Masalah ini terpicu, Selasa (2/8) lalu, ketika
pembangunan jalan setapak yang dibuat warga Dusun Perdamaian, Gampong Pondok
Pabrik, Kecamatan Langsa Lama tiba-tiba dihentikan petugas Pam Swakarsa dari
PT. PN-I, dengan alasan lokasi jalan tersebut masuk wilayah PT. PN-I.
Informasi yang diperoleh Rabu
(3/8) , menyebutkan, proyek pembuatan jalan setapak tersebut bersumber dari dana
P2KP, namun lintasan jalan yang dibangun itu berada dalam areal
HGU PT.PN -1 Aceh -Kebun Baru Langsa. Selain itu, penggunaan
lahan ini untuk jalan bagi masyarakat setempat belum ada izinnya dari pihak
perkebunan.
“Kami terkejut juga dengan tindakan Pam Swakarsa PT.PN Kebun Baru yang ikut
serta juga oknum polisi dengan senjata laras panjangnya menghentikan kegiatan
pembangunan jalan setapak ini,” ungkap Edy Syahputra, 45, warga
Desa Pondok Kemuning seraya mengakui, memang lokasi badan jalan ini ada di
areal HGU perkebunan.
Namun, pembuatan jalan setapak ini adalah demi kepentingan
masyarakat, terutama untuk anak-anak sekolah dasar, jika
jalan tersebut telah selesai anak-anak sekolah bisa melalui jalan itu dan tidak
perlu mengambil jalan utama yang rawan kecelakaan karena arus lalulintas jalan
lumayan padat dari kenderaan truk pengangkat tanah.
Menurutnya, kendatipun lintasan jalan tersebut berada dalam areal
perkebunan, namun lahan yang dibangun badan jalan ini tidak dipergunakan
oleh PT.PN Kebun Baru karena sudah berada dalam pemukiman warga. “Jika memang
tidak boleh dibangun sarana untuk kepentingan umum, kami
minta juga PT.PN Kebun Baru agar jangan melewati jalan desa yang berada di luar
HGU dan perusahaan membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil panenya,” tegas
Edy lagi.
Ironisnya dan menjadi tanda tanya sejumlah warga, mengapa pada saat dibangun parit
beton, plat beton di kawasan pondok (perumahan-red) karyawan Kebun
Baru ini yang tepat berada di desa ini juga kenapa tidak dihentikan, padahal
statusnya sama juga tidak ada izin pemakaian lahan dari pihak perusahaan.
Disebutkannya, pada saat penghentian pengerjaan proyek jalan setapak
tersebut sejumlah warga sempat saling tegang, dan ketika warga menanyakan kepada
petugas yang menghentikan proyek ini, dimana masyarakat mendapat jawaban
bahwa penghentian ini adalah tugas dari atasan mereka serta beberapa perwakilan
masyarakat diminta berjumpa langsung dengan manajer Kabun Baru di kantornya.
Dijelaskan Edy juga, mendapat jawaban seperti itu, dirinya bersama beberapa warga
lainnya mendatangi kantor Kebun Baru dan bertemu dengan Manejar serta KTU nya, dimana
dalam pertemuan itu pihak perusahaan tetap konsisten bahwa proyek itu harus
dihentikan karena tidak memiliki izin penggunaan lahan dari PT.PN.
Setelah menyampaikan berbagai alasan terkait pembangunan proyek jalan setapak
dalam desa ini dan PT.PN Kebun Baru masih tetap pada pendirianya serta tidak
membolehkan warga melanjutkan pengerjaan proyek tersebut dan meminta warga
untuk mengirimkan surat resmi pengunaan lahan untuk masyarakat.
Karena tidak bisa berbuat apa-apa, akhirnya dirinya bersama sejumlah
warga lainnya kembali ke Desa dengan tertib. Namun demikian, warga
sangat mengharapkan perkebunan bisa mengakomodir kepentingan umum, terlebih
areal tersebut berada didalam pemukiman masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar