Arifin, 40, Penduduk Desa Simpang Empat Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, mengeluh karena dirinya merasa telah dipungli di RSUD Langsa, saat mengobati anaknya dengan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mengalami kecelakaan lalulintas dua minggu lalu.
Ceritanya, seperti diungkapkan kepada
wartawan, Minggu (14/8), anaknya, Galih Furja, 15, mendapat kecelakaan
kenderaan bermotor hingga geger otak pada tanggal 31 Juli lalu. Setelah dua
minggu berada di RSDU Langsa tak menunjukkan kesembuhan, atas saran dokter dia
dirujuk ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Dan di sinilah awalnya terjadi
pungutan liar tersebut, yakni ketika sopir ambulance meminta ongkos kepadanya
Rp. 1.5 juta.
“
Permintaan tersebut dengan terpaksa harus saya bayar juga walaupun harus
berutang pada orang lain, karena saya menginginkan kesembuhan bagi anak saya,”
papar Arifin, dan memang akhirnya yang dibayar tidak penuh Rp. 1,5 juta
melainkan hanya Rp. 800 ribu dengan perincian bayar dimuka Rp.400 ribu dan
sisanya bayar ketika smpai di Banda Aceh. Pengurangan itu terjadi setelah
pihaknya mengiba-iba minta tolong pada onkum sopir ambulance itu.
Kasubidang Bagian Umum dan Perlengkapan
Rumah Sakit Umum Langsa Syahrul, SE ketika ditanya tentang hal tersebut tidak
membantah telah terjadi pungutan liar, namun dia mengaku itu bukan dirinya yang suruh. Karena pasien JKA, kata dia, sudah ada
ketentuannya bebas segala dana apapun, bila ada oknum melakukan pengutipan
dana, tentunya akan diberi sanksi bila perlu sanksi pecat dari Rumah Sakit Umum
Langsa ini, tegas Syahrul.
Ketika ditanya wartawan Syahrul, SE
tentang berapa dana ongkos mobil Ambulan berangkat Langsa – Banda Aceh dari
dana yang diberikan JKA, pihaknya mengatakan, dari RSU Langsa memberi uang
kepada supir sebesar Rp 625 ribu, disitu uang minyak dan uang gaji supir, dan
untuk perawat pendamping diberikan Rp 350 ribu, jadi dana keseluruhan supir dan
perawat sebanyak Rp 975 ribu, kemudian supir akan diberi uang bonus lagi
per-tiga bulan sekali dari kami, kata Syahrul.
Namun menurut pihak Asuransi Kesehatan
(ASKES) yang menangani JKA, bahwa pihaknya sudah memberkan uang kepada pihak
RSU Langsa untuk keperluan pasien JKA, kalau untuk uang ongkos mobil Ambulan
Langsa –Banda Aceh tarif per- kilometernya Rp 4000 rupiah, maka perjalanan
Langsa –Banda Aceh 450 kilometer di kali Rp 4000 rupiah, jadi untuk ongkos
mobil Ambulan dimaksud Langsa – banda Aceh sebanyak Rp 1800, 000,-.katanya
kepada wartawan pada hari yang sama.
Disini diduga pihak RSU Langsa yang
membidangi dana JKA tidak transparan kepada supir, karena dana Rp
1800,000,- dari JKA mengapa diberikan supir mobil Ambulaqn dan perawat
pendamping hanya Rp 975 ribu, dan sisanya tentunya pihak RSU Langsa yang
mengelolanya.
Ketika hal tersebut ditanyapak kepada Syahrul,
SE dia kembali membenarkan memamg uang itu masih ada padanya, dan itu akan diberikan
sisanya kepada supir. Ketika ditanya berapa yang akan diberikan sisanya kepada
supir, Syahrul menjawab itu tidak perlu
tau dan itu urusannya. “Yang penting, uang yang di ambil supir Rp 800 ribu,
sudah saya perintahkan untuk dikembalikan dan saya akan memberi sanksi kepada
oknum tersebut,” jawab Syahrul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar