LANGSA : Warga masyarakat Peureulak, Kabupaten Aceh Timur mengeluh tentang lambannya penyelesaian KTP dan KK. Bahkan
untuk pengurusan satu KTP butuh waktu antara 3 sampai 6 bulan. Hal tersebut
terungkap dalam temu ramah antara Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Ir Nasrullah
Muhammad dengan tokoh masyarakat Peureulak yang terdiri dari geuchik, tuha
peut, imum dan juga para ulama setempat,
Selasa(17/4) di Pendopo Peureulak.
Menurut mereka kondisi lambannya penyelesaian KTP
dan KK ini harus segera diantisipasi serius oleh Pj Bupati.
" Apa betul
demikian, untuk proses pembuatan satu KTP warga harus menunggu 3 hingga 6
bulan,” tanya salah seorang tokoh
masyarakat dalam pertemuan tersebut. Sementara itu untuk persoalan akte kelahiran,
tokoh masyarakat itu
di hadapan Pj Bupati juga menyayangkan
terkait persoalan persidangan untuk memperoleh akte kelahiran anak ini.
Untuk anak yang
lahir dibawah 60 hari, katanya, prosesnya
gratis, namun di atas
itu atau satu tahun harus ditentukan melalui persidangan atau proses pengadilan
bahkan hingga menghabiskan dana Rp 150 ribu perkali siding. Ini jelas sangat memberatkan bagi kami masyarakat, kata tokoh masyarakat tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pj Bupati Ir Nasrullah Muhammad menyatakan
akan segera memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Aceh Timur.
"Kita tampung
aspirasi ini dan saya akan meminta penjelasan dari Kadis Capil,” sebutnya.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Capil Aceh Timur Najmudin, terkait komplain warga tersebut melalui
Bagian Humas dan Protokol Setdakab menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal
sesuai aturan.
Yang mengeluarkan dan
menerbitkan KTP itu (e -elektronik) adalah pihak pusat di Jakarta , kita hanya
melakukan proses perekamannya saja dan data warga bersangkutan lalu dikirim ke
pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar