Selasa, 01 November 2011

Pengusaha Finance Kangkangi UU Perlindungan Konsumen


Haba Rakyat,

LANGSA—Sejumlah pengusaha Finance yang merupakan usaha pembiayaan konsumen di Kota Langsa dinilai telah mengangkangi Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Pasalnya, para konsumen yang memanfaatkan jasa pembiayaan tersebut diharuskan untuk menerima kebijakan pengusaha finance secara sepihak, Selasa (1/11).
 
“Jelas pemaksaan kebijakan sepihak terhadap konsumen itu melanggar Undang-undang perlindungan konsumen, karena disana (UU-red) jelas telah ditegaskan bahwa para pelaku usaha (termasuk Finance) dilarang menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik langsung atau tidak untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dimiliki konsumen secara angsuran,” demikian hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Danil Putra Arisandy, S.Sos.I kepada Metro Aceh.
 
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan pihaknya terhadap usaha Finance atas laporan konsumen, ada pengusaha Finance yang secara sepihak telah menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, sehingga dalam hal ini konsumen tidak memiliki hak apapun terhadap claim barang yang diterimanya secara angsuran.
 
“Contohnya ada satu klien kita menjadi konsumen salah satu usaha Finance untuk mendapatkan barang berupa sepeda motor secara angsuran. Tentunya selama dalam masa angsuran atau kredit, barang tersebut diasuransikan oleh pihak Finance, sehingga bila terjadi kerusakan sesuai standarisasinya atau kehilangan dapat dilakukan claim dari pihak asuransi untuk pergantian barang,” sebut Danil.
 
Lanjutnya, pada suatu hari kliennya tersebut mengalami kemalingan yang menyebabkan barang angsuran pada usaha Finance tersebut hilang. Setelah melengkapi semua persyaratan administrasinya, akhirnya konsumen tersebut melakukan claim asuransi atas kehilangan barangnya melalui pihak Finance.
 
Terhadap claim tersebut ternyata pihak asuransi mengeluarkan dana asuransi sebesar lebih kurang Rp.11 juta kepada konsumen melalui pihak Finance. “Namun oleh pihak Finance, dana claim asuransi itu tidak diberikan kepada konsumen secara penuh dengan alasan melunasi hutang sisa angsuran yang tidak terbayarkan pasca hilangnya barang,” terang Danil lagi.
 
Atas sikap pihak pengusaha Finance tersebut dirinya menilai telah terjadi proses pemberian kuasa dari konsumen kepada pengusaha Finance secara sepihak. Sehingga konsumen tidak bisa mendapatkan haknya atas claim asuransi yang dikuasai secara penuh oleh pihak pengusaha Finance.
 
“Jadi berdasarkan hasil penulusuran kita, telah terjadi tindakan mengangkangi undang-undang perlindungan konsumen oleh sejumlah pengusaha Finance di Langsa. Dimana atas kebijakan sepihak itu konsumen mengalami kerugian yaitu barang telah hilang dan dana claim asuransi atas namanya tidak bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan barang baru,” ungkap mahasiswa yang sedang menyelesaikan program Pascasarjana ini.
 
Menurutnya, seharusnya pihak Finance dengan dana claim asuransi itu melakukan pengadaan barang baru yang sejenis bagi konsumen dan konsumen diwajibkan melanjutkan sisa angsuran barang sebelumnya hingga tuntas. Bukan malah memotong sisa hutang angsuran dan menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi dari claim asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar