Jumat, 19 Agustus 2011

PA Dan KPA Minta Polisi Tegas Dan Cepat


Haba Rakyat, LANGSA : Ketua DPW Langsa Partai Aceh, Iskandar, dan Ketua KPA Langsa, Nurdin Juned, meminta pihak kepolisian supaya dapat  bertindak tegas dan cepat memproses pengaduan Ketua DPRK Langsa, Zulfri ST, berkaitan pengusiran dirinya dari ruang rapat sidang paripurna dewan setempat.
 
Permintaan tersebut disampaikan kedua mantan anggota GAM itu dalam konprensi pers yang diadakan di kantor DPW PA Kota Langsa, Jumat (19/8). Menurut mereka, apa yang telah dilakukan sejumlah anggota dewan terhadap ketuanya itu telah berlangsung sewenang-wenang, maka diminta kepolisian selaku penegak hukum perlu memproses mereka.

Ketua DPW Langsa Partai Aceh Iskandar, percaya polisi akan bekerja secara profesional, dan akan melakukan penindakan terhadap pihak yang bersalah. Maka itu, pihaknya mengingatkan kepada segenap jajaran kader Partai Aceh agar menyerahkan semua permasalahan tentang pengusiran paksa Ketua DPRK Langsa itu diselesaikan secara hukum.

“Kader Partai Aceh jangan ada yang berbuat anarkhis, walaupun orang lain telah berbuat anarkhis kepada kita!,” demikian himbauan Iskandar kepada kadernya. 

Hal yang senada juga diungkapkan Ketua Komisi Peralihan Aceh (KPA) Kota Langsa, Nurdin Juned, pihaknya berharap sebaiknya jangan ada lagi keributan di Aceh setelah ada perdamaian. Karena setelah damai, kata dia, Wali Nanggroe berpesan agar seluruh rakyat Aceh melaksanakan proses demokrasi yang berwibawa dan bermartabat. 

“Rakyat Aceh harus tahu kapan waktu berdamai dan kapan waktu untuk berperang,” demikian pesan Wali Nanggroe, ujar Nurdin Juned mengutip kembali apa yang pernah di dengarnya dan sekarang ingin dipegang sebagai pedoman dalam bernegara.

Permasalahan pengusiran secara paksa Ketua DPRK Langsa, Zulfri, ST dari ruang sidang rapat paripurna dewan setempat, Kamis (18/8), hari itu juga telah dibuat laporan langsung oleh yang bersangkutan ke kantor Polres Langsa.

Tanda bukti laporan bernomor: TBL / 214 / VIII / 2011 / Aceh / Res Langsa, yang ditandatangani Ajun Inspektur Ridwan sebagi penerima laporan, sekarang menjadi pegangan bagi Zulfri dan Partai Aceh beserta jajarannya, untuk menunggu proses tindak lanjut dari polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar