Senin, 08 Agustus 2011

Kepala Dinas Pendikan Kota Langsa Ingatkan Guru Jangan Jadi Agen Penerbit Untuk Siswanya


Haba Rakyat, LANGSA  Kepala Dinas Pendikan dan Pengjaran Kota Langsa, Drs. Abdullah Gade memperingatkan seluruh kepala sekolah di jajarannya, agar mengawasi para guru di sekolah masing-masing supaya jangan ada yang bertindak sebagai agen penerbit dengan memaksa siswanya membeli buku.

Peringatan tersebut disampaikannya kepada Waspada di kantornya, Kamis (18/8), sehubungan dengan ada keluhan sejumlah wali murid yang menerima surat dari salah satu marketing penerbit buku, yang dikirim melalui anaknya tapi diserahkan oleh wali kelas.

Cara seperti itu jelas merupakan suatu pemaksaan secara halus, dan itu tidak dibenarkan dilakukan oleh guru, katanya. Untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs, tambahnya, buku yang sudah dibelikan dengan dana BOS sudah lebih dari cukup, tidak perlu ditambah lagi dengan buku-buku yang lain.

“Jangan beratkan para orang tua murid dengan alasan yang bukan-bukan,” ujar Abdullah Gade seraya menjelaskan walaupun surat yang dikirim ke orang tua murid dengan menyebutkan tanpa paksaan, namun kalau guru wali kelas yang menyerahkan itu sama juga dengan paksaan karena anak-anak akan menjadi takut.

Salah satu surat yang diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Langsa dari wali murid, menunjukkan tawaran membeli buku itu jelas suatu siasat penerbit dengan memperalatkan para guru, dan menakuti-nakti siswa yang tidak mau membeli.

Adapun buku yang ditawarkan untuk tingkat SD itu antara lain Super MTK seharga Rp. 35,300, Super IPA Rp. 37,900, Super Bahasa Indonesia Rp. 31,500, dan Super IPS Rp. 32,200, dengan total jumlahnya Rp. 137,200.

Semua buku yang ditawarkan penerbit melalui guru itu, kata Abdullah Gade, materinya sudah ada dalam buku-buku yang sudah dibelikan dengan dana BOS. Makanya tidak perlu dibelikan lagi, dan guru jangan menyarankan wali murid membeli buku-buku tersebut.

Sementara kepada wali murid, Abdullah Gade, meminta supaya jangan ada yang resah dengan tawaran-tawaran buku semacam itu. Untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs semua buku paket pelajaran sudah ditanggung pemerintah, tegasnya lagi. Maka itu, jika ada guru yang memaksa anak-anak membeli lagi buku paket harus ditolak, dan laporkan guru tersebut ke Dinas Pendidikan agar dia diberi sanksi.