Senin, 25 Juli 2011

Warga Langsa Sesali Kebijakan Walikota Mempersulit Pembuatan KTP


HABA RAKYAT, Langsa: Warga masyarakat Kota Langsa kini menyesali kebijakan Walikota Drs. Zulkifli Zainon, MM yang dinilai telah mempersulit proses pembuatan KTP baru. Karena persyaratannya ditambah tanpa dasar hukum melainkan hanya melalui surat edaran walikota, yaitu setiap warga harus melampirkan bukti lunas PBB baru KTP bisa dibuat.

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di Kota Langsa dalam pengusulannya harus melampirkan foto kopi bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bila tanda lunas PBB tersebut tidak dilampirkan maka pembuatan KTP tidak dapat diproses,Rabu (20/7).

Demikian informasi yang berhasil Waspada peroleh dilapangan, dimana lampiran kopian bukti lunas PBB tersebut yang ditambahkan menjadi satu persyaratan dalam pengurusan KTP adalah berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Langsa. Dimana inti dari isi ederan itu adalah dalam pencapaian target PAD dari sektor PBB.

Namun, bukan hanya untuk pembuatan KTP saja foto kopi bukti lunas PBB tersebut dilampirkan, tetapi untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan pengusulan kenaikan pangkat PNS juga harus menyertakan lembaran lunas PBB,sehingga hal ini sudah menjadi suatu kewajiban bagi sipengusulnya.

Kendatipun demikian, masyarakat sempat kebingungan dengan ditambahkannya persyaratan tersebut dalam pengurusan KTP dan beberapa administrasi kependudukan lainnya, karena untuk daerah lain di Aceh belum ada kabar dimasukkannya bukti lunas PBB sebagai syarat pengusulan KTP baru.

Menurut sejumlah warga, bukan tidak setuju dengan diberlakukannya Surat Edaran Walikota Langsa itu terlebih dalam peningkatan PAD sektor pajak, akan tetapi sedikit merasa kejanggalan ketika daerah lain tidak menerapkan hal tersebut dan apalagi tidak dikuatkan dengan qanun.  “Sementara untuk pencapaian target PAD, kan sudah ada petugasnya,” ungkap seorang warga yang meminta namanya jangan dituliskan.

 Dikatakannya, berarti sangat jelas Kota Langsa dalam penanganan PAD dari sektor PBB selama ini sangat lemah dan dibarengi minimnya kesadaran masyarakat dalam pembayaran PBB masih jauh dari harapan. “Prinsipnya kami mendukung semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tetapi kami berharap juga dalam pengambilan kebijakan jangan sampai memberatkan masyarakat untuk mencapai suatu tujuan, meskipun itu untuk kebaikan daerah,” pungkasnya lagi.

 Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa,Umar SH yang dikonfirmasi sekaitan permasalahan tersebut membenarkan bahwa dalam pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran harus melampirkan bukti pelunasan PBB, “ syarat ini diberlakukan sesuai Surat Edaran Walikota Langsa,” akunya.

Ditambahkannya, dalam pengurusan KTP harus melampirkan kopian lunas PBB diberlakukan sama  bagi warga yang berdomisili di Kota Langsa baik itu tinggal dirumah sendiri maupun rumah sewa. “Namun, untuk warga yang tinggal diatas lahan milik PJKA, maka harus meminta rekomendasi dari kepala desa,”ungkap Umar lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar