Selasa, 03 April 2012

Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Terdakwa Zulkifli Zainon Ke Persidangan



Haba Rakyat

LANGSA: Sidang perdana kasus pidana pemilukada yang melibatkan mantan Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon dkk dapat dipastikan segera akan di gelar di Pengadilan Negri Langsa.

Kepala Kejaksaan Negri Langsa, Adonis, SH, MH, kepada Waspada melalui Kasi Intelenjennya, Adi Tyogunawan, Kamis (3/5),  mengatakan, penetapan waktu sidangnya sudah keluar dari PN Langsa. Berdasarkan penetepan Ketua PN Langsa No. 66/ Pen.Pid/ 2012/ PN-LGS  tanggal 1 Mei, kata dia, sidang perdana itu akan diadakan, Senin (7/5).

Surat penetapan dari PN Langsa tesebut diterima Kejari Langsa, Kamis (3/5). Dan didalam surat penetapan itu juga disampaikan perintah kepada jaksa menuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar