Kamis, 22 Desember 2011

Bank Aceh Kucurkan Pinjaman Rp. 20 M Untuk Pemko Langsa



Haba Rakyat

LANGSA: Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Bank Aceh Cabang Langsa kucurkan dana pinjaman  untuk Pemko Langsa sebesar Rp 20 milyar dari Rp 30 milyar yang diajukan. Padahal pengajuan pinjaman ke Bank Aceh yang dilakukan Pemko Langsa  dengan beralasan defisit anggaran, penuh dengan kontroversi dan mengundang kecaman berbagai pihak.

Pimpinan Cabang Bank Aceh Langsa H Bambang Irawansyah, Kamis (22/12), membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui pinjaman sebesar Rp 20 milyar dari yang diajukan Pemko Langsa sebesar Rp 30 Milyar.

Menurutnya, pencairan pinjaman sebesar Rp 20 Milyar untuk Pemko Langsa itu dilakukan pada awal Desember 2011, setelah dilakukan pengkajian dan penelitian berbagai persyaratan serta persetujuan Bank Aceh Pusat.

Pemko Langsa sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan pihak bank. Bahkan Bank Aceh Pusat juga sudah memberikan persetujuannya,” kata Bambang.

Menurutnya, pinjaman yang diberikan kepada Pemko Langsa itu berada pada posisi aman, karena Bank Aceh akan memotong langsung uang yang ada dari rekening Pemko Langsa di Bank Aceh setiap jatuh tempo.

 “Jadi kita tidak khawatir, karena setelah kita kaji dengan teliti, Pemko Langsa pasti sanggup mengembalikan pinjamannya,” demikian kata Bambang.

Menyikapi pinjaman Pemko Langsa  ke Bank Aceh tersebut,  Ketua Umum Korp Alumni HMI (Kahmi) Langsa M.Khairurradi Ibrahim mengatakan, itu  sah-sah saja bila Pemko Langsa mengambil pinjaman atau kredit pada Bank Aceh atau lembaga keuangan lainnya. Karena hal itu dibenarkan oleh ketentuan yang ada, apalagi kalau pinjaman yang diambil itu diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat Langsa.

Hanya saja, kata dia, yang perlu dipertanyakan mengapa tiap tahun Pemko Langsa mengalami defisit anggaran. “Kalau memang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memenuhi target, lantas kenapa dipaksakan belanja daerah yang tinggi-tinggi sehingga angka defisit terus terjadi setiap tahun,” kata M Khairurradi.

Sebelumnya, Ketua DPRK Langsa M Zulfri ST mengancam akan menggugat secara hukum Bank Aceh Cabang Langsa, apabila tetap mencairkan pinjaman sebesar Rp 20 milyar yang diajukan oleh Pemko Langsa. Karena, proses pengajuan pinjaman yang dilakukan Pemko Langsa menurutnya telah mengangkangi aturan hukum yang ada.

“Kalau Bank Aceh mencairkan pinjaman itu, maka pihak Bank yang akan menanggung resiko ketika hutang tidak dibayarkan. Bahkan kita akan lakukan gugatan hukum  bila  hal ini terjadi,” demikian diungkapkan Ketua DPRK Langsa M Zulfri ST.

Menurut M Zulfri, proses pengajuan pinjaman yang dilakukan Pemko Langsa sebesar Rp 30 milyar kepada Bank Aceh,  tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bermakna illegal. Karena dengan beralasan  defisit anggaran, Pemko Langsa secara sepihak telah mengajukan pinjaman ke Bank Aceh, tanpa melalui mekanisme dan proses yang legal.

Maka itu, M Zulfri meminta pihak Bank Aceh agar tidak mencairkan pinjaman Pemko Langsa supaya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Ketika proses  yang illegal ditempuh untuk mencari pinjaman di Bank Aceh, maka kami melihat aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan atas kejahatan ini. Bahkan kita tetap komit untuk tidak mengalokasikan anggaran guna pembayaran hutang ini ditahun berikutnya,” kata M Zulfri.(b20)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar