Haba Rakyat,
LANGSA—Sejumlah
pengusaha Finance yang merupakan usaha pembiayaan konsumen di Kota Langsa
dinilai telah mengangkangi Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun
1999. Pasalnya, para konsumen yang memanfaatkan jasa pembiayaan tersebut
diharuskan untuk menerima kebijakan pengusaha finance secara sepihak, Selasa
(1/11).
“Jelas
pemaksaan kebijakan sepihak terhadap konsumen itu melanggar Undang-undang
perlindungan konsumen, karena disana (UU-red) jelas telah ditegaskan bahwa para
pelaku usaha (termasuk Finance) dilarang menyatakan pemberian kuasa dari
konsumen kepada pelaku usaha baik langsung atau tidak untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dimiliki konsumen secara
angsuran,” demikian hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Danil
Putra Arisandy, S.Sos.I kepada Metro Aceh.
Dijelaskannya,
bahwa berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan pihaknya terhadap usaha Finance
atas laporan konsumen, ada pengusaha Finance yang secara sepihak telah
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, sehingga dalam
hal ini konsumen tidak memiliki hak apapun terhadap claim barang yang
diterimanya secara angsuran.
“Contohnya
ada satu klien kita menjadi konsumen salah satu usaha Finance untuk mendapatkan
barang berupa sepeda motor secara angsuran. Tentunya selama dalam masa angsuran
atau kredit, barang tersebut diasuransikan oleh pihak Finance, sehingga bila
terjadi kerusakan sesuai standarisasinya atau kehilangan dapat dilakukan claim
dari pihak asuransi untuk pergantian barang,” sebut Danil.
Lanjutnya,
pada suatu hari kliennya tersebut mengalami kemalingan yang menyebabkan barang angsuran
pada usaha Finance tersebut hilang. Setelah melengkapi semua persyaratan
administrasinya, akhirnya konsumen tersebut melakukan claim asuransi atas
kehilangan barangnya melalui pihak Finance.
Terhadap
claim tersebut ternyata pihak asuransi mengeluarkan dana asuransi sebesar lebih
kurang Rp.11 juta kepada konsumen melalui pihak Finance. “Namun oleh pihak
Finance, dana claim asuransi itu tidak diberikan kepada konsumen secara penuh
dengan alasan melunasi hutang sisa angsuran yang tidak terbayarkan pasca
hilangnya barang,” terang Danil lagi.
Atas
sikap pihak pengusaha Finance tersebut dirinya menilai telah terjadi proses
pemberian kuasa dari konsumen kepada pengusaha Finance secara sepihak. Sehingga
konsumen tidak bisa mendapatkan haknya atas claim asuransi yang dikuasai secara
penuh oleh pihak pengusaha Finance.
“Jadi
berdasarkan hasil penulusuran kita, telah terjadi tindakan mengangkangi
undang-undang perlindungan konsumen oleh sejumlah pengusaha Finance di Langsa. Dimana
atas kebijakan sepihak itu konsumen mengalami kerugian yaitu barang telah
hilang dan dana claim asuransi atas namanya tidak bisa dimanfaatkan untuk
mendapatkan barang baru,” ungkap mahasiswa yang sedang menyelesaikan program
Pascasarjana ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar