Selasa, 03 April 2012

Saol Sengketa Lahan Warga Minta Sekdakab Aceh Timur Jangan Hanya Umbar Janji



Haba Rakyat

LANGSA: Lahan seluas 3. 200 hektar di kawasan pedalaman Kecamatan Peudawa dan Banda Alam yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dengan PT. Bumi Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta,  sudah lima tahun belum ada penyelesaiannya.

Perwakilan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat. Bahkan mereka menuding Sekdakab Aceh Timur Syaifannur hanya pandai mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Karena dalam pertemuan dengan perwakilan warga sekitar tiga minggu yang lalu, Syaifannur sudah berjanji akan menyelesaikan dalam waktu dua minggu. Namun kini sudah masuk minggu ketiga belum ada kabar apapun,  ungkap Abdullah AR kepada wartawan di Langsa, Kamis (3/5).

Menurutnya, dari 3.200 hektar lahan tersebut, seluas 1.600 hektar  berada di kawasan Desa Jambo Reuhat dan Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam. Hingga sekarang belum diukur oleh tim yang dibentuk pemerintah Aceh Timur. Demikian juga lahan 1. 600 hektar lain yang terletak di Dusun Alue Minyek, Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa. Sampai sekarang juga belum ada pengukurannya, sehingga proses penyelesaiannya semakin tidak jelas.

Padahal Sekda Aceh Timur Syaifannur, kata Abdullah AR,  kepada perwakilan masyarakat yang ketika itu diwakili oleh dirinya bersama M. Jamil, Nasruddin dan M. Jamil Pakek berjanji akan menyelesaikan kasus sengketa lahan ini pada April 2012 lalu. Akan tetapi janji itu hingga kini belum terealisasi lagi.


Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada waspada ikut menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atas lambannya penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Sudah lima tahun berlangsung mengapa tidak tuntas,” katanya mempertanyakan. Seharusnya demi terciptanya suasana yang kondusif di masyarakat hendaknya Pemkab Aceh Timur lebih fokus untuk menyelesaikan setiap kasus-kasus yang timbul di lingkungan masyarakat, demikian harapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar