Permintaan tersebut disampaikan kedua mantan anggota GAM itu dalam
konprensi pers yang diadakan di kantor DPW PA Kota Langsa, Jumat (19/8).
Menurut mereka, apa yang telah dilakukan sejumlah anggota dewan terhadap
ketuanya itu telah berlangsung sewenang-wenang, maka diminta kepolisian selaku
penegak hukum perlu memproses mereka.
Ketua DPW Langsa Partai Aceh Iskandar, percaya polisi akan bekerja secara
profesional, dan akan melakukan penindakan terhadap pihak yang bersalah. Maka
itu, pihaknya mengingatkan kepada segenap jajaran kader Partai Aceh agar
menyerahkan semua permasalahan tentang pengusiran paksa Ketua DPRK Langsa itu
diselesaikan secara hukum.
“Kader Partai Aceh jangan ada yang berbuat anarkhis, walaupun orang lain
telah berbuat anarkhis kepada kita!,” demikian himbauan Iskandar kepada
kadernya.
Hal yang senada juga diungkapkan Ketua Komisi Peralihan Aceh (KPA) Kota
Langsa, Nurdin Juned, pihaknya berharap sebaiknya jangan ada lagi keributan di
Aceh setelah ada perdamaian. Karena setelah damai, kata dia, Wali Nanggroe
berpesan agar seluruh rakyat Aceh melaksanakan proses demokrasi yang berwibawa
dan bermartabat.
“Rakyat Aceh harus tahu kapan waktu berdamai dan kapan waktu untuk
berperang,” demikian pesan Wali Nanggroe, ujar Nurdin Juned mengutip kembali
apa yang pernah di dengarnya dan sekarang ingin dipegang sebagai pedoman dalam
bernegara.
Permasalahan pengusiran secara paksa Ketua DPRK Langsa, Zulfri, ST dari
ruang sidang rapat paripurna dewan setempat, Kamis (18/8), hari itu juga telah
dibuat laporan langsung oleh yang bersangkutan ke kantor Polres Langsa.
Tanda bukti laporan bernomor: TBL / 214 / VIII / 2011 / Aceh / Res Langsa,
yang ditandatangani Ajun Inspektur Ridwan sebagi penerima laporan, sekarang
menjadi pegangan bagi Zulfri dan Partai Aceh beserta jajarannya, untuk menunggu
proses tindak lanjut dari polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar