Demikian pernyataan yang diungkapkan Kamaruddin, S.H, kepada wartawan di
Langsa, Senin (22/8), saat hendak pergi ke Kantor Polres Kota Langsa, untuk
mendampingi Zulfri yang akan memberi keterangan BAP tambahan, berkaitan kasus
pengusiran paksa dirinya dari ruang sidang rapat paripurna beberapa hari lalu.
Menurut Kamaruddin, keterangan BAP tambahan yang akan diberikan kepada
polisi itu, pihkanya belum dapat menjelaskan lebih lanjut, karena hal tersebut
berkaitan dengan kewenangan penyidik untuk menentukannya. Namun dari fakta yang
diterima Zulfri saat insiden pengusiran berlangsung, peristiwa itu terjadi
tidak lepas dari konpsirasi yang dilakukan dua Wakil Ketua, Syahyuzar Aka dari
Partai Demokrat dan Ir. T. Hidayat dari Partai Golkar, ditambah Syahrial salim
dari PDIP, Ir. Joni (PD), Ridwan dari PKS, dan Effendi dari PAN melalui Sekwan.
Mengenai sinyalemen konspirasi politik tersebut, menurut Kamaruddin, dapat
dilihat dengan terang dari pernyataan dan pengakuan Rubian Harja, salah seorang
kader Partai Golkar, ketika berbicara dalam rapat paripurna dewan setempat yang menyatakan
hal tersebut berulangkali.
Alasan mereka membangun konspirasi politik tersebut, tambah Kamaruddin,
memang tidak disebutkan, namun pihaknya menduga ada beberapa hal yang
mendasarinya. Antara lain karena sebelumnya, Fraksi PA telah mengusung hak
angket untuk mengusut keterlibatan eksekutif dalam perkara penarikan uang dari
puluhan tenaga bakti pada Dinas Perhubungan.
Dan hak angket yang akan digelar itu, tidak hanya dilakukan untuk Dinas
Perhubungan saja, melainkan untuk semua dinas yang merekrut tenaga bantuan
daerah (tenaga kontrak) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Karena dalam
hal tersebut, Fraksi Partai Aceh telah menjadi bagian yang kritis dalam gedung
DPRK Langsa atas dugaan tindakan koruptif (pencurian uang rakyat) yang
dialkukan eksekutif saat ini, kata Kamaruddin.
Sinyalemen yang diungkapkan kuasa hukum PA tersebut memang bertolak
belakang dengan pernyataan Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahyuzar Aka, yang
menjamin tidak ada niat dari seluruh anggota dewan Parnas untuk melecehkan
mereka dari parlok.
“Kalau memang pengusiran ketua DPRK Langsa yang dilakukan beberapa anggota
dewan perwakilan Parnas bukan untuk melecehkan PA saat menjelang Pilkada,
kenapa hal ini baru sekarang dilakukan?,” ujar Kamaruddin seraya menambahkan,
bukankah polemik hukum yang dituduhkan kepada Zulfri itu sudah berlangsung
setahun lamanya. Namun kenyataan, pengusiran baru dilakukan menjelang momentum
pilkada, dan saat Fraksi PA mengusung hak angket untuk menyelidikan perkara
yang mengorbankan rakyat kecil.
Dan apapun tindakan mereka, tambah Kamaruddin, perlu diingat Gubernur Aceh
belum mengeluarkan surat keputusan berkaitan pemberhentian M. Zulfri baik dari
jabatannya selaku Ketua DPRK Langsa maupun dari anggota. Zulfri hanya
diberhentikan dalam sidang paripurna DPRK Langsa. Tindakan memparipurnakan
pemecatan seseorang dari jabatan merupakan tindakanyang sesat dan menyesatkan.
“Ini membuktikan bahwa sebagian anggota DPRK Langsa diduga tidak paham
hukum dan sangat terbelakang” ujar Kamaruddin.
Dalam hal pengusiran paksa ketua DPRK Langsa tersebut, Kamaruddin berharap
pihak polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mengusut
tuntas kasus tersebut sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan bagi
lembaga dewan terhormat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar