Partai
Aceh di Pusat, kata dia, hingga
saat ini belum mencabut keanggotaan M Zulfri ST, baik sebagai anggota partai
maupun sebagai pimpinan DPRK Langsa. Karena sejauh penilaian partai kinerja dia dianggap baik dan sesuai dengan aturan
Partai Aceh. Sehingga Partai Aceh baik di Wilayah maupun di Pusat masih akan
mempertahankan posisi M Zulfri ST sebagai Ketua DPRK Langsa yang sah.
Menurut Fachrul, mengacu pada Pasal
28 UUPA, ayat (3), setiap
Anggota DPRA/DPRK tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan dan/atau
pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRA/DPRK. Proses pergantian Ketua DPRK atau Anggota
DPRK hanya dapat dilakukan oleh Partai Politik dalam hal ini Partai Aceh. Maka itu, Partai Aceh tidak akan
menggantikan posisi M Zulfri ST sampai masa jabatannya sebagai anggota DPRK nya
berakhir.
Partai
Aceh sangat menyesalkan sikap beberapa anggota DPRK yang melakukan tindakan
pengusiran karena dilakukan diluar etika dan moralitas politik sebagai anggota
dewan terhormat. Tindakan ini sangat
disesalkan seiring komunikasi politik dan hubungan
politik yang baik antar Partai Aceh dan Partai nasional di pusat dan di
propinsi. Tindakan pengusiran ini dapat merusak silaturahmi politik yang telah
berjalan selama ini dengan baik.
Partai Aceh juga, anggota DPRK yang melakukan pengusiran baik
secara langsung maupun tidak langsung, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
yang menyatakan bahwa DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan
kehormatan. Dalam hal ini, tindakan pengusiran adalah tindakan penghinaan
terhadap etika dan martabat serta kehormatan DPRK sendiri.
Dalam Pasal 27 ayat 2 juga ditegaskan
bahwa pengaturan sikap anggota DPRK diatur secara hukum. Setiap anggota Dewan
juga wajib dalam hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK,
wajib memiliki etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan
sanggahan; dan setiap tindakan yang dilakukan melawan hukum akan memliki sanksi
hukum untuk diproses secara hukum.
Partai Aceh menilai bahwa pimpinan DPRK
adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, penghinaan terhadap
anggota DPRK adalah penghinaan terhadap konstituen (pemilih), yang dipilih oleh
rakyat pada Pemilu 2009 lalu.
“Kami mendesak agar sikap pragmatis anggota DPRK yang melakukan pengusiran
mendapat teguran keras dari Partai yang bersangkutan. Partai Aceh dipusat juga akan melakukan komunikasi dengan pimpinan Partai
Politik yang bersangkutan,”
tambah Fachrul.
Partai Aceh juga menilai saudara M Zulfri
ST sebagai anggota dan pimpinan DPRK Kota Langsa memiliki hak imunitas
sebagaimana dilindungi dalam UUPA Pasal 26 (H) yaitu kekebalan hukum dimana
setiap anggota dewan tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik. Oleh karenanya cara-cara yang
dilakukan Satpam DPRK Langsa harus mendapat tuntutan hukum atas tindakan yang
telah menghina kehormatan lembaga negara.
Menyikapi semua itu, Partai Aceh mendesak kepada pihak Kepolisian untuk
mengusut dan memproses secara hukum permasalahan ini agar tidak berlarut-larut
dan M Zulfri ST dapat menjalankan kembali tugasnya sebagai Ketua DPRK Langsa
dari Partai Aceh secara sah dan demokratis, sebuat Fachrul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar