Rabu, 21 Desember 2011
Warga Protes Bantuan Banjir Tak Merata
Haba Rakyat
LANGSA: Warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang menjadi korban bencana banjir protes terhadap kebijakan pemerintah setempat yang menyalurkan bantuan masa panik tidak merata.
Tidak meratanya bantuan tersebut antara lain dialami warga Kecamatan Banda Alam, karena penyalurannya hanya untuk kalangan tertentu saja, orang tua dan para janda. Pada hal saat air bah itu datang tidak melihat itu rumah janda atau rumah orang tua saja tetapi menyapu semua yang ada.. Fakta ini lah mengundang luka sebagian masyarakat, karena dipandang pemerintah diskriminatif dalam proses penyaluran bantuan masa panik dimaksud.
“Siapa tidak kecewa, kenapa penyaluran bantuan itu dipilih-pilih untuk kalangan tertentu saja,” deemikian ungkap, Hasbi (41) warga Gampong Blang Rambong Kec Banda Alam, kepada wartawan, Rabu, (21/12).
Menurutnya, kebijakan untuk membagi bantuan darurat secara terbatas seperti itu telah meninggalkan luka bagi mareka yang korban banjir. Dan tidak ada hal yang positif yang dapat diambil dari kebijakan tersebut, bahkan bisa menimbulkan kecemburuan sosial dinatara para korban.
“Jangan kan untuk kelompok masyarakat tertentu, berbeda jumlah bantuan antar gampong saja bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik. Memang terkadang warga masyarakat tidak mempersoalkan jumlah bantuan masa panik itu yang kurang lebih hanya 1 kg beras yang ditambah dengan 4 bungkus mie instan itu. Tetapi proses penyalurannya yang tidak benar itu yang kami protes” ujar Hasbi.
“Kalau memang mau dibagi, maka tolong dibagi sama rata sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman ditingkat masyarakat itu sendiri,” pinta Hasbi.
Camat Banda Alam, M Azis, saat dimintai keterangan melalui pesan SMS terkait hal tersebut menjawab dengan singkat akan mencari tahu dulu dari para Geuchik. Sementara Kepala BPBD, Muhammad Iqbal, mengatakan tidak mengetahui kebijkan seperti itu, karena pihaknya hanya bertugas menyalurkan bantuan ke titiik-titik lokasi banjir. Dan menyerahkan kepada pihak terkait, dan secara umum pihaknya hanya menyerahkan kepada pihak kecamatan. Untuk selanjutnya pihak kecamatan lah yang mengatur mekanismenya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar