Senin, 26 Desember 2011
Polres Langsa Tangkap 11 Ton Arang Dan Empat Tersangka Penyuludupnya
Haba Rakyat
LANGSA (Waspada): Jajaran polisi dari Polres Langsa menangkap 11 ton arang jadi dan empat orang tersangka penyeludupnya, Senin (26/12). Penangkapan itu dilakukan di kawasan Desa Teulaga Meurak, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 3 dini hari.
Kepolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui Kasat Reskrim, AKP Warosidi SH SIK mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan ilegal penyuludup arang jadi sedang berlangsung. Lalu sejumlah anggota Reskrim Polres Langsa, diterjunkan ke lokasi untuk memastikan tentang adanya aktivitas illegal penjualan arang dari Aceh Tamiang ke Sumut itu.
Dari penelusuran tersebut, anggotanya berhasil menemukan dua unit truck cold diesel nopol BK BK 8873 YI dan BK 9144 PH, yang dipenuhi muatan arang jadi. Ketika diperiksa, awak truck tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, sehingga truck dan muatannya itu bersama orangnya diamankan untuk diperiksa.
Menurut Kasat Reskrim, ketika dilakukan penangkapan keempat tersangka tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti dokumen yang sah atas kepemilikan arang tersebut. Dan dalam pengakuannya mereka menyebutkan bahwa dua orang pemilik arang jadi itu yaitu berinisial SL dan YS, keduanya merupakan warga di sekitar Kecamatan Mayak Payed.
Sementara empat awak truck yang dijadikan tersangka itu masing-masing Suyanton (33) dan Johan (30) bertindak sebagai sopir, serta dua kernet masing-masing M Diah (35) dan Saparudin (40), yang kesemuanya merupakan warga Desa Pekan, Kabupaten Besitang, Sumut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar