Permintaan tersebut disampaikan Iskandar kepada Waspada, Rabu (10/8),
berkaitan kericuhan yang terjadi di DPRK Langsa saat berlangsung rapat parpurna
sehari sebelumnya, karena terjadi perbedaan pandangan tentang status Zulfri, ST
selaku Ketua DPRK Langsa.
Menurut Iskandar, walk out rapat paripurna yang dilakukan para kader partai
nasional itu memang hak mereka, tapi sangat disayangkan karena itu telah
berujung pada tertundanya kebutuhan rakyat yang harus diulayani pemerintah.
Maka itu, Iskandar atas nama DPW PA, menghimbau kepada seluruh kader partai
yang duduk di DPRK Langsa baik yang berasal dari parnas ataupun parlok, supaya
dapat berpikir cerdas dalam memahami aturan, kemudian berjiwa besar dalam hal
mengedepankan kepentingan rakyat.
Karena menurut penilaian Iskandar, apa yang terjadi saat rapat paripurna
yang berujung ricuh itu tidak lain adalah upaya yang dilakukan sejumlah kader
partai lain untuk mendongkel Zulfri yang kader PA dari jabatan Ketua DPRK
Langsa. Tindakan walk out itu untuk menumbuhkan mosi tak percaya terhadap
Zulfri dan melemahkan perannya agar tak bisa bekerja maksimal.
Sikap kami dari Partai Aceh sudah jelas, kata Iskandar, sepanjang untuk
kepentingan rakyat tidak ada yang akan kami korbankan. Ini adalah agenda
perjuangan politik partai, maka apa pun yang terjadi tetap akan diusahakan
sesuai dengan ketentuan.
“Partai Aceh tidak ingin didikte dengan rencana dan selera politik yang
jelas,” ujar Iskandar seraya menegaskan kembali agar kader partai lain perlu
mermikir ulang untuk melanjutkan tekanan politiknya dengan cara yang tidak
santun.
Dasar sikap Partai Aceh seperti itu, kata Iskandar, karena hadirnya Zulfri
dan kader-kader lain di DPRK Langsa adalah bentuk keterwakilan rakyat yang
memilihnya lewat partai dan nama mereka. Maka itu perlu diketahui, tidak ada
seorang pun dengan kekuatan politik apapun yang dapat mengusir atau memecat
seorang kader PA di DPRK Langsa.
Mengenai status Ketua DPRK Langsa yang disandang Zulfri, tambah Iskandar,
ini pun sudah sangat jelas seperti yang tercantum dalam surat Kemendagri Tgl 3
Mei lalu, baik yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh maupun DPRK Langsa.
Pada intinya, isi surat tersebut menjelaskan tidak dapat dilakukan
pemberhentian Ketua DPRK Langsa melalui tatib DPRK tanpa surat pimpinan parpol,
kalau dilaksanakan hal tersebut menjadi cacat prosedur, ulas Iskandar.
“Dengan begitu sebenarnya secara tidak langsung surat Kemendagri juga telah
membatalkan rapat paripurna DPRK Langsa lalu yang tujuannya pemberhentian
Zulfri dari jabatan Ketua DPRK Langsa,” tegas Iskandar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar