LANGSA (Waspada): Wakil Ketua
Lembaga Peduli Masyarakat Kota (Permata), Irwan Evendi, ST mengatakan, setelah
sepuluh tahun lahirnya Kota Langsa dan selama empat tahun terakhir berada
dibawah pimpinan Walikota yang definitif, Drs. Zulkifli Zainon, MM, harapan
masyarakat justru semakin jauh.
Dulu, sewaktu Kota Langsa mau dimekarkan dari induknya Kabupaten Aceh
Timur, kata dia, masyarakat berharap dengan berdiri sendiri Kota Langsa bisa
semakin cepat memperoleh kemajuan di segala bidang. Percepatan pembangunan
fisik demi kesejahteraan sosial, itulah harapan yang menggelora dari setiap
warga Kota Langsa.
Namun yang terjadi sekarang harapan itu sudah semakin jauh. Di bidang pembangunan bertambah
hancur-hancuran, dan dalam mencapai kesejahteraan sosial, pengangguran dan
gelandangan justru kian hari kian bertambah. Demikian antara lain dikatakan
Evendi, ST kepada Waspada di Langsa, Selasa (1/11), berdasarkan hasil evaluasi
yang dibuat Permata untuk melakukan refleksi 10 Tahun Kota Langsa dan empat
tahun berada di bawah pimpinan Drs. Zulkifli Zainon, MM.
Tolok ukur yang diambil Permata,
kata Evendi, tidaklah terlalu jauh. Hanya dengan kasat mata saja, tanpa perlu
analisis yang mendalam, sudah bisa
diambil kesimpulan, Pemerintah Kota Langsa memang telah gagal menjalankan
perannya. Sebab sangat banyak persoalan pembangunan dan sosial tak pernah
kunjung selesai.
Sebagai salah satu contoh konkritnya, jelas Evendi, dapat
dilihat pada kesemerautan pusat pasar Kota Langsa . Akibat pembangunan yang kurang
perencanaan dan tanpa aspek
kajian Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu syarat membangun dalam skala besar
yang diatur oleh UU no.32, banyak fasilitas umum seperti jalan
dan
parit sekarang sudah
berubah fungsi.
Lapak dagangan sementara yang dibangun Pemerintah menyebabkan kemacetan serta penyempitan jalan
bagi masyarakat yang akan menuju pasar itu sendiri, juga dapat menimbulkan banjir karena saluran air tersumbat akibat fungsinya telah dialihkan.
Disamping itu Pemerintah Kota
Langsa juga tidak memiliki Masterplant (Blueprint) pembangunan yang menjadi syarat
mutlak bagi suatu daerah agar setiap pembangunan
yang dibuat pemerintah maupun
masyarakat tidak bertentangan dengan kaidah tata kota maupun berbenturan dengan
hukum guna memperkecil persoalan konflik social dikalangan masyarakat.
Menurutnya seyogianya pemerintah memberi contoh pada masyarakat tentang pemahaman
dalam pembangunan, perlunya menyesuaikan dengan Masterplant
Pembangunan Kota, dan tidak mencerminkan bahwa pembangunan kota tanpa aturan dalam setiap mendirikan
suatu bangunan.
Contoh lain yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, tambahnya,
dapat dilihat semakin banyaknya gelendangan dan pengemis di seputaran kota sehingga semakin
memperburuk citra Kota Langsa.
Dengan keadaan ini seolah-olah kota Langsa sudah merupakan kota tempat penampungan dan berkumpulnya para gelandangan dan pengemis yang banyak memanfaatkan anak-anak
usia sekolah tanpa ada perhatian serius dari pihak manapun.
Memang penyakit masyarakat seperti itu selalu menghantui kota-kota yang berkembang, namun bukan berarti
pemerintahnya boleh tutup mata dan tidak mempunyai
tanggung jawab untuk menangani permasalahan
tersebut. Karena sesuai dengan aturan pemerintah wajib melindungi
seluruh warganya sesuai dengan yang diamanahkan UUD 45, setiap warga Negara
berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
Pemerintah Kota Langsa sebelumnya
memang pernah mengeluarkan
himbauan melarang pengemis
berkeliaran di Kota Langsa, namun
setelah itu tidak ada tindakan
apa-apa, sehingga pertambahan pengemis pun jadi tak pernah terbendung.
Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, ujar Evendi, Permata meminta kepada Pemerintah Kota Langsa lebih serius dalam
mensejahterakan seluruh warganya, demi terwujudnya Pemerintahan yang
bermartabat, berwibawa, dan lebih mengarah kepada penciptaan peluang ekonomi
produktif berbasis masyarakat menengah kebawah agar masyarakat tidak selalu bergantung
pada pemerintah semata, demkian
Evendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar