Selasa, 27 Desember 2011

UMP Perkebunan Rp 1,4 juta/ bulan



Haba Rakyat

            Kota Langsa :  Guna menjamin hak dan kewajiban antara pihak manajemen perusahaan dan para pekerja dilingkungan   PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Aceh, kemarin kedua belah pihak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKB).

Kesepatan PKB untuk tahun 2012/2013  tersebut ditandatangai pihak manajemen PTPN I yang dilakukan langsung Direktur PTPNI I   Erwin Nasution dan ketua Serika Pekerja Perkebunan (SPBUN) Ramadhan Ismail tersebut dilakukan di aula kantor direksi PTPN I di kawasan Kerbun Baru, Kota Langsa kemarin, Selasa (27/12).

Dalam sambutanya   Ramadhan Ismail mengatakan banyak hal yang dicapai dalam penyusunan PKB antara pihak manajemen dan SPBUN, salah satunya soal pengupahan yang untuk pertama sekali sejak tahun 1998, pihak Manajemen PTPN I, sanggup membayar UMP para pekerja.

“Baru tahun ini pihak manajemen mampu membayar Upah Minimum Provinsi  (UMP) Aceh bagi para pekerja, ini tidak terlepas dari kondisi keuangan perusahaan yang semakin sehat serta kerjasama antara pihak pekerja dan manajemen yang terjalin mesra selama ini,” ujarnya.

Dia menekankan  ada dua poin keadilan yang dicapai dalam PKB tahun ini diantaranya soal          perolehan pendapatan yang semakin baik serta soal keadilan berkarir bagi seluruh pekerja.  “ Yang paling penting menurut saya soal keadilan berkarir bagi para pekerja, karena ini menyangkut masa depan, saya mengharapkan kita semua dapat memantau persoalan ini,” katanya.

Sementara itu Direktur PTPNI Erwin Nasution menyambut baik kesepakatan PKB tersebut yang menurutnya menjadi acuan bagi pihak manajemen dan pekerja dalam melakukan berbagai hal.
“PKB merupakan landasan hukum bagi setiap aktifitas pekerja dan pihak manjemen, dalam PKB semua hak dan kewajiban kedua belah pihak       diatur, mudah-mudahan kita dapat melaksanakannya dengan baik,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar