Sidang paripurna tersebut dimulai sekira pukul 11.00 WIB di
ruang sidang DPRK Langsa dan turut hadir Walikota Langsa serta unsur Muspida
plus dan seluruh Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian
bahkan tamu undangan dari unsur masyarakat lainnya turut menyaksikan adegan
tegang urat leher yang dipertontonkan oleh anggota DPRK Langsa pada paripurna
ini. Karena anggota
dewan yang berasal dari parnas dengan yang berasal dari parlok masih tetap beda
pendapat tentang status Zulfri.
Selang beberapa menit setelah dibuka secara resmi sidang paripurna tersebut, Efendi, salah seorang anggota dewan langsung mempertanyakan keberadaan
Zulfri yang duduk dijajaran pimpinan dewan, karena menurutnya Zulfri telah diberhentikan dari jabatan Ketua
DPRK Langsa, maka dia meminta Zulfri untuk meninggalkan kursi jajaran pimpinan
agar sidang dapat dilanjutkan.
Hal yang sama
kemudian juga dilanjutkan Rubian
Harja DPRK Langsa yang lain lagi berasal dari
fraksi Golkar, meminta kepada pimpinan sidang Syahyuzar AK supaya dapat
memindahkan Zulfri dari kusri jajaran pimpinan. “Saya
tegaskan, bahwa saya tidak mau dipimpin oleh mantan narapidana,”tegas
Rubian Harja.
Kemuidian intrupsi terus dikumandang silih berganti baik dari Fraksi Partai Aceh (PA) maupun dari fraksi
lainnya, mereka saling
adu argumentasi antara yang membela dan meminta Zulfri keluar. Ir.Joni mengemukakan, Zulfri tidak berhak lagi memimpin
sidang sejak dilakukan paripurna terkait pemberhentian dirinya dari ketua Dewan
karena telah jelas memperoleh status hukum tetap dengan ancaman hukuman diatas
lima tahun, dan sudah pernah menjalani masa hukuman yang diputuskan
Mahkamah Agung (MA) selama satu tahun.
Wakil
Ketua DPRK Langsa T.Hidayat juga turut menyampaikan permintaan kepada Zulfri
agar tidak berada di kursi jajaran pimpinan dewan demi lancarnya sidang
tersebut, “Saya usulkan kepada saudara Zulfri agar bersikap arif, selesai
paripurna ini nantinya kita sama melakukan konsultasi ke Jakarta dan melibatkan
unsur DPRK serta Ketua dan Sekretaris Partai Aceh,” tukasnya.
Sementara itu, pembelaan terhadap Zulfri terus berdatangan dari anggota Dewan
Fraksi PA, dimana Tgk Salahuddin, Bukhari dan Mursid tetap konsisten
serta masih mengakui bahwa Zulfri adalah Ketua DPRK Langsa dan belum dilakukan
perekolan oleh Partai Aceh. “Jadi kami meminta pada pimpinan sidang agar Zulfri
tetap berada di depan forum sidang,”pinta mereka sembari menyatakan, paripurna
pemberhentian Zulfri itu tidak sah dan tidak dapat memberhentikan Zulfri dengan
menggunakan tata tertib dewan.
Kemudian Ir.Joni dari fraksi Demokrat meminta ketegasan pimpinan
sidang, apabila Zulfri tidak mau meninggalkan kursi jajaran pimpinan, hendaknya
pimpinan sidang (Syahyuzar AK) dapat menggunakan hak pengamanan agar
memindahkan Zulfri secara paksa. “Kalau pengamanan dari Polres Langsa ada ini
tidak mampu, maka saya meminta kepada pimpinan dewan agar membuat surat
resmi kepada Polres Langsa agar mengerahkan seluruh personilnya,”pungkasnya.
Sementara Zulfri terlihat tetap tenang
meskipun tidak ada sedikit celah diberikan untuk berbicara dalam forum
tersebut. Karena keadaan semakin memanas dan sekitar pukul 12.00 WIB
sidang di skor selama 30 menit. Setelah masa skor habis, kemudian
sidang dilanjutkan dan Zulfri tetap berada pada posisi semula sehingga sidang
di skor kembali hingga pukul 14.00 WIB.
Sidang paripurna dua PPAS dan KUA APBK perubahan tahun 2011
Pemko Langsa kembali dilanjutkan tepat pada pukul 14.00 WIB, sementara
Zulfri masih tetap hadir dalam rapat tersebut.
Karena hasil kourum menyatakan bahwa Zulfri harus
dikeluarkan secara paksa, maka akhirnya Zulfri dikeluarkan dari kursi jajaran pimpinan
yang kemudian diikuti oleh seluruh anggota dewan dari fraksi PA juga
meninggalkan ruang sidang paripurna dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar