Haba Rakyat, LANGSA : Rapat
Paripurna II DPRK Langsa dengan agenda membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
dan Perencanaan Pendapatan Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2011 di aula gadung
dewan setempat berlangsung ricuh, Selasa (9/8).
Pemicunya, karena para anggota dewan yang berasal dari
Partai Aceh (PA) berbeda pandangan dengan para anggota dewan lain yang yang
umumnya berasal dari Parnas tentang status M. Zulfri selaku Ketua DPRK Langsa.
Para anggota dewan dari partai nasional menolak kehadiran dan
kepemimpinan M.Zulfri, ST dari Partai
Aceh (PA), dalam rapat paripurna tersebut. Aalasannya seperti diungkapkan Syarial Salim dari PDI-P, Rubian Harja dari
Golkar dan Ridwan dari PKS karena Zulfri, ST tak sah lagi memangku jabatan ketua
DPRK Langsa, sebab dinilai
telah cacat hukum terkait putusan MA yang telah dijalaninya di LP Langsa
beberapa waktu lalu. Juga berdasarkan hasil paripurna DPRK Langsa yang
memutuskan dia
tidak berhak lagi sebagai pimpinan dewan dan sebagai anggota dewan semenjak
mendapat putusan hukum
tetap dari MA terkait kasus piadanya.
Sementara pandangan dari anggota DPRK Partai Aceh (PA) yang
dikemukakan Salahudin
selaku Ketua Komisi A, dan Bukhari
serta Burhansyah ketua Badan Kehormatan
Dewan (BKD), penolakan kehadiran M.Zulfri dalam sidang
tersebut sebenarnya tak punya alasan hukum apa-apa, karena Zulfri secara hukum
masih menjabat Ketua DPRK Langsa sebelum surat pemberhentian terhadapnya
dikeluarkan.
Rapat Paripurna II DPRK Langsa dengan agenda pembahasan KUA dan
PPAS semula aman-aman saja. Awalnya
pada posisi pimpinan dewan, hanya ditempatkan dua kursi pimpinan yang
masing-masing diperuntukkan bagi Wakil Ketua Ir.H. Hidayat dan Wakil Walikota
Langsa, Drs.H.Saifuddin Razali, MM, M.Pd.
Namun ketika Ketua DPRK Langsa yang ikut hadir
dalam rapat paripurna tersebut, melihat kursi untuknya tidak disediakan dan langsung meminta salah seorang
petugas secretariat dewan untuk menempatkan satu kursi tambahan pada meja pimpinan
rapat untuk dirinya.
Begitu ketua menduduki kursi pimpinan
rapat, hujan interupsi dari anggota dewan yang menolak kehadirannya langsung
memenuhi ruang rapat paripurna yang dihadiri oleh unsure Muspida plus dan
Muspika plus. Akibatnya, rapat paripurna dengan agenda pembahasan KUA dan PPAS
langsung beralih menjadi perdebatan tentang penolakan kehadiran saudara
M.Zulfri, ST. Dan akhirnya
rapat tersebut pun terpaksa bubar tanpa ada keputusan, karena peserta rapat dan
undangan yang hadir membubarkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar