LANGSA: Lahan seluas
3. 200 hektar di kawasan pedalaman Kecamatan Peudawa
dan Banda Alam yang menjadi
objek sengketa antara masyarakat dengan PT. Bumi
Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta, sudah lima tahun belum ada penyelesaiannya.
Perwakilan masyarakat yang mengaku sebagai
pemilik lahan tersebut mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat. Bahkan
mereka menuding Sekdakab Aceh Timur Syaifannur hanya pandai
mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus
tersebut.
Karena dalam pertemuan dengan perwakilan warga sekitar
tiga minggu yang lalu, Syaifannur sudah berjanji akan menyelesaikan dalam waktu
dua minggu. Namun kini sudah masuk minggu ketiga belum ada kabar apapun, ungkap Abdullah AR kepada wartawan di Langsa, Kamis (3/5).
Menurutnya, dari
3.200 hektar lahan tersebut, seluas
1.600 hektar berada di
kawasan Desa Jambo Reuhat dan Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam. Hingga
sekarang belum
diukur oleh tim yang dibentuk pemerintah Aceh Timur. Demikian juga lahan 1. 600 hektar lain yang terletak di Dusun Alue Minyek, Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa. Sampai sekarang juga belum
ada pengukurannya, sehingga proses penyelesaiannya semakin tidak jelas.
Padahal Sekda
Aceh Timur Syaifannur, kata Abdullah AR, kepada perwakilan masyarakat yang ketika itu
diwakili oleh dirinya bersama
M. Jamil, Nasruddin dan M. Jamil
Pakek berjanji akan menyelesaikan kasus sengketa lahan ini pada April 2012
lalu. Akan tetapi janji itu hingga kini belum terealisasi lagi.
Ketua
LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada waspada ikut menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atas lambannya
penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar