LANGSA: Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Bank Aceh Cabang Langsa kucurkan dana pinjaman untuk Pemko Langsa sebesar Rp 20 milyar dari
Rp 30 milyar yang diajukan. Padahal pengajuan pinjaman ke Bank Aceh yang
dilakukan Pemko Langsa dengan beralasan defisit anggaran, penuh dengan
kontroversi dan mengundang kecaman berbagai pihak.
Pimpinan
Cabang Bank Aceh Langsa H Bambang Irawansyah, Kamis (22/12), membenarkan bahwa
pihaknya telah menyetujui pinjaman sebesar Rp 20 milyar dari yang diajukan
Pemko Langsa sebesar Rp 30 Milyar.
Menurutnya,
pencairan pinjaman sebesar Rp 20 Milyar untuk Pemko Langsa itu dilakukan pada
awal Desember 2011, setelah dilakukan pengkajian dan penelitian berbagai persyaratan serta persetujuan Bank Aceh
Pusat.
“Pemko Langsa sudah memenuhi semua persyaratan
yang ditentukan pihak bank.
Bahkan Bank Aceh Pusat juga sudah memberikan persetujuannya,” kata Bambang.
Menurutnya,
pinjaman yang
diberikan kepada Pemko Langsa itu berada pada
posisi aman, karena Bank Aceh akan memotong langsung uang yang ada dari
rekening Pemko Langsa di Bank Aceh setiap jatuh tempo.
“Jadi kita tidak khawatir, karena setelah kita
kaji dengan teliti, Pemko Langsa pasti sanggup mengembalikan pinjamannya,”
demikian kata Bambang.
Menyikapi
pinjaman Pemko Langsa ke Bank Aceh tersebut,
Ketua Umum Korp Alumni HMI (Kahmi) Langsa M.Khairurradi Ibrahim
mengatakan, itu sah-sah saja bila Pemko Langsa mengambil pinjaman atau
kredit pada Bank Aceh atau lembaga keuangan lainnya. Karena hal itu dibenarkan
oleh ketentuan yang ada, apalagi kalau pinjaman yang diambil itu diperuntukkan
bagi kemakmuran masyarakat Langsa.
Hanya
saja, kata dia, yang perlu dipertanyakan mengapa tiap tahun Pemko Langsa
mengalami defisit anggaran. “Kalau memang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak
memenuhi target, lantas kenapa dipaksakan belanja daerah yang tinggi-tinggi
sehingga angka defisit terus terjadi setiap tahun,” kata M Khairurradi.
Sebelumnya,
Ketua DPRK Langsa M Zulfri ST mengancam akan menggugat secara hukum Bank
Aceh Cabang Langsa, apabila tetap mencairkan pinjaman sebesar Rp 20 milyar yang
diajukan oleh Pemko Langsa. Karena, proses pengajuan pinjaman yang dilakukan
Pemko Langsa menurutnya telah mengangkangi aturan hukum yang ada.
“Kalau
Bank Aceh mencairkan pinjaman itu, maka pihak Bank yang akan menanggung resiko
ketika hutang tidak dibayarkan. Bahkan kita akan lakukan gugatan hukum
bila hal ini terjadi,” demikian diungkapkan Ketua DPRK Langsa M
Zulfri ST.
Menurut M Zulfri,
proses pengajuan pinjaman yang dilakukan Pemko Langsa sebesar Rp 30 milyar kepada Bank Aceh, tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku serta bermakna illegal. Karena dengan
beralasan defisit anggaran, Pemko Langsa secara sepihak telah mengajukan
pinjaman ke Bank Aceh, tanpa melalui mekanisme dan proses yang
legal.
Maka itu, M
Zulfri meminta pihak Bank Aceh agar tidak mencairkan pinjaman Pemko Langsa
supaya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“Ketika
proses yang illegal ditempuh untuk mencari pinjaman di Bank Aceh, maka
kami melihat aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan atas kejahatan ini.
Bahkan kita tetap komit untuk tidak mengalokasikan anggaran guna pembayaran
hutang ini ditahun berikutnya,” kata M Zulfri.(b20)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar