Selasa, 02 Agustus 2011

Masyarakat Berang, PT.PN-I Egois



Haba Rakyat, LANGSA : Hubungan sosial antara Perusahaan Perkebunan PT. PN-I Langsa dengan masyarakat sekitar semakin lama semakin senjang. Karena mempunyai uang dan kekuasaan, PT. PN-I makin semena-mena. Dan tak ayal masyarakat kini mulai berang, dan mereka mengancam akan memblokir jalan dan parit yang menghubungkan antara lokasi perkebunan dengan tempat hunian warga.

Masalah ini terpicu, Selasa (2/8) lalu, ketika pembangunan jalan setapak yang dibuat warga Dusun Perdamaian, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama tiba-tiba dihentikan petugas Pam Swakarsa dari PT. PN-I, dengan alasan lokasi jalan tersebut masuk wilayah PT. PN-I.

 Informasi yang diperoleh  Rabu (3/8)  , menyebutkan, proyek pembuatan jalan setapak tersebut bersumber dari dana P2KP, namun lintasan jalan yang dibangun itu berada dalam areal HGU  PT.PN -1 Aceh -Kebun Baru Langsa. Selain itu, penggunaan lahan ini untuk jalan bagi masyarakat setempat belum ada izinnya dari pihak perkebunan.

            “Kami terkejut juga dengan tindakan Pam Swakarsa PT.PN Kebun Baru yang ikut serta juga oknum polisi dengan senjata laras panjangnya menghentikan kegiatan pembangunan jalan setapak ini,” ungkap Edy Syahputra, 45, warga Desa Pondok Kemuning seraya mengakui, memang lokasi badan jalan ini ada di areal HGU perkebunan.

            Namun, pembuatan jalan setapak ini adalah demi kepentingan masyarakat, terutama untuk anak-anak sekolah dasar, jika jalan tersebut telah selesai anak-anak sekolah bisa melalui jalan itu dan tidak perlu mengambil jalan utama yang rawan kecelakaan karena arus lalulintas jalan lumayan padat dari kenderaan truk pengangkat tanah.

            Menurutnya, kendatipun lintasan jalan tersebut berada dalam areal perkebunan, namun lahan yang dibangun badan jalan ini tidak dipergunakan oleh PT.PN Kebun Baru karena sudah berada dalam pemukiman warga. “Jika memang tidak boleh dibangun sarana untuk kepentingan umum, kami minta juga PT.PN Kebun Baru agar jangan melewati jalan desa yang berada di luar HGU dan perusahaan membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil panenya,” tegas Edy lagi.

            Ironisnya dan menjadi tanda tanya sejumlah warga, mengapa pada saat dibangun parit beton, plat beton di kawasan pondok (perumahan-red) karyawan Kebun Baru ini yang tepat berada di desa ini juga kenapa tidak dihentikan, padahal statusnya sama juga tidak ada izin pemakaian lahan dari pihak perusahaan.

            Disebutkannya, pada saat penghentian pengerjaan proyek jalan setapak tersebut sejumlah warga sempat saling tegang, dan ketika warga menanyakan kepada petugas yang menghentikan proyek ini, dimana masyarakat mendapat jawaban bahwa penghentian ini adalah tugas dari atasan mereka serta beberapa perwakilan masyarakat diminta berjumpa langsung dengan manajer Kabun Baru di kantornya.

            Dijelaskan Edy juga, mendapat jawaban seperti itu, dirinya bersama beberapa warga lainnya mendatangi kantor Kebun Baru dan bertemu dengan Manejar serta KTU nya, dimana dalam pertemuan itu pihak perusahaan tetap konsisten bahwa proyek itu harus dihentikan karena tidak memiliki izin penggunaan lahan dari PT.PN.

            Setelah menyampaikan berbagai alasan terkait pembangunan proyek jalan setapak dalam desa ini dan PT.PN Kebun Baru masih tetap pada pendirianya serta tidak membolehkan warga melanjutkan pengerjaan proyek tersebut dan meminta warga untuk mengirimkan surat resmi pengunaan lahan untuk masyarakat.

            Karena tidak bisa berbuat apa-apa, akhirnya dirinya bersama sejumlah warga lainnya kembali ke Desa dengan tertib. Namun demikian, warga sangat mengharapkan perkebunan bisa mengakomodir kepentingan umum, terlebih areal tersebut berada didalam pemukiman masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar