LANGSA : Keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Flora Potensi di
Kota Langsa sekarang ini membingungkan masyarakat. Karena satu badan usaha
dengan nama yang sama memiliki dua kepengurusan, dan kedua-duanya memiliki akte
yang diakui pemerintah.
Sejumlah pengurus lama koperasi
tersebut menjadi bingung, dan mempertanyakan legalitasnya mana yang lebih ber hak. Pasalnya, saat ini ada dua surat akte perubahan terhadap dua
pimpinan koperasi ini yang dikeluarkan Pemerintah Kota Langsa melalui instansi
terkait.
Salah seorang pengurus koperasi
tersebut Juned Yusuf, kepada wartawan, Selasa (20/12) mengatakan, berdasarkan akta
penderiannya No.96/BH/KWK.1/1996
pada 16 Januari 1996 dan akte
perubahan pada 31 Oktober 2006 koperasi ini dipimpin ketuanya Anwar Abd.
Akte perubahan tersebut bernomor 090/BH/PAD/518/XI/206
tertanggal 17 Oktober 2006 sudah
disahkan oleh Menteri Negara dan UKM RI cq Dinas Koperasi,Perindustrian dan
Perdagangan Kota Langsa. Dengan
demikian Anwar Abd sudah sah
menjabat sebagai ketua KSU FP Langsa dengan masa jabatan 5 tahun dari 17
November 2006 sampai 17 November 2011 sesuai ADART, demikian Juned Yusuf.
Namun tiba-tiba muncul Akte
KSU Flora Potensi baru dengan
nama yang sama, tapi ketuanya Agus R dengan akte perubahan anggaran
dasar koperasi No. 518/BH/PAD/1.15/188/X/2009
tertanggal 21 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Langsa dijabat oleh Azmi.
Menurutnya,dibuat akte dengan ketua baru tersebut
berpedoman atas surat KSU Flora Potensi No.01/KSU .FP/X/2009 tanggal 19 Oktober
2009 dan bukan berdasarkan PAD No.090/BH/PAD/518/XI/2006.
“ Sebenarnya ini
telah menyalahi peraturan sedangkan Ketua KSUFP lama atas nama Anwar Abd masih
aktif saat itu dan hal tersebut jelas pencaplokan diluar prosedur serta ibarat
satu istri dua suami,” tukas Juned
Yusuf lagi.
Maka itu, menurut Juned Yusuf, ketua KSU FP Langsa atas akte baru Agus
R keberadaannya sebagai ketua koperasi ini adalah karbitan dan belum pernah
menjadi anggota KSUFP Langsa karena yang bersangkutan berdomisili di kota
Medan-Sumatera Utara.
“Sesuai ADART KSUFP pada Bab VI pasal 19
ayat 2 huruf C dinyatakan, bahwa
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 tahun baru kemudian menjadi pengurus atau
menjabat sebagai ketua,” cetusnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Juned Yusuf meminta kepada Pemerintah Kota
Langsa melalui instansi terkait agar dapat meninjau ulang keberadaan akte koperasi
baru tersebut yang diketuai Agus R. Hal ini perlu dilakukan agar tidak
membingungkan masyarakat dan anggota koperasi itu sendiri, ujar Juned
Yusuf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar