Selasa, 09 Agustus 2011

Parnas Bersitegang Dengan Parlok, Rapat Paripuran DPRK Langsa Ricuh

Haba Rakyat, LANGSA : Rapat Paripurna II DPRK Langsa dengan agenda membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perencanaan Pendapatan Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2011 di aula gadung dewan setempat berlangsung ricuh, Selasa (9/8).

Pemicunya,  karena para anggota dewan yang berasal dari Partai Aceh (PA) berbeda pandangan dengan para anggota dewan lain yang yang umumnya berasal dari Parnas tentang status M. Zulfri selaku Ketua DPRK Langsa.

Para anggota dewan dari partai nasional menolak kehadiran dan kepemimpinan  M.Zulfri, ST dari Partai Aceh (PA), dalam rapat paripurna tersebut.  Aalasannya seperti diungkapkan  Syarial Salim dari PDI-P, Rubian Harja dari Golkar dan Ridwan dari PKS karena Zulfri, ST tak sah lagi memangku jabatan ketua DPRK Langsa, sebab dinilai telah cacat hukum terkait putusan MA yang telah dijalaninya di LP Langsa beberapa waktu lalu. Juga berdasarkan hasil paripurna DPRK Langsa yang memutuskan dia tidak berhak lagi sebagai pimpinan dewan dan sebagai anggota dewan semenjak mendapat putusan hukum tetap dari MA terkait kasus piadanya.

Sementara pandangan dari anggota DPRK Partai Aceh (PA) yang dikemukakan Salahudin selaku Ketua Komisi A, dan Bukhari serta Burhansyah ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), penolakan kehadiran M.Zulfri dalam sidang tersebut sebenarnya tak punya alasan hukum apa-apa, karena Zulfri secara hukum masih menjabat Ketua DPRK Langsa sebelum surat pemberhentian terhadapnya dikeluarkan.

Rapat Paripurna II DPRK Langsa dengan agenda pembahasan KUA dan PPAS semula aman-aman saja. Awalnya pada posisi pimpinan dewan, hanya ditempatkan dua kursi pimpinan yang masing-masing diperuntukkan bagi Wakil Ketua Ir.H. Hidayat dan Wakil Walikota Langsa, Drs.H.Saifuddin Razali, MM, M.Pd.

Namun ketika Ketua DPRK Langsa yang ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut, melihat kursi untuknya tidak disediakan dan langsung meminta salah seorang petugas secretariat dewan untuk menempatkan satu kursi tambahan pada meja pimpinan rapat untuk dirinya.

Begitu ketua menduduki kursi pimpinan rapat, hujan interupsi dari anggota dewan yang menolak kehadirannya langsung memenuhi ruang rapat paripurna yang dihadiri oleh unsure Muspida plus dan Muspika plus. Akibatnya, rapat paripurna dengan agenda pembahasan KUA dan PPAS langsung beralih menjadi perdebatan tentang penolakan kehadiran saudara M.Zulfri, ST. Dan akhirnya rapat tersebut pun terpaksa bubar tanpa ada keputusan, karena peserta rapat dan undangan yang hadir membubarkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar