Haba Rakyat
Kota
Langsa : Pemerintah Aceh meminta seluruh pengusaha dan perusahaan yang
bergerak di Aceh segera menyesuaikan dan membayar para pekerjanya dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang mencapai Rp 1,4
juta perbulan.
“Kita
harapkan kepada perusahaan yang kondisi keuangannya sehat segera membayar UMP
kepada para pekerjanya,” ujar Anwar T.M. Ali, Kepala Bagian Perindustrian dan Jamsos, Pada Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas
Penduduk, Aceh, disela-sela acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKB) antara
dilingkungan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Aceh dan Serika Pekerja Perkebunan (SPBUN) setempat, Selasa (27/12).
Lebih
lanjut dia mengatakan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMP agar
segera melapor kepada pihaknya agar dicarikan jalan musyawarah sehingga
tercapai kesepakatan antara pihak manajemen perusahaan dan para pekerja.
Dia
mengatakan hendaknya laporana ketidaksanggupan tersebut telah dilakukan satu
bulan sebelum jatuh tempo pelaksanaan UMP yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2012 mendatang.
Sampai sejauh ini menurutnya
baru dua perusahaan di Aceh yang sudah menyatakan kesanggupan melaksanakan UMP
yaitu PTPNI Aceh serta PT.SAI perusahaan
penghasil semen di Aceh Besar.
Dua
Poin Penting
Menganggapi isi PKB antara
pihak PTPN I dan pekerja menurutnya sangat menarik karena banyak hal yang
berkembang seperti soal bonus yang akan diberikan kepada parea pekerja dari
hasil laba perusahaan.
“Sangat menarik isi PKB PTPN
I inio, seperti soal pemberian bonus yang akan diberikan pihak manjemen dari
hasil laba perusahaan, ini menandakan ada kemanjuan yang sanghat signifikan menyangkut
keuangan perusahaan ini,” ujarnya.
Dia menambahkan pihak perusahaan
juga akan menanggung biaya kesehatan para pekerjanya sampai berobat keluar negeri,
disamping juga penjamin kesehatan melalui Jamsostek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar