Haba Rakyat, LANGSA Kepala Dinas Pendikan dan Pengjaran Kota Langsa, Drs.
Abdullah Gade memperingatkan seluruh kepala sekolah di jajarannya, agar mengawasi
para guru di sekolah masing-masing supaya jangan ada yang bertindak sebagai
agen penerbit dengan memaksa siswanya membeli buku.
Peringatan tersebut disampaikannya kepada Waspada di kantornya, Kamis
(18/8), sehubungan dengan ada keluhan sejumlah wali murid yang menerima surat
dari salah satu marketing penerbit buku, yang dikirim melalui anaknya tapi
diserahkan oleh wali kelas.
Cara seperti itu jelas merupakan suatu pemaksaan secara halus, dan itu
tidak dibenarkan dilakukan oleh guru, katanya. Untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs,
tambahnya, buku yang sudah dibelikan dengan dana BOS sudah lebih dari cukup,
tidak perlu ditambah lagi dengan buku-buku yang lain.
“Jangan beratkan para orang tua murid dengan alasan yang bukan-bukan,” ujar
Abdullah Gade seraya menjelaskan walaupun surat yang dikirim ke orang tua murid
dengan menyebutkan tanpa paksaan, namun kalau guru wali kelas yang menyerahkan
itu sama juga dengan paksaan karena anak-anak akan menjadi takut.
Salah satu surat yang diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota
Langsa dari wali murid, menunjukkan tawaran membeli buku itu jelas suatu siasat
penerbit dengan memperalatkan para guru, dan menakuti-nakti siswa yang tidak
mau membeli.
Adapun buku yang ditawarkan untuk tingkat
SD itu antara lain Super MTK seharga Rp. 35,300, Super IPA Rp. 37,900, Super
Bahasa Indonesia Rp. 31,500, dan Super IPS Rp. 32,200, dengan total jumlahnya
Rp. 137,200.
Semua buku yang ditawarkan penerbit
melalui guru itu, kata Abdullah Gade, materinya sudah ada dalam buku-buku yang
sudah dibelikan dengan dana BOS. Makanya tidak perlu dibelikan lagi, dan guru
jangan menyarankan wali murid membeli buku-buku tersebut.
Sementara kepada wali murid, Abdullah
Gade, meminta supaya jangan ada yang resah dengan tawaran-tawaran buku semacam
itu. Untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs semua buku paket pelajaran sudah
ditanggung pemerintah, tegasnya lagi. Maka itu, jika ada guru yang memaksa
anak-anak membeli lagi buku paket harus ditolak, dan laporkan guru tersebut ke
Dinas Pendidikan agar dia diberi sanksi.