Kamis, 22 Desember 2011

KSU Flora Potensi Langsa Miliki Dua Akte Pengurus



Haba Rakyat

LANGSA : Keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Flora Potensi di Kota Langsa sekarang ini membingungkan masyarakat. Karena satu badan usaha dengan nama yang sama memiliki dua kepengurusan, dan kedua-duanya memiliki akte yang diakui pemerintah.

Sejumlah pengurus lama koperasi tersebut menjadi bingung, dan mempertanyakan legalitasnya mana yang lebih ber hak. Pasalnya, saat ini ada dua surat akte perubahan terhadap dua pimpinan koperasi ini yang dikeluarkan Pemerintah Kota Langsa melalui instansi terkait.

            Salah seorang pengurus koperasi tersebut Juned Yusuf,  kepada wartawan, Selasa (20/12) mengatakan, berdasarkan akta penderiannya No.96/BH/KWK.1/1996 pada 16 Januari 1996 dan akte perubahan pada 31 Oktober 2006 koperasi ini dipimpin ketuanya Anwar Abd.

            Akte perubahan tersebut bernomor 090/BH/PAD/518/XI/206 tertanggal 17 Oktober 2006 sudah disahkan oleh Menteri Negara dan UKM RI cq Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan Kota Langsa. Dengan demikian Anwar Abd sudah sah menjabat sebagai ketua KSU FP Langsa dengan masa jabatan 5 tahun dari 17 November 2006 sampai 17 November 2011 sesuai ADART, demikian Juned Yusuf.

              Namun tiba-tiba muncul Akte KSU Flora Potensi  baru dengan nama yang sama, tapi ketuanya Agus R dengan akte perubahan anggaran dasar koperasi No. 518/BH/PAD/1.15/188/X/2009 tertanggal 21 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Langsa dijabat oleh  Azmi.

            Menurutnya,dibuat akte dengan ketua baru tersebut berpedoman atas surat KSU Flora Potensi No.01/KSU .FP/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009 dan bukan berdasarkan PAD No.090/BH/PAD/518/XI/2006

Sebenarnya ini telah menyalahi peraturan sedangkan Ketua KSUFP lama atas nama Anwar Abd masih aktif saat itu dan hal tersebut jelas pencaplokan diluar prosedur serta ibarat satu istri dua suami,” tukas Juned Yusuf lagi.

Maka itu, menurut Juned Yusuf, ketua KSU FP Langsa atas akte baru Agus R keberadaannya sebagai ketua koperasi ini adalah karbitan dan belum pernah menjadi anggota KSUFP Langsa karena yang bersangkutan berdomisili di kota Medan-Sumatera Utara. 

“Sesuai ADART KSUFP pada Bab VI pasal 19 ayat 2 huruf C dinyatakan, bahwa menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 tahun baru kemudian menjadi pengurus atau menjabat sebagai ketua,” cetusnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Juned Yusuf meminta kepada Pemerintah Kota Langsa melalui instansi terkait agar dapat meninjau ulang keberadaan akte koperasi baru tersebut yang diketuai Agus R. Hal ini perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat dan anggota koperasi itu sendiri, ujar Juned Yusuf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar