lahir dibawah 60 hari, katanya, prosesnya gratis, namun di atas itu atau satu tahun harus ditentukan melalui persidangan atau proses pengadilan bahkan hingga menghabiskan dana Rp 150 ribu perkali siding.  Ini jelas sangat memberatkan bagi kami masyarakat, kata tokoh masyarakat tersebut

Menanggapi pertanyaan tersebut,  Pj Bupati Ir Nasrullah Muhammad menyatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Aceh Timur. 

"Kita tampung aspirasi ini dan saya akan meminta penjelasan dari Kadis Capil,sebutnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Aceh Timur Najmudin, terkait komplain warga tersebut melalui Bagian Humas dan Protokol Setdakab menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal sesuai aturan. 

Yang mengeluarkan dan menerbitkan KTP itu (e -elektronik) adalah pihak pusat di Jakarta , kita hanya melakukan proses perekamannya saja dan data warga bersangkutan lalu dikirim ke pusat. 

Kalau terlambat itu adalah di tingkat pusat ,jelasnya.Untuk akte kelahiran,  akunya sudah tertuang dalam keputusan presiden (keppres) dan qanun Aceh, jadi kalau ada warga atau bayi yang pengurusan  akte kelahirannya lebih dari 60 hari atau 1 tahun, penetapannya melalui proses persidangan. Itu juga bukan kita yang lamban, tetapi berpulang kepada pengadilan. termasuk biaya persidangannya, jelas Najmuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar