Rabu, 17 Agustus 2011

Sidang Paripurna DPRK Langsa Kembali Ricuh, Ketua DPRK Dipaksa Keluar

Haba Rakyat,  LANGSA : Lanjutan sidang paripurna penyampaian laporan pembahasan PPAS dan KUA APBK Perubahan tahun 2011 Kota Langsa kembali ricuh. Ketua DPRK Langsa M.Zulfri ST akhirnya dikeluarkan secara paksa yang diikuti seluruh anggota fraksi PA, baru kemudian sidang dilanjutkan.
 
            Sidang paripurna tersebut dimulai sekira pukul 11.00 WIB di ruang sidang DPRK Langsa dan turut hadir Walikota Langsa serta unsur Muspida plus dan seluruh Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian bahkan tamu undangan dari unsur masyarakat lainnya turut menyaksikan adegan tegang urat leher yang dipertontonkan oleh anggota DPRK Langsa pada paripurna ini. Karena anggota dewan yang berasal dari parnas dengan yang berasal dari parlok masih tetap beda pendapat tentang status Zulfri.

            Selang beberapa menit setelah dibuka secara resmi sidang paripurna tersebut, Efendi, salah seorang anggota dewan langsung mempertanyakan keberadaan Zulfri yang duduk dijajaran pimpinan dewan, karena menurutnya Zulfri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPRK Langsa, maka dia meminta Zulfri untuk meninggalkan kursi jajaran pimpinan agar sidang dapat dilanjutkan

           Hal yang sama kemudian juga dilanjutkan Rubian Harja DPRK Langsa yang lain lagi berasal dari fraksi Golkar, meminta kepada pimpinan sidang Syahyuzar AK supaya dapat memindahkan Zulfri dari kusri jajaran pimpinan. “Saya tegaskan, bahwa saya tidak mau dipimpin oleh mantan narapidana,”tegas Rubian Harja. 

            Kemuidian intrupsi terus dikumandang silih berganti baik dari Fraksi Partai Aceh (PA) maupun dari fraksi lainnya, mereka saling adu argumentasi antara yang membela dan meminta Zulfri keluar. Ir.Joni mengemukakan, Zulfri tidak berhak lagi memimpin sidang sejak dilakukan paripurna terkait pemberhentian dirinya dari ketua Dewan karena telah jelas memperoleh status hukum tetap dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, dan sudah pernah menjalani masa hukuman yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) selama satu tahun.
         

  Wakil Ketua DPRK Langsa T.Hidayat juga turut menyampaikan permintaan kepada Zulfri agar tidak berada di kursi jajaran pimpinan dewan demi lancarnya sidang tersebut, “Saya usulkan kepada saudara Zulfri agar bersikap arif, selesai paripurna ini nantinya kita sama melakukan konsultasi ke Jakarta dan melibatkan unsur DPRK serta Ketua dan Sekretaris Partai Aceh,” tukasnya.
        

    Sementara itu, pembelaan terhadap Zulfri terus berdatangan dari anggota Dewan Fraksi PA, dimana Tgk Salahuddin, Bukhari dan Mursid tetap konsisten serta masih mengakui bahwa Zulfri adalah Ketua DPRK Langsa dan belum dilakukan perekolan oleh Partai Aceh. “Jadi kami meminta pada pimpinan sidang agar Zulfri tetap berada di depan forum sidang,”pinta mereka sembari menyatakan, paripurna pemberhentian Zulfri itu tidak sah dan tidak dapat memberhentikan Zulfri dengan menggunakan tata tertib dewan.

            Kemudian Ir.Joni dari fraksi Demokrat meminta ketegasan pimpinan sidang, apabila Zulfri tidak mau meninggalkan kursi jajaran pimpinan, hendaknya pimpinan sidang (Syahyuzar AK) dapat menggunakan hak pengamanan agar memindahkan Zulfri secara paksa. “Kalau pengamanan dari Polres Langsa ada ini tidak mampu, maka saya meminta kepada pimpinan dewan agar membuat surat resmi kepada Polres Langsa agar mengerahkan seluruh personilnya,”pungkasnya.

            Sementara Zulfri terlihat tetap tenang meskipun tidak ada sedikit celah diberikan untuk berbicara dalam forum tersebut. Karena keadaan semakin memanas dan sekitar pukul 12.00 WIB sidang di skor selama 30 menit. Setelah masa skor habis, kemudian sidang dilanjutkan dan Zulfri tetap berada pada posisi semula sehingga sidang di skor kembali hingga pukul 14.00 WIB.

           Sidang paripurna dua PPAS dan KUA APBK perubahan tahun 2011 Pemko Langsa kembali dilanjutkan tepat pada pukul 14.00 WIB, sementara Zulfri masih tetap hadir dalam rapat tersebut.

Karena hasil kourum menyatakan bahwa Zulfri harus dikeluarkan secara paksa, maka akhirnya Zulfri dikeluarkan dari kursi jajaran pimpinan yang kemudian diikuti oleh seluruh anggota dewan dari fraksi PA juga meninggalkan ruang sidang paripurna dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar