Sejumlah LSM telah membentuk sebuah koalisi untuk
memfasilitasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.
Hasil investigasi dari koalisi tersebut menunjukkan, PT. PPP yang merupakan
anak perusahan sebuah BUMN dari kerajaan Malaysia itu telah melakukan
penggarapan ribuan hekatre di luar HGU-nya secara ilegal.
Maka itu, koalisi LSM tersebut meminta pemerintah daerah
Kabupaten Aceh Timur segera melakukan pengukuran ulang terhadap areal HGU milik
PT. Padang Palma Permai (PPP). Permintaan ini sekaligus untuk menghentikan
peramabahan hutan secara liar. Koalisi LSM yang melakukan investigasi terhadap
kasus kejahatan PT. PPP adalah LSM PERMASTEK, LSM FAKTA, dan LSM CAKRA DONYA
Aceh Timur.
“ Kami minta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh
Timur segera melakukan pengukuran ulang HGU PT. Padang Palma Permai, perusahaan
asing itu tidak bisa dibiarkan seenaknya menguasai dan mengelola tanah negara,”
ucap Rabono Wiranata ketua LSM FAKTA.
Berdasarkan surat bukti dari dinas kehutanan dan
perkebunan Aceh Timur bahwa PT. Padang Palma Permai memiliki 5000 Ha HGU di
Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, legall Consul PT.PPP
bahkan mengaku bahwa PT.PPP saat ini telah memiliki 12.309 Ha area perkebunan sawit
di Kecamatan Peurelak, Aceh Timur. Tidak hanya itu, sejumlah masyarakat
menunjukkan bukti-bukti bahwa PT.PPP juga telah merampas sedikitnya 2000 Ha
areal perkebunan sawit masyarakat dan merambah kawasan hutan di sekitarnya. M.Yusuf Arifin ketua kelompok masyarakat
mengungkapkan PT.PPP telah merampas sedikitnya 2000 Ha areal perkebunan kelapa
sawit milik 15 orang warga masyarakat setempat.
“Sudah lebih lima tahun kami terus berusahaan melakukan
upaya hukum untuk mengambil kembali hak kami yang dirampas oleh PT. PPP tetapi
kami tidak berhasil mungkin karena PT.PPP itu punya banyak uang untuk melakukan
berbagai cara agar bisa menang,” ungkap M.Yusuf. “Saya harap pemerintah
bertindak adil sehingga perusahaan asing itu dapat dihukum sesuai hukum yang
berlaku”.
Pemerintah daerah dalam hal ini BPN dan dinas terkait
sudah seharusnya segera melakukan pengukuran ulang terhadap area HGU PT.PPP.
Karena kasus kejahatan PT.PPP tersebut sudah menimbulkan keresahan di
masyarakat. Jika dibiarkan berlarut-larut maka opini negatif masyarakat
terhadap pemerintah terus berkembang . Apalagi PT.PPP tersebut merupakan
perusahaan asing dari malaysia.
Kawasan yang dikelola menjadi area perkebunan sawit yang
berada diluar HGU adalah di sekitar Desa Cek Mbun dan Lubuk Pempeng serta desa
sekitarnya dalam kecamatan Peurelak, Aceh Timur. Berdasarkan bukti-bukti awal
yang ditemukan koalisi LSM bahwa PT.PPP telah merugikan Negara khususnya
pemerintah Aceh dalam hal ini Pemda Aceh Timur ratusan milyar rupiah. Karena PT.PPP sudah pasti tidak membayar pajak
atas areal perkebunan yang berada diluar HGU nya. Sebab areal perkebunan
tersebut dikelola secra illegal.
“ PT.PPP anak perusahaan SIME DARBY BUMN Malaysia telah
melakukan penggelapan pajak PBB, PPN, dan PPH, serta pendapatan negara
dalam bentuk prosedur pengurusan perizinan lainnya,” ucap Helmi Munir Ketua LSM
Cakra Donya.
Saat pertemuan dengan DPRK Aceh Timur, PT.PPP
memperlihatkan sebuah peta yang dinamakan Peta Garap yang diakui sebagai peta
milik PT.PPP. Areal atau kawasan Garap tersebut menunjukan berada di luar areal
HGU milik PT.PPP. Berdasarkan Peta Garap yang dimiliki tersebut maka benar
PT.PPP telah melakukan perambahan hutan.
“ Ada keganjilan bahwa perusahaan perkebunan memiliki
Peta Garap, Peta ini adalah salah satu bukti pidana yang dilakukan PT.PPP,”
tegas Rabono. PT.PPP telah dengan sengaja melanggar UU Agraria No.5 tahun 1960,
UU perpajakan serta UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan, karena itu
Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing dari
Malaysia itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar