Minggu, 21 Agustus 2011

Kuasa Hukum PA Mensinyalir Pengusiran Ketua DPRK Langsa Ada Muatan Politis


Haba Rakyat, LANGSA: Kuasa hukum DPP PA, Kamaruddin, S.H, mensinyalir, konpirasi politik para kader parnas untuk mendiskreditkan Partai Aceh menjelang pilkada di Kota Langsa ikut menentukan tindakan anarkhis terahadap Ketua DPRK Langsa, M. Zulfri. Partai Aceh tetap akan menempuh jalur hukum, dan berharap tindakan licik sejumlah anggota dewan yang ikut berkonspirasi juga bisa  terungkap bersamanya.
 
Demikian pernyataan yang diungkapkan Kamaruddin, S.H, kepada wartawan di Langsa, Senin (22/8), saat hendak pergi ke Kantor Polres Kota Langsa, untuk mendampingi Zulfri yang akan memberi keterangan BAP tambahan, berkaitan kasus pengusiran paksa dirinya dari ruang sidang rapat paripurna beberapa hari lalu.

Menurut Kamaruddin, keterangan BAP tambahan yang akan diberikan kepada polisi itu, pihkanya belum dapat menjelaskan lebih lanjut, karena hal tersebut berkaitan dengan kewenangan penyidik untuk menentukannya. Namun dari fakta yang diterima Zulfri saat insiden pengusiran berlangsung, peristiwa itu terjadi tidak lepas dari konpsirasi yang dilakukan dua Wakil Ketua, Syahyuzar Aka dari Partai Demokrat dan Ir. T. Hidayat dari Partai Golkar, ditambah Syahrial salim dari PDIP, Ir. Joni (PD), Ridwan dari PKS, dan Effendi dari PAN melalui Sekwan.

Mengenai sinyalemen konspirasi politik tersebut, menurut Kamaruddin, dapat dilihat dengan terang dari pernyataan dan pengakuan Rubian Harja, salah seorang kader Partai Golkar, ketika berbicara dalam  rapat paripurna dewan setempat yang menyatakan hal tersebut berulangkali.

Alasan mereka membangun konspirasi politik tersebut, tambah Kamaruddin, memang tidak disebutkan, namun pihaknya menduga ada beberapa hal yang mendasarinya. Antara lain karena sebelumnya, Fraksi PA telah mengusung hak angket untuk mengusut keterlibatan eksekutif dalam perkara penarikan uang dari puluhan tenaga bakti pada Dinas Perhubungan.

Dan hak angket yang akan digelar itu, tidak hanya dilakukan untuk Dinas Perhubungan saja, melainkan untuk semua dinas yang merekrut tenaga bantuan daerah (tenaga kontrak) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Karena dalam hal tersebut, Fraksi Partai Aceh telah menjadi bagian yang kritis dalam gedung DPRK Langsa atas dugaan tindakan koruptif (pencurian uang rakyat) yang dialkukan eksekutif saat ini, kata Kamaruddin.
Sinyalemen yang diungkapkan kuasa hukum PA tersebut memang bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahyuzar Aka, yang menjamin tidak ada niat dari seluruh anggota dewan Parnas untuk melecehkan mereka dari parlok.

“Kalau memang pengusiran ketua DPRK Langsa yang dilakukan beberapa anggota dewan perwakilan Parnas bukan untuk melecehkan PA saat menjelang Pilkada, kenapa hal ini baru sekarang dilakukan?,” ujar Kamaruddin seraya menambahkan, bukankah polemik hukum yang dituduhkan kepada Zulfri itu sudah berlangsung setahun lamanya. Namun kenyataan, pengusiran baru dilakukan menjelang momentum pilkada, dan saat Fraksi PA mengusung hak angket untuk menyelidikan perkara yang mengorbankan rakyat kecil.

Dan apapun tindakan mereka, tambah Kamaruddin, perlu diingat Gubernur Aceh belum mengeluarkan surat keputusan berkaitan pemberhentian M. Zulfri baik dari jabatannya selaku Ketua DPRK Langsa maupun dari anggota. Zulfri hanya diberhentikan dalam sidang paripurna DPRK Langsa. Tindakan memparipurnakan pemecatan seseorang dari jabatan merupakan tindakanyang sesat dan menyesatkan. 

“Ini membuktikan bahwa sebagian anggota DPRK Langsa diduga tidak paham hukum dan sangat terbelakang” ujar Kamaruddin.

Dalam hal pengusiran paksa ketua DPRK Langsa tersebut, Kamaruddin berharap pihak polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mengusut tuntas kasus tersebut sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan bagi lembaga dewan terhormat.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar