Haba Rakyat, LANGSA : Seluruh anggota
dewan dari Fraksi Partai Aceh (FPA) di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
akhirnya mencapai kata sepakat, akan menggulirkan hak angket untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan Walikota Langsa membuka penerimaan tenaga
kontrak yang terindikasi menyimpang dari prosedur.
Karena akibat kebijakan tersebut, sejumlah 40 orang tenaga bakti yang sudah mengabdi 5 s/d. 9 tahun telah
hilang pekerjaannya, dan tertutup pula peluang agar bisa diangkat menjadi PNS.
Itulah penyebabnya kenapa hak angket digulirkan, demikian kata Ketua DPRK Kota
Langsa, Muhammad Zulfri yang juga kader Partai Aceh kepada Waspada di Langsa,
Kamis (4/8).
Menurutnya, sebelum sampai pada kesepakatan untuk menggunakan hak angket,
pihaknya telah berulangkali melakukan himbauan agar masalah pemberhentian 40
tenaga bakti pada Dinas Perhubungan itu diselesaikan secara baik. Namun
tanggapan untuk itu, baik dari eksekutif maupun yudikatif belum mampu meredam
kekecewaan 40 tenaga bakti tersebut yang terus mendatangi kantor DPRK Kota
Langsa.
Maka itu, kata Zulfri, FPA akhirnya mengambil sikap mengusulkan hak angket guna melakukan penyelidikan. Meski
baru satu fraksi, namun hingga saat ini FPA telah memiliki sedikitnya tujuh
orang pengusung dari lima syarat minimal serta harus mendapat dukungan minimal
dua fraksi seperti yang termaktub dalam aturan tatib DPRK.
Zulfri baik
selaku Ketua DPRK Kota Langsa maupun selaku kader PA pihaknya ikut sepakat
untuk mengusung hak angket ini. Untuk itu kepada para elemen sipil Zulfri juga meminta bantuan agar bisa
memberikan dukungan untuk mengawal ini sampai tuntas. “Elemen sipil juga harus
mendesak fraksi lain untuk bisa mendukung langkah ini, karena ini menyangkut
persoalan dan hak rakyat,” kata Zulfri.
Ia menambahkan, usulan hak angket ini juga sudah disampaikan
ke Sekwan Kota Langsa, melali Ketua Fraksi PA, Burhansyah untuk segera
diagendakan dan digulirkan ke anggota DPRK Langsa yang lain.
“Kita akan tunggu sampai dengan seminggu, tentunya kita
berharap ini tanpa halangan, sehingga proses penyelidikan masalah ini dapat
berlangsung terbuka,” kata Zulfri.
Sekretaris PA Kota Langsa, Furqan SPdi secara
tepisah mengatakan, partainya akan mendukung inisiatif
pengguliran hak angket tersebut, karena persoalan ini sudah menyita perhatan
publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga menjadi pelajaran
bermakna bagi pemerintahan ke depan dalam hal penerimaan tenaga bantuan daerah.
“Kita tidak ingin pemerintahan ini diatur menurut selera sendiri, sehingga,
akan melanggar ketentuan yang ada,” pungkas Furqan.
Dalam surat usulan tersebut, juga disebutkan, inisiatif ini
dilakukan setelah 40 tenaga bakti berdelegasi ke DRK mengadu perihal nasibnya
yang tidak jelas. Akibat dari kondisi tersebut, FPA akhirnya mengambil
inisiatif untuk mencarikan solusi terhadap kebijakan Wali Kota dalam rekruitmen
tenaga kontrak—dengan mengabaikan sejumlah tenaga bakti.
Sebelumnya, pernah diberitakan,
gelombang protes yang dilancarkan para tenaga bakti di Dinas Perhubungan dan
Informatika Kota Langsa, terkait penerimaan tenaga kontrak baru yang dinilai
diskriminasi disikapi keras oleh Dinas setempat. Sebanyak 59 tenaga bakti
dilaporkan mulai kehilangan pekerjaannya. Kepala Dinas dikabarkan
melarang mereka masuk kantor. Bahkan, absensi dan tugas mereka juga ditiadakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar