HABA RAKYAT, Langsa: Warga masyarakat Kota Langsa kini
menyesali kebijakan Walikota Drs. Zulkifli Zainon, MM yang dinilai telah
mempersulit proses pembuatan KTP baru. Karena persyaratannya ditambah tanpa
dasar hukum melainkan hanya melalui surat edaran walikota, yaitu setiap warga
harus melampirkan bukti lunas PBB baru KTP bisa dibuat.
Pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di Kota Langsa dalam pengusulannya harus
melampirkan foto kopi bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bila
tanda lunas PBB tersebut tidak dilampirkan maka pembuatan KTP tidak dapat
diproses,Rabu (20/7).
Demikian informasi yang berhasil Waspada peroleh dilapangan, dimana lampiran kopian bukti lunas
PBB tersebut yang ditambahkan menjadi satu persyaratan dalam pengurusan KTP
adalah berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Langsa. Dimana
inti dari isi ederan itu adalah dalam pencapaian target PAD dari sektor PBB.
Namun, bukan
hanya untuk pembuatan KTP saja foto kopi bukti lunas PBB tersebut dilampirkan, tetapi
untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan pengusulan
kenaikan pangkat PNS juga harus menyertakan lembaran lunas PBB,sehingga hal ini
sudah menjadi suatu kewajiban bagi sipengusulnya.
Kendatipun
demikian, masyarakat sempat kebingungan dengan ditambahkannya
persyaratan tersebut dalam pengurusan KTP dan beberapa administrasi
kependudukan lainnya, karena untuk daerah lain di Aceh belum ada kabar
dimasukkannya bukti lunas PBB sebagai syarat pengusulan KTP baru.
Menurut
sejumlah warga, bukan tidak setuju dengan diberlakukannya Surat Edaran
Walikota Langsa itu terlebih dalam peningkatan PAD sektor pajak, akan
tetapi sedikit merasa kejanggalan ketika daerah lain tidak menerapkan hal
tersebut dan apalagi tidak dikuatkan dengan qanun. “Sementara untuk pencapaian target PAD, kan
sudah ada petugasnya,” ungkap seorang warga yang meminta namanya jangan dituliskan.
Dikatakannya, berarti sangat jelas Kota Langsa
dalam penanganan PAD dari sektor PBB selama ini sangat lemah dan dibarengi
minimnya kesadaran masyarakat dalam pembayaran PBB masih jauh dari harapan.
“Prinsipnya kami mendukung semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tetapi
kami berharap juga dalam pengambilan kebijakan jangan sampai memberatkan
masyarakat untuk mencapai suatu tujuan, meskipun itu untuk kebaikan daerah,” pungkasnya
lagi.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa,Umar SH yang dikonfirmasi
sekaitan permasalahan tersebut membenarkan bahwa dalam pengurusan KTP, KK, Akte
Kelahiran harus melampirkan bukti pelunasan PBB, “ syarat
ini diberlakukan sesuai Surat Edaran Walikota Langsa,” akunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar