Haba Rakyat
Kota
Langsa : Guna menjamin hak dan
kewajiban antara pihak manajemen perusahaan dan para pekerja dilingkungan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Aceh,
kemarin kedua belah pihak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKB).
Kesepatan PKB untuk tahun
2012/2013 tersebut ditandatangai pihak
manajemen PTPN I yang dilakukan langsung Direktur PTPNI I Erwin Nasution dan ketua Serika Pekerja Perkebunan
(SPBUN) Ramadhan Ismail tersebut dilakukan di aula kantor direksi PTPN I di
kawasan Kerbun Baru, Kota Langsa kemarin, Selasa (27/12).
Dalam sambutanya Ramadhan Ismail mengatakan banyak hal yang
dicapai dalam penyusunan PKB antara pihak manajemen dan SPBUN, salah satunya
soal pengupahan yang untuk pertama sekali sejak tahun 1998, pihak Manajemen
PTPN I, sanggup membayar UMP para pekerja.
“Baru tahun ini pihak manajemen
mampu membayar Upah Minimum Provinsi (UMP)
Aceh bagi para pekerja, ini tidak terlepas dari kondisi keuangan perusahaan
yang semakin sehat serta kerjasama antara pihak pekerja dan manajemen yang
terjalin mesra selama ini,” ujarnya.
Dia menekankan ada dua poin keadilan yang dicapai dalam PKB
tahun ini diantaranya soal
perolehan pendapatan yang semakin baik serta soal keadilan berkarir bagi
seluruh pekerja. “ Yang paling penting
menurut saya soal keadilan berkarir bagi para pekerja, karena ini menyangkut
masa depan, saya mengharapkan kita semua dapat memantau persoalan ini,”
katanya.
Sementara itu Direktur PTPNI
Erwin Nasution menyambut baik kesepakatan PKB tersebut yang menurutnya menjadi
acuan bagi pihak manajemen dan pekerja dalam melakukan berbagai hal.
“PKB merupakan landasan
hukum bagi setiap aktifitas pekerja dan pihak manjemen, dalam PKB semua hak dan
kewajiban kedua belah pihak diatur,
mudah-mudahan kita dapat melaksanakannya dengan baik,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar