Selasa, 27 Desember 2011

Perusahaan Diminta Segera Bayar UMP Aceh Bagi Pekerja

 
Haba Rakyat

            Kota Langsa : Pemerintah Aceh meminta seluruh pengusaha dan perusahaan yang bergerak di Aceh  segera menyesuaikan dan membayar para pekerjanya dengan standar  Upah Minimum Provinsi (UMP)  Aceh yang mencapai Rp 1,4 juta perbulan.

            “Kita harapkan kepada perusahaan yang kondisi keuangannya sehat segera membayar UMP kepada para pekerjanya,” ujar Anwar T.M. Ali, Kepala Bagian Perindustrian dan  Jamsos, Pada Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk, Aceh, disela-sela acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKB)                                                                                           antara   dilingkungan   PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Aceh dan  Serika Pekerja Perkebunan (SPBUN)  setempat, Selasa (27/12).

            Lebih lanjut dia mengatakan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMP agar segera melapor kepada pihaknya agar dicarikan jalan musyawarah sehingga tercapai kesepakatan antara pihak manajemen perusahaan dan para pekerja.

            Dia mengatakan hendaknya laporana ketidaksanggupan tersebut telah dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo pelaksanaan UMP yang akan dilaksanakan pada       1 Januari 2012 mendatang.   
Sampai sejauh ini menurutnya baru dua perusahaan di Aceh yang sudah menyatakan kesanggupan melaksanakan UMP yaitu PTPNI Aceh serta PT.SAI  perusahaan penghasil semen di Aceh Besar.

                                                                                                Dua Poin Penting

Menganggapi isi PKB antara pihak PTPN I dan pekerja menurutnya sangat menarik karena banyak hal yang berkembang seperti soal bonus yang akan diberikan kepada parea pekerja dari hasil laba perusahaan.

“Sangat menarik isi PKB PTPN I inio, seperti soal pemberian bonus yang akan diberikan pihak manjemen dari hasil laba perusahaan, ini menandakan ada kemanjuan yang sanghat signifikan menyangkut keuangan perusahaan ini,” ujarnya.

Dia menambahkan pihak perusahaan juga akan menanggung biaya kesehatan para pekerjanya sampai berobat keluar negeri, disamping juga penjamin kesehatan melalui Jamsostek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar